DAERAH  

Polisi Bubarkan Massa KNPB Wilayah Sentani yang Unjuk Rasa Memperingati New York Agreement

Aksi unjuk rasa massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani di Jalan Pos 7, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/8) pagi. Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati 63 tahun Perjanjian New York (New York Agreement). Foto: Istimewa

Loading

SENTANI, ODIYAIWUU.comPersonel gabungan Kepolisian Resor (Polres) Jayapura bersama Pengendalian Massa Kepolisian Daerah Papua Satuan Brimob Polda, dan Korps Brimob Polri BKO Polda Papua, Jumat (15/8) pagi membubarkan aksi unjuk rasa massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani di Jalan Pos 7, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati 63 tahun Perjanjian New York (New York Agreement). Perjanjian itu ditandatangani antara Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962  di di New York. Amerika Serikat. Massa aksi berjumlah sekitar 40 orang tiba di Jalan Pos 7 Sentani dan sempat menutup akses jalan di depan pangkalan ojek. 

Sejumlah atribut digunakan, termasuk mobil komando, bendera KNPB, spanduk bertuliskan penolakan terhadap New York Agreement, dan pamflet berisi pesan-pesan politik.

Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si bersama Kepala Bagian Operasi AKP Suheriono memimpin upaya negosiasi agar massa tidak menutup jalan. Awalnya massa diberi kesempatan melakukan orasi hingga waktu yang disepakati, namun mereka tetap memaksa melanjutkan orasi dan kembali menutup jalan.

Aparat akhirnya mendorong massa mundur ke arah Jalan Pos 7 Atas dan membubarkan diri menuju kampus STT GIDI Walter Post. Aksi berlanjut dalam bentuk mimbar bebas hingga pukul 12.15 WIT sebelum akhirnya massa benar-benar meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk menghalangi pelajar dan warga yang hendak beraktivitas. 

Sekadar diketahui. Perjanjian New York adalah perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Belanda mengenai penyerahan wilayah Papua Barat dari Belanda kepada Indonesia. Perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi pengalihan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda kepada Indonesia melalui badan PBB sementara, United Nations Temporary Executive Authority (Untea) sebelum akhirnya diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. (*)