JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Jumat (23/1) malam bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku pemalakan dan penganiayaan di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian menyusul viralnya kejadian di media sosial serta adanya laporan dan keresahan dari masyarakat.
Peristiwa tersebut mencuat ke publik setelah beredar unggahan masyarakat di media sosial Facebook yang menceritakan aksi pemalakan dan penganiayaan di wilayah Doyo Lama.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, seorang sopir truk tangki menjadi korban pemukulan karena tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp 50.000 dua orang yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Para pelaku juga melakukan pemalangan jalan dan melarang kendaraan melintas apabila tidak memberikan sejumlah uang. Selain itu, korban bersama anggota keluarganya sempat ditahan oleh para pelaku, namun dilepaskan karena adanya antrean kendaraan di belakang.
Para pelaku kemudian kembali menghadang korban di jalan menuju Kampung Sosiri dan kembali meminta uang, yang akhirnya diberikan agar kendaraan dapat melintas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Jayapura segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di Kampung Kanda meskipun sempat berusaha melarikan diri. Selanjutnya, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua di Kampung Sosiri setelah diketahui bersembunyi di area hutan belakang rumahnya.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu pelaku berperan menahan korban serta meminta uang secara paksa,” ujar Alamsyah Ali di Jayapura, Papua, Jumat (23/1).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme, pemalakan, dan penganiayaan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umar Nasatekay. (*)










