Oleh: Yakobus Dumupa
(Pembelajar Hubungan Internasional dan Isu-isu Global, tinggal di Nabire, Tanah Papua)
Pendahuluan
Sebagian besar orang menganggap negara sebagai sesuatu yang final, permanen, dan tidak berubah dari waktu ke waktu (harga mati). Peta politik dunia yang kita lihat hari ini seakan menampilkan batas-batas wilayah yang kokoh, sistem pemerintahan yang mapan, dan kedaulatan yang bersifat absolut. Persepsi tersebut diperkuat oleh doktrin state sovereignty serta hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara melalui prinsip non-intervensi. Namun jika ditinjau secara historis dan politis, negara tidak pernah statis, melainkan merupakan entitas yang dapat berubah bentuk sesuai dinamika identitas, ekonomi, serta kekuatan global.
Finalitas negara adalah ilusi yang lahir dari kebutuhan akan stabilitas dan ketertiban. Negara bertahan sejauh ia mampu menjalankan fungsi mendasar seperti keamanan, legitimasi, dan kesejahteraan. Ketika fungsi-fungsi itu melemah, negara dapat mengalami krisis, terpecah menjadi unit yang lebih kecil, atau justru menyatu kembali dengan unit lain. Sejarah panjang umat manusia menunjukkan bahwa negara bukanlah institusi yang dilahirkan sekali untuk selamanya, melainkan konstruksi historis yang bergerak mengikuti perubahan zaman. Dengan demikian, tidak ada dasar kuat untuk menganggap bentuk negara sebagai sesuatu yang final.
Negara sebagai Produk Historis, Bukan Fakta Alam
Berbeda dengan gunung, sungai, atau garis pantai yang merupakan fakta geografi, negara adalah ciptaan politik yang lahir dari perang, penaklukan, kolonisasi, dekolonisasi, dan kompromi antara aktor-aktor sosial. Imperium Romawi merupakan contoh klasik mengenai bagaimana entitas politik yang sangat kuat dapat menguasai wilayah luas selama berabad-abad, namun akhirnya runtuh dan melahirkan entitas baru seperti kerajaan-kerajaan yang kemudian membentuk negara modern Eropa. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara muncul dan lenyap sesuai konteks historis, bukan karena sifat alamiah yang melekat pada suatu wilayah.
Imperium Ottoman dan Imperium Inggris memperlihatkan contoh lain mengenai fluiditas entitas politik. Ottoman yang pernah menguasai wilayah luas di tiga benua mengalami pelemahan dan terpecah menjadi negara-negara baru di Timur Tengah, Afrika Utara, dan Balkan pada abad ke-20. Imperium Inggris yang pernah membentang dari Asia hingga Karibia juga mengalami proses dekolonisasi dan melahirkan negara-negara merdeka serta struktur Commonwealth. Jika negara bersifat final, maka transformasi besar semacam ini tidak akan pernah terjadi, namun sejarah membuktikan sebaliknya.
Lebih jauh lagi, fakta bahwa negara memiliki tanggal lahir menunjukkan sifat konstruktifnya. Banyak negara modern baru terbentuk setelah Perang Dunia II melalui proses dekolonisasi, referendum, dan persetujuan internasional. Negara-negara di Afrika, Asia, dan Pasifik muncul bukan karena fakta alam, tetapi karena runtuhnya struktur kolonial dan munculnya prinsip self-determination. Hal ini menunjukkan bahwa negara selalu beroperasi dalam ruang historis, bukan dalam ruang natural yang bersifat final.
Bangsa dan Negara sebagai Konstruksi Modern
Ilmuwan sosial Ernest Gellner (1925–1995) melalui bukunya Nations and Nationalism (1983) menjelaskan bahwa bentuk negara-bangsa modern muncul karena kebutuhan ekonomi dan teknologi yang dihasilkan oleh industrialisasi. Menurut Gellner, masyarakat industri membutuhkan homogenisasi budaya dan standar bahasa agar tenaga kerja dapat bergerak efisien dalam sistem ekonomi yang kompleks. Konsekuensinya, identitas nasional diproduksi secara sistematis melalui sekolah, bahasa standar, dan institusi modern.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Benedict Anderson (1936–2015) melalui Imagined Communities (1983) yang menggambarkan bangsa sebagai komunitas yang dibayangkan melalui media cetak, kurikulum, peta, dan museum. Anderson menekankan bahwa bangsa tidak pernah bersifat alami, tetapi merupakan konstruksi modern yang dibentuk melalui infrastruktur komunikasi. Jika bangsa adalah konstruksi, maka negara sebagai wadahnya juga merupakan konstruksi yang bersifat historis, bukan entitas final yang melekat pada suatu wilayah sejak awal.
Konsep bangsa yang modern ini juga menunjukkan bahwa keterhubungan emosional antarwarga negara bukanlah sesuatu yang telah ada sejak zaman purba, melainkan hasil rekayasa simbolik dan administratif. Tanpa kurikulum nasional, media massa, dan bahasa standar, sulit membayangkan adanya identitas nasional yang kohesif. Oleh karena itu, bentuk negara-bangsa modern merupakan produk era modernitas, bukan produk alam. Jika bangsa dapat dibentuk, maka bangsa juga dapat direformulasi, dilebur, atau terpecah sesuai dinamika identitas dan kekuasaan.
Disintegrasi Negara sebagai Fenomena Historis yang Normal
Disintegrasi sering dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas politik, padahal dalam perspektif sejarah ia merupakan bagian normal dari evolusi negara. Pada 1991, Uni Soviet runtuh akibat krisis legitimasi dan kolaps ekonomi, lalu melahirkan lima belas negara baru. Yugoslavia terpecah menjadi tujuh negara setelah perang dan referendum. Cekoslowakia berpisah secara damai melalui proses yang dikenal sebagai Velvet Divorce. Sudan berpisah menjadi Sudan dan Sudan Selatan pada 2011 melalui penentuan nasib sendiri. Ethiopia pun akhirnya berpisah dari Eritrea setelah konflik panjang.
Contoh-contoh tersebut membuktikan bahwa integrasi politik tidak bersifat abadi. Integrasi hanya bertahan sejauh ia mampu menyediakan keamanan, legitimasi, serta kepastian ekonomi. Ketika fungsi-fungsi tersebut melemah, disintegrasi dapat muncul sebagai pilihan rasional atau sebagai konsekuensi dari konflik berkepanjangan. Finalitas negara dengan demikian tidak dijamin oleh doktrin hukum, tetapi oleh keberlanjutan struktur sosial yang menopangnya.
Selain disintegrasi yang dipengaruhi oleh dinamika internal, ada pula disintegrasi yang didorong oleh perubahan tatanan internasional. Berakhirnya Perang Dingin mengubah struktur kekuatan global dan membuka ruang bagi negara-negara baru untuk memperoleh pengakuan internasional. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa turut memainkan peran dalam proses ini melalui prinsip self-determination. Hal ini menunjukkan bahwa tatanan global juga memengaruhi bentuk negara.
Reintegrasi dan Penyatuan sebagai Fenomena yang Sama Sahnya
Jika disintegrasi menunjukkan bahwa negara dapat terpecah, reintegrasi menunjukkan bahwa negara juga dapat menyatu kembali. Penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur pada 1990 merupakan contoh dramatis mengenai bagaimana dua entitas politik yang terpisah dapat dipersatukan kembali oleh perubahan geopolitik dan kesadaran nasional. Yaman Utara dan Yaman Selatan bergabung menjadi satu negara pada tahun yang sama. Italia dan Jerman merupakan hasil penyatuan berbagai kerajaan kecil melalui diplomasi dan perang pada abad ke-19.
Uni Emirat Arab merupakan contoh penyatuan keamiran-keamiran kecil menjadi negara federal modern. Proses serupa juga dapat ditemukan dalam pembentukan Amerika Serikat yang berawal dari tiga belas koloni dengan identitas administratif sendiri. Fenomena-fenomena tersebut membuktikan bahwa penyatuan negara bukan hanya mungkin, tetapi juga normal dalam sejarah. Bentuk negara dengan demikian bukanlah hasil tunggal, tetapi produk dari arah sejarah yang kebetulan dominan pada periode tertentu.
Dalam beberapa kasus, penyatuan muncul bukan karena kesadaran nasional, tetapi karena kebutuhan ekonomi dan keamanan. Integrasi Eropa setelah Perang Dunia II dipicu oleh kebutuhan untuk mencegah perang dan mengkoordinasikan ekonomi. Meski Uni Eropa belum menjadi negara penuh, proyek ini menunjukkan bahwa integrasi politik lintas batas dapat terjadi ketika struktur ekonomi dan identitas politik mendukungnya. Dengan demikian, reintegrasi dapat dipahami sebagai respons logis terhadap dinamika global.
Finalitas Negara sebagai Mitos Hukum
Dalam hukum internasional, negara diperlakukan seolah-olah final karena tatanan internasional membutuhkan stabilitas untuk mengatur hubungan antarnegara, perang, dan perdagangan. Doktrin state sovereignty yang lahir dari sistem Westphalian 1648 memperkuat gagasan bahwa negara memiliki otoritas eksklusif atas wilayah dan warga negaranya. Namun dalam ilmu politik, finalitas negara dipandang sebagai mitos. Stephen D. Krasner (lahir 1942) dalam bukunya Sovereignty: Organized Hypocrisy (1999) menunjukkan bahwa kedaulatan dalam praktik selalu dinegosiasikan dan dilanggar.
Krasner menjelaskan bahwa kedaulatan negara sering dilemahkan oleh perjanjian internasional, aliansi militer, institusi global, dan intervensi ekonomi. Negara-negara menerima pembatasan kedaulatan mereka untuk memperoleh keuntungan strategis, seperti keamanan, akses pasar, atau legitimasi internasional. Dengan demikian, finalitas dan absolutisme kedaulatan merupakan fiksi institusional, bukan realitas empiris yang mencerminkan sejarah.
Sosiolog Immanuel Wallerstein (1930–2019) dalam The Modern World-System (1974) melihat negara sebagai unit dalam sistem kapitalisme dunia yang mengalami siklus ekspansi, kontraksi, dan restrukturisasi. Menurut Wallerstein, negara bukan entitas final, tetapi instrumen dalam struktur ekonomi global yang berubah seiring bergesernya pusat kekuatan dunia. Jika kapitalisme global berubah, maka negara juga dapat berubah.
Identitas, Ekonomi, dan Teknologi sebagai Pendorong Transformasi
Jika negara merupakan konstruksi, maka faktor-faktor yang mendorong transformasi negara dapat ditemukan dalam dinamika identitas, ekonomi, dan teknologi. Pada era digital, identitas politik tidak hanya dibentuk oleh negara melalui kurikulum dan media nasional, tetapi juga oleh jaringan digital, komunitas transnasional, serta platform online yang bersifat global. Hal ini menyebabkan loyalitas politik menjadi terfragmentasi dan tidak lagi berpijak pada identitas tunggal.
Perubahan teknologi komunikasi juga mengubah cara politik dijalankan. Jika pada abad ke-19 penyatuan identitas membutuhkan perang atau diplomasi panjang, pada abad ke-21 identitas dapat dibangun melalui media sosial tanpa kontak fisik. Sementara itu, ekonomi memainkan peran penting dalam mempertahankan negara. Uni Soviet runtuh bukan hanya karena krisis ideologi, tetapi karena kolaps ekonomi. Yugoslavia terurai setelah ketidakseimbangan fiskal antar-republik tidak lagi dapat dipertahankan.
Sebaliknya, integrasi ekonomi dapat mendorong penyatuan. Uni Eropa adalah contoh integrasi supranasional yang didorong oleh kebutuhan koordinasi perdagangan dan keamanan. Meskipun belum menjadi negara penuh, Uni Eropa menunjukkan bahwa bentuk organisasi politik dapat melampaui negara-bangsa tradisional. Dengan demikian, identitas, ekonomi, dan teknologi merupakan variabel yang menentukan arah evolusi negara di masa depan.
Munculnya Bentuk Organisasi Politik Baru
Abad ke-21 ditandai oleh fenomena paradoks: integrasi meningkat, tetapi nasionalisme lokal juga menguat. Uni Eropa merupakan contoh integrasi supranasional, sementara Brexit merupakan contoh penarikan diri dari integrasi tersebut. Catalunya dan Basque menuntut identitas politik yang lebih kuat dalam konteks Spanyol, sementara Skotlandia menggelar referendum kemerdekaan meskipun telah menjadi bagian Britania Raya selama berabad-abad. Di Indonesia, Papua dan Aceh sedang memperjuangkan kemerdekaannya walaupun telah diberikah Otonomi Khusus. Perkembangan ini menunjukkan bahwa negara-bangsa bukan satu-satunya bentuk organisasi politik yang mungkin.
Beberapa ilmuwan memprediksi munculnya bentuk-bentuk baru seperti network state, negara digital, federasi identitas, atau entitas geopolitik berbasis ekonomi. Wacana mengenai functional sovereignty menunjukkan bahwa fungsi negara dapat terdistribusi kepada organisasi internasional, perusahaan teknologi, atau jaringan global. Perusahaan teknologi besar saat ini mengelola data, komunikasi, dan infrastruktur digital yang sebelumnya merupakan bagian dari otoritas negara.
Dengan munculnya aktor non-negara yang memiliki kapasitas politik dan teknologi melampaui negara, gagasan tentang finalitas negara semakin dipertanyakan. Negara tidak lagi memonopoli fungsi strategis seperti pada abad ke-20. Jika tren ini berlanjut, maka bentuk organisasi politik masa depan bisa sangat berbeda dari negara-bangsa modern.
Penutup
Dari sudut pandang sejarah dan ilmu politik, tidak ada alasan kuat untuk menganggap bentuk negara sebagai sesuatu yang final dan permanen. Negara lahir, tumbuh, terpecah, menyatu, dan terkadang menghilang secara total. Realitas historis ini menjadi pola yang konsisten sejak zaman imperium hingga era negara modern. Finalitas negara adalah produk hukum dan persepsi politik yang diciptakan untuk menjaga ketertiban, bukan refleksi dari dinamika perubahan yang sesungguhnya.
Kesadaran mengenai non-finalitas negara penting untuk memahami dunia yang sedang bergerak. Dengan memahami bahwa negara adalah konstruksi historis yang dapat berubah, kita dapat membaca arah transformasi global secara realistis tanpa terjebak oleh ilusi permanensi. Jika ada sesuatu yang benar-benar final dalam sejarah politik umat manusia, maka itu bukan bentuk negara, melainkan perubahan itu sendiri. (yod82)









