Koalisi HAM Papua Tuding Hakim dan Jaksa Kasus Viktor Yeimo Abaikan Peraturan Menteri Kesehatan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Koalisi HAM Papua Tuding Hakim dan Jaksa Kasus Viktor Yeimo Abaikan Peraturan Menteri Kesehatan

Terdakwa kasus rasisme Viktor Yeimo. Sumber foto: jelajahperkara.com

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia Papua menuding para hakim dan jaksa pemeriksa kasus rasisme terdakwa Viktor Yeimo mengabaikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

“Majelis hakim pemeriksa perkara Viktor Yeimo segera menjawab permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Viktor Yeimo demi memenuhi hak ttas kesehatan bagi terdakwa sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 junto Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, SH, MH dalam keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (24/2).

Koalisi terdiri dari seumlah elemen seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Perkumpulan Advokat HAM (Paham) Papua, Aliansi Demokrasi Untuk Papua (AlDP), Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Cenderawasih, Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Tanah Papua, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Fransiskan Jayapura, Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa), dan lain-lain.

Menurut Emanuel, sidang perdana atas dugaan tindakan makar yang dituduhkan kepada Viktor Yeimo sebelumnya digelar pada Agustus 2021, namun akibat kondisi kesehatan Viktor Yeimo ketua majelis hakim menerbitkan surat pembantaran pada 27 Agustus 2021. Setelah kurang lebih enam bulan Viktor Yeimo menjalani perawatan TB MDR yang dideritanya di RSUD Dok 2 Jayapura, pada 14 Februari 2022 ketua majelis hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap. Isi surat itu menetapkan sidang lanjutan pada Senin (21/2 2022) pukul 09:00 WIT.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 Februari 2022 dikawal ketat aparat keamanan sehingga banyak pengunjung PN Klas I-A Jayapura kesulitan masuk ke dalam lingkungan pengadilan. Sidang dimulai pukul 10:00 WIT, awalnya sidang dibuka ketua majelis hakim dan sidang selanjutnya ketua majelis hakim bertanya kepada Viktor Yeimo terkait kabar terdakwa dan dijawab “baik”. Namun, terdakwa masih harus mengkonsumsi obat program selama lima bulan ke depan.

Setelah ketua majelis hakim mendengar jawaban terdakwa Viktor Yeimo atas kondisi kesehatannya, selanjutnya ketua majelis meminta JPU membacakan surat dakwaan yang telah disiapkan. Atas dakwaan itu, Viktor Yeimo langsung menjawab dengan eksepsi yang dituliskannya sendiri selama Viktor Yeimo diobati di RSUD Dok 2 Jayapura.

Sementara itu, penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang mendampingi Viktor Yeimo minta waktu selama seminggu untuk membuat eksepsi secara tertulis untuk menjawab surat dakwaan JPU sehingga ketua majelis hakim memberikan waktu membacakan eksepsi yang akan disiapkan pada 25 Februari 2022.

Dalam rangka penahanan ketua majelis hakim memutuskan Viktor Yeimo ditahan di Rutan Lapas Klas IIb Abepura Jayapura. Atas penetapan tersebut, kuasa hukum Viktor Yeimo dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua keberatan mengingat Viktor Yeimo masih dalam kondisi menjalani Program Pengobatan TB MDR sehingga kuasa hukum meminta majelis hakim pemeriksa terdakwa memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang sudah tiga kali dilayangkan ke majelis hakim pemeriksa perkara Viktor Yeimo sejak September 2021.

Pasalnya, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah dilengkapi dengan sepuluh orang penjamin yang mayoritas adalah tokoh agama, anggota DPRP, anggota MRP, dan pimpinan LSM besar di Papua. Juga di dalamnya juga dilampirkan dengan rumah yang akan digunakan Viktor Yeimo selama menjalani tahanan rumah ataupun tahanan kota, di mana rumah yang disedikan telah dipilih sesuai standar

Beberapa faktor individu yang dapat meningkatkan risiko menjadi sakit TB salah satunya adalah faktor lingkungan yaitu lingkungan perumahan padat dan kumuh akan memudahkan penularan TB. Kemudian, ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan risiko penularan.

Sekalipun demikian, permintaan kuasa hukum Viktor Yeimo namun ketua majelis hakim mengesampingkan semuannya dan menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani terdakwa Viktor Yeimo di Rutan Negara Abepura sejak 21 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. Pada saat Viktor F Yeimo diantar ke Rutan Negara Abepura dikawal ketat aparat keamanan yang menggunakan beberapa kendaraan, termasuk satu buah barakuda.

Di atas penetapan ketua majelis hakim menahan Viktor Yeimo, sesampainya di Lapas Abepura rupanya tidak ada tempat yang disediakan Viktor Yeimo yang akan dititipkan di Lapas Abepura. Bahkan dokter Lapas Abepura kaget sebab menurut dokter tidak ada kordinasi sama sekali dari JPU mapun majelis hakim dengan dokter lapas untuk menahan Viktor Yeimo di Rutan Negara Abepura. Selain itu, menurut dokter Lapas Abepura pihaknya belum perna berkomunikasi dengan dokter paru RSUD Dok 2 Jayapura yang menangani Viktor Yeimo.

