JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghukum aktivis penggiat media sosial Rudi S Kamri bersama seorang peniup peluit (wistleblower) bernama Hendra Lie.
Langkah PN Jakarta Utara menghukum Rudi dan Lie merupakan wajah buram praktik penegakan hukum di tengah upaya negara era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta Kabinet Merah Putih bekerja keras memajukan bangsa dan negara serta berniat baik memberantas perilaku para koruptor yang mencuri uang rakyat.
“Klien saya dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2025 dan tanggal 13 Januari 2026, masing-masing penjara 1 tahun dan 8 bulan hukuman kurungan,” ujar Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Rudi dan Lie kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Henry, meskipun kliennya tidak langsung menjalani hukuman karena sedang upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, hukuman kepada kedua klienselalu aktivis dan pegiat media sosial serta wistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi agar merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para pelaku korupsi.
Henry menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan justeru dilanggar penegak hukum khususnya majelis hakim di PN Jakarta Utara yang mengadili perkara kliennya.
“Sungguh tidak masuk akal di tengah apresiasi negara berupa tunjangan hakim yang sedemikian besar pada awal 2026 ini. Profesionalisme hakim patut dipertanyakan dalam mengadili perkara ini,” kata Henry tegas.
Hal tersebut beralasan mengingat tidak ada satupun dalam pertimbangan putusan perkara yang meringankan kedua kliennya karena menjadi pihak yang mengungkap kasus dugaan korupsi.
Majelis hakim yang mengadili kasus tersebut yakni Yusty Cinianus Radja selaku ketua dengan hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih untuk perkara atas nama Rudi S Kamri dan juga ketua majelis yang sama dengan hakim anggota bernama Hafnizar dan Wijawiyata untuk perkara atas nama Hendra Lie.
“Sejak awal perkara ini beraroma tidak sedap. Bagaimana mungkin pada tingkat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri terjadi bolak balik berkas perkara lebih dari tiga kali sehingga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku namun tetap diproses oleh jaksa,” kata Henry retoris.
Henry menambahkan, tidak ada satupun pertimbangan sejak awal dalam penyidikan Polri dan jaksa selaku penuntut umum bahkan hakim terkait fakta yang selanjutnya terungkap dalam persidangan pengadilan, bahwa semua perkara tersebut berawal dari podcast oleh Rudi S Kamri dalam kanal medsosnya bernama Kanal Anak Bangsa pada bulan November 2022 dan Februari 2023.
“Dalam podcast itu klien saya Hendra Lie selaku peniup peluit mengungkap fakta tentang terjadinya dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta yakni PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo,” kata Henry.
Dalam dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta itu ada keterlibatan pejabat pada BUMD tersebut, oknum kejaksaan dan setidaknya tujuh perusahaan milik seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang merugikan negara tetapi didiamkan oleh penegak hukum.
Fredie Tan, ujar Henry, pernah dijadikan tersangka namun dibebaskan tanpa diketahui alasan yang jelas. Padahal sudah nyata kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah, akibat dugaan korupsi dimaksud yang tidak tersentuh hukum. Semua fakta dimaksud tidak pernah menjadi pertimbangan hukum oleh penegak hukum khususnya para hakim di PN Jakarta Utara.
Sedangkan Prof Hendri Subiakto selaku saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan, tidak ada dasar pemidanaan kepada aktivis dan wistleblower yang menyuarakan dugaan korupsi, terlebih hukum materiel yang dijadikan dasar pemidanaan Rudi S Kamri maupun Hendra Lie serta fakta dan bukti pendukung bukan merupakan tindak pidana.
“Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bergeming dan tetap menghukum kedua orang yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahwa apa yang disampaikan dalam podcast adalah fakta dan bukan hoaks yakni terdapat dugaan korupsi dan maldministrasi,” kata Hendri Subiakto.
Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung yang kemudian dihentikan penyidikannya pada tahun 2014 dan temuan maladministrasi dalam Rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 maupun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tahun 2020, terkait tata kelola BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang bermasalah agar dilakukan tindakan perbaikan tidak pernah digubris.
Podcast milik aktivis dan penggiat medsos Rudi S Kamri dimaksud yang kemudian dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh salah seorang pengusaha bernama Fredie Tan yang namanya disebut-sebut dalam podcast.
Menurut Henry, sebagai bentuk keberatan atas putusan pengadilan kliennya, pihaknya sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Henry berharap keadilan masih ada dinegara ini dan pelaku dugaan korupsi diusut tuntas agar keadilan dan kebenaran dapat terungkap, sehingga negara tidak dirugikan.
“Sebagai aktivis dan pegiat media sosial serta peniup peluit Rudi S Kamri dan Hendra Lie berharap keadilan masih ada dinegara ini dan majelis hakim yang mengadili perkara baik di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI masih menjunjung tinggi profesionalisme dan memutus perkara secara obyektif dan adil,” ujar Henry.
Selanjutnya semua pihak yang disebut dalam podcast yang patut diduga terlibat dalam korupsi di lingkungan BUMD milik pemda DKI Jakarta segera diusul