DAERAH  

Tim Opsnal Serahkan Handphone Hasil Curian, Proses Penyelesaiannya Melalui Keadilan Restoratif

Proses penyerahan kembali satu unit telepon genggam (handphone) hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya melalui mekanisme keadilan restoratif di Markas Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua, Jumat (9/1).

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, Jumat (9/1) sekitar pukul 15.00 WIT menyerahkan kembali satu unit telepon genggam (handphone) hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di Markas Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.

Handphone yang diserahkan berupa satu unit Samsung S23 Ultra warna hijau. Barang tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jembatan 2, Kabupaten Jayapura.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura, barang bukti berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, SH, MH menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut korban mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), kesepakatan damai.

“Korban dalam kasus ini meminta agar perkara diselesaikan melalui restorative justice. Setelah dilakukan mediasi, pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga perkara diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alamsyah di Jayapura, Papua, Jumat (9/1).

Alamsyah mengatakan, pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta situasi dan kondisi para pihak yang terlibat.

Alamsyah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. (*)