KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara, Rabu (28/2) pukul 10.00 WIT mulai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Netius Wonda menyampaikan pengumunan tersebut melalui suratnya bernomor: 66/PL.01.8-Und/9404/2/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Surat dengan perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten ditujukan kepada pihak-pihak berkepentingan.
Pihak-pihak dimaksud yaitu Panitia Pemilihan Distrik seluruh Tolikara, Bawaslu Tolikara, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu, saksi partai politik peserta Pemilu seluruh Tolikara, dan saksi calon anggota DPD peserta Pemilu
“Rapat pleno akan berlangsung Rabu–Selasa (/28/2-5/3) di Hotel Grand Sartika, Jalan Bhayangkara, Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pada Minggu (25/2) rapat ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur,” ujar Netius melalui surat yang salinannya diperoleh Odiyaiwuu.com dari Karubaga, Tolikara, kota Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Rabu (28/2).
Undangan tersebut disampaikan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 125/PL.01.8-BA/9504/2/2024 tentang Penundaan Waktu dan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sekaligus membatalkan surat undangan terdahulu.
“Surat Undangan KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 46/PL.01.8-Und/9404/2/2024 dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara mengundang kembali Bapak, Ibu untuk hadir pada rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Netius lebih lanjut.
Menurut Netius dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan pula sejumlah ketentuan.
Pertama, sistem pleno menggunakan sistem panel harian. Dengan metode, distrik yang telah melakukan registrasi dapat segera diplenokan pada hari yang sama.
Kedua, peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak dua orang dengan ketentuan paling banyak satu orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Ketiga, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik tingkat kabupaten untuk Pemilu anggota DPR, DPR Papua Pegunungan, dan DPRD Kabupaten Tolikara, dan calon perseorangan anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
Keempat, setiap surat mandat hanya untuk satu peserta Pemilu. Kelima, peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hadir tepat waktu. Keenam, dilarang membawa alat tajam ke dalam ruangan pleno. Ketujuh, peserta wajib untuk diamkan atau mode silent handphone. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)