Proses Kasus Kwamki Narama Mengerucut, Pekan Depan Digelar Patah Panah dan Belah Kayu

Bupati John Rettob beserta jajaran Pemkab Mimika, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal beserta jajarannya, Forkopimda, dan TNI-Polri, kedua pihak yang terlibat konflik, dan sejumlah tokoh usai berlangsung pertemuan di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Timika, Papua Tengah, Jumat (9/1). Kedua pihak sepakat menandatangani perdamaian pada Senin (12/1) mendatang. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Proses perdamaian konflik dua kelompok warga dari Dang dan Newegalen yang terjadi sejak Oktober lalu di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah kian mengerucut.

Kedua pihak sepakat menempuh jalan damai demi kebaikan bersama sebagai sesama saudara. Pada Senin (12/1) mendatang, kedua belah pihak akan melaksanakan prosesi adat berupa patah panah dan belah kayu, yang merupakan kearifan lokal.

Kesepakatan damai kedua pihak yang terlibat konflik tersebut dicapai dalam pertemuan berbagai pihak (stakeholder) yang berlangsung di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Timika, Papua Tengah, Jumat (9/1).

Pertemuan ini menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Pemkab Puncak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, tokoh gereja dan adat, pemerintah distrik serta perwakilan dari kedua kelompok yang sebelumnya terlibat konflik.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam pertemuan itu menegaskan, konflik yang terjadi itu merupakan konflik keluarga, bukan perang antarkelompok. Kedua pihak juga dengan kepala dingin sudah berbicara dari hati ke hati dan penuh kesadaran menyelesaikan melalui dialog menuju damai.

“Hari ini dua kubu sudah kita pertemukan dalam satu ruangan dan sepakat berdamai. Ini bukan perang, melainkan konflik keluarga, dan hari ini telah kita selesaikan secara baik,” ujar Bupati Rettob kepada para wartawan di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Timika, Papua Tengah, Jumat (9/1).

Dalam pertemuan tersebut, kata Bupati Rettob, kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang terlibat konflik dituangkan dalam bentuk berita acara. Karena itu, penandatanganan resmi surat pernyataan damai akan dilaksanakan pada Senin (12/1) pukul 10.00 WIT di Distrik Kwamki Narama, tepatnya di wilayah perbatasan menjadi titik konflik sebelumnya.

Bupati Rettob menjelaskan, prosesi penandatanganan akan dirangkaikan dengan upacara adat patah panah dan belah kayu. Upacara adat ini memiliki makna mendalam sekaligus simbol pemutusan kekerasan, dendam, dan permusuhan antar kelompok.

“Ini bukan hanya selesai secara administrasi dan hukum, tetapi juga diselesaikan secara adat, budaya, dan kemanusiaan. Simbol patah panah dan belah kayu menandakan bahwa konflik benar-benar berakhir,” kata Bupati Rettob lebih lanjut.

Sebagai bentuk komitmen, kedua kubu sepakat untuk tidak mengulangi konflik serupa di masa mendatang. Dalam butit kesepakatan juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Rettob mengatakan, pemerintah berharap agar dengan berakhirnya konflik Dang–Newegalen, masyarakat Distrik Kwamki Narama dapat kembali beraktivitas dengan normal serta menjaga nilai persaudaraan, kebersamaan, dan keamanan agar konflik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kami berharap ini menjadi konflik terakhir. Mari kita jaga Mimika tetap aman dan damai,” kata Bupati Rettob.

Sementara itu Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, SE menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut. Kehadiran pemerintah, kata Naftali, merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Kami bersyukur kepada Tuhan karena kedua kelompok hari ini bisa dipertemukan dan sepakat berdamai. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan, tidak terprovokasi, serta menghindari konsumsi minuman keras menjelang dan saat prosesi adat perdamaian,” ujar Naftali.

Naftali menambahkan, proses perdamaian ini merupakan tahapan ketiga yang dilakukan pemerintah setelah pendekatan keamanan dan negosiasi intensif.

Seluruh tahapan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Forkopimda, TNI-Polri, tokoh agama, adat, intelektual serta keluarga korban dari kedua belah pihak.

“Pernyataan damai ini lahir dari kesepakatan dan ketulusan kedua belah pihak, bukan semata-mata inisiatif pemerintah. Nantinya akan ditandatangani oleh seluruh unsur, termasuk keluarga korban dan tokoh masyarakat,” kata Naftali. (*)