Oleh Dion Ola Wutun
Ajudan Bupati Era Kepemimpinan Bupati Lembata Drs Andreas Duli Manuk
TANGGAL 7 Maret bagi masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Ia adalah penanda sejarah tentang lahirnya kesadaran kolektif sebuah masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri.
Pada 7 Maret 1954 —hari ini 72 tahun silam— para tokoh daerah seperti Petrus Gute Betekeneng dan Abdul Salam Sarabiti bersama sejumlah tokoh lainnya, menyampaikan sebuah pernyataan penting yang kemudian dikenal sebagai Statement 7 Maret 1954.
Pernyataan tersebut tidak lahir dari ruang yang kosong. Ia lahir dari pergulatan sejarah, dari kesadaran bahwa masyarakat Lembata memiliki identitas, kepentingan, dan masa depan yang perlu diperjuangkan secara mandiri.
Pada masa itu, gagasan tentang pemekaran wilayah atau otonomi daerah bukanlah sesuatu yang mudah diperjuangkan. Dibutuhkan keberanian moral, kejelasan visi, dan tekad kolektif untuk menyuarakannya.
Namun sejarah membuktikan bahwa gagasan besar selalu menemukan jalannya sendiri. Setelah melewati perjalanan panjang lintas generasi, cita-cita yang ditanamkan dalam Statement 7 Maret itu akhirnya menemukan wujudnya ketika Kabupaten Lembata resmi berdiri sebagai daerah otonom pada tahun 1999, terpisah dari Kabupaten Flores Timur.
Dengan demikian, Statement 7 Maret 1954 dapat dibaca sebagai salah satu fondasi historis yang melandasi lahirnya otonomi Lembata. Kini, hampir tiga dekade telah berlalu sejak Lembata menjalani kehidupan sebagai daerah otonom.
Dalam ukuran sejarah pemerintahan daerah, ziarah bukanlah waktu yang singkat. Ia cukup panjang untuk melakukan evaluasi jujur terhadap arah perjalanan daerah ini.
Pertanyaan penting yang perlu diajukan setiap kali kita, ribu ratu (rakyat) Lembata baik yang tinggal di lewotana, lewu awuq (kampung halaman) maupun di lewopana (tanah rantau) mengenang 7 Maret bukanlah sekadar apa yang telah kita rayakan melainkan apakah semangat perjuangan itu masih hidup dalam praktik pembangunan hari ini?
Otonomi daerah, sebagaimana dirancang dalam reformasi pemerintahan Indonesia, sejatinya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan daerah serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa otonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Tanpa tata kelola yang baik, otonomi bisa berubah hanya menjadi perpindahan pusat kekuasaan dari Jakarta ke daerah, tanpa perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.
Refleksi yang Relevan
Sebagai daerah kepulauan di NTT, Lembata memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang tidak kecil: laut yang produktif, potensi perikanan yang besar, lanskap alam yang menjanjikan bagi pariwisata serta tradisi budaya yang kuat dan unik. Dalam kerangka pembangunan daerah modern semua potensi ini sesungguhnya bisa menjadi modal strategis untuk membangun kemandirian ekonomi lokal.
Namun potensi tidak pernah cukup jika tidak diiringi oleh visi pembangunan yang jelas, kepemimpinan yang berintegritas serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) serta transparan dan berpihak kepada rakyat.
Karena itu, mengenang Statement 7 Maret yang kita semua, ribu ratu, rayakan tahun ini seharusnya tidak berhenti pada romantisme sejarah. Ia harus menjadi cermin moral bagi generasi mulai saat ini, bahwa perjuangan para pendiri daerah ini tidak dimaksudkan sekadar untuk menghadirkan struktur kekuasaan baru di tingkat lokal.
Para tokoh yang menggagas Statement 7 Maret tidak sedang memperjuangkan jabatan, anggaran atau kekuasaan. Mereka memperjuangkan martabat sebuah masyarakat dan haknya untuk menentukan masa depan sendiri. Di sinilah letak refleksi sekaligus tantangan generasi Lembata saat ini guna melangkah meraih hari esok yang gemilang.
Apakah otonomi benar-benar telah menjadi alat untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat? Apakah pembangunan telah menjangkau desa-desa dan wilayah pesisir yang selama ini berada di pinggiran perhatian? Pun, apakah generasi muda Lembata melihat masa depan yang cukup menjanjikan di tanah kelahirannya sendiri?
Deretan pertanyaan retoris dan reflektif ini mungkin terasa tidak nyaman. Namun justru di situlah pentingnya refleksi sejarah. Sejarah tidak hanya berfungsi untuk dikenang. Ia bergerak dan menukik lebih dalam yakni mengingatkan pemangku kepentingan formal dan ribu ratu ketika mulai menjauh dari cita-cita awal perjuangan.
Statement 7 Maret 1954 adalah warisan moral yang sangat berharga bagi masyarakat Lembata. Ia mengingatkan bahwa sebuah daerah dapat berdiri dan berkembang bukan hanya karena kekayaan sumber dayanya, tetapi karena kesadaran kolektif masyarakatnya untuk menjaga arah perjuangan bersama.
Jika semangat itu tetap hidup, maka Lembata tidak hanya akan dikenal sebagai sebuah kabupaten kecil namun eksotik di timur Indonesia. Ia akan menjadi contoh bahwa sejarah perjuangan lokal dapat melahirkan masa depan daerah yang kuat, mandiri, dan bermartabat.
Mengenang 7 Maret dengan demikian bukan sekadar menghormati masa lalu. Ia adalah panggilan bagi generasi hari ini untuk memastikan bahwa warisan sejarah itu benar-benar menjadi fondasi bagi masa depan Lembata yang lebih adil dan sejahtera dalam spirit taan oneke tou atau satu hati melangkah bersama.