Dengan melihat penyakit kronis yang dialami Viktor Yeimo sehingga dokter Lapas Abepura tidak mengijinkan Viktor Yeimo dititipkan di Lapas Abepura sebab status TB MDR yang diderita Viktor Yeimo sifatnya menular. Atas penolakan itu, penasehat hukum Viktor Yeimo berkomunikasi dengan ketua majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa dan akhirnya majelis hakim meminta dokter Lapas Abepura membuat surat keterangan.

Selanjutnya atas surat keterangan dokter Lapas Abepura, majelis hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang menetapkan: menangguhkan penahanan/pembantaran/getuit terhadap terdakwa Viktor Yeimo untuk menjalani program pengobatan TB resistan rifampicin berupa penggobatan rawat inap di RSUD Jayapura dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk diketahui bahwa penolakan dokter Lapas Abepura sesuai dengan keterangan dokter yang merawat Viktor Yeimo di RSUD Dok 2 Jayapura sebagai berikut. Pertama, kondisi pasien Viktor Yeimo, saat ini cukup baik dan sedang menjalani program pengobatan TB rasistan rifampicin. Kedua, selama perwatan dan pemberian obat terdapat efek samping berupa mual dan muntah akibat obat serta penurunan fungsi ginjal.

Ketiga, bahwa yang bersangkutan masih berpotensi menularkan kuman TB Resisten obat kepada orang lain di sekitar sebagaimana termuat dalam Surat Direktur RSUD Jayapura Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal: Pekembangan Kesehatan a.n Viktor Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 yang menjadi dasar majelis hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap sidang pada Senin, 21 Februari 2022 pukul 09:00 WIT.

Sikap majelis hakim yang mengabaikan Surat Direktur RSUD Jayapura Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal: Pekembangan Kesehatan Viktor Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 selanjutnya menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani terdakwa Viktor Yeimo di Rutan Negara Abepura adalah tindakan secara langsung menunjukkan bahwa majelis hakim pemeriksa mengabaikan hak atas kesehatan Viktor Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin dalam ketentuan “tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga secara terang-terang sedang mengabaikan hak asasi manusia Viktor Yeimo khususnya terkait “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kondisi Viktor Yeimo sedang menjalani proses pengobatan Program TB MDR sesuai saran Dokter RSUD Jayapura dalam Surat Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal: Pekembangan Kesehatan Viktor Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022.

Dengan melihat fakta terbitnya Surat Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal: Pekembangan Kesehatan Viktor Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-50/R.1.10.3/Es/01/2022, Perihal Pekembangan Kesehatan Viktor F Yeimo, maka pastinya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor Yeimo mengetahui tiga hal pokok yang disebutkan dokter pemeriksa Vikor Yeimo dalam Surat Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022 di atas sehingga atas sikap JPU yang tidak keberatan atas penerbitan Surat Penetapan Nomor: 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani terdakwa Viktor Yeimo di Rutan Negara Abepura menunjukkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor Yeimo secara struktural sedang mengabaikan hak atas kesehatan Viktor Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin dalam ketentuan “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga secara terang-terang sedang mengabaikan hak asasi manusia Viktor Yeimo khususnya terkait “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kondisi Viktor Yeimo sedang menjalani proses pengobatan Program TB MDR.

Berdasarkan uraian panjang diatas menunjukan bahwa majelis hakim pemeriksa Viktor Yemo dan JPU pemeriksa Viktor Yeimo sangat tergesah-gesah memeriksa Viktor Yeimo sehingga seperti sengaja melupakan atau mengabaikan tiga hal pokok dalam Surat Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal: Pekembangan Kesehatan Viktor Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis khususnya terkait beberapa faktor individu yang dapat meningkatkan risiko menjadi sakit TB salah satunya adalah faktor lingkungan.

Faktor lingkungan dimaksud yaitu lingkungan perumahan padat dan kumuh akan memudahkan penularan TB. Kemudian, ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan risiko penularan” sehingga berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan bagi Viktor Yeimo sebagai terdakwa yang dijamin Pasal 58, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar itu, sudah sepantasnya Komnas HAM RI Perwakilan Papua melakukan tugas pemantauan pemenuhan HAM (Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999) khususnya hak atas kesehatan Viktor Yeimo sebagai Terdakwa yang wajib dipenuhi oleh majelis hakim dan JPU.

Menurut Emanuel Gobay, atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menegaskan sejumlah hal. Pertama, majelis hakim pemeriksa perkara Viktor Yeimo segera menjawab permohonan penangguhan penahanan terhadap Viktor Yeimo demi memenuhi perintah huruf A Faktor risiko terjadinya TB, angka 3 Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi terdakwa Viktor Yeimo yang dijamin Pasal 58 UU Nomor 8 tahun 1981 junto Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 tahun 1999.

Kedua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor Yeimo wajib menjalankan perintah huruf A Faktor risiko terjadinya TB, angka 3 Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi terdakwa Viktor Yeimo yang dijamin pada Pasal 58 UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 tahun 1999.

Ketiga, Direktur RSUD Jayapura dan dokter pemeriksa terdakwa Viktor Yeimo wajib memastikan majelis hakim dan JPU menjalankan tiga hal pokok dalam Surat Nomor: 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal: Pekembangan Kesehatan atas nama Viktor Yeimo tertanggal 26 Januari 2022 sesuai perintah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Keempat, Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib memantau majelis hakim pemeriksa Viktor Yeimo, JPU pemeriksa Viktor Yeimo, dan Direktur RSUD Jayapura dalam memenuhi hak atas kesehatan Viktor Yeimo yang dijamin pada Pasal 58 UU Nomor 8 tahun 1981 junto Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 tahun 1999 sesuai perintah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :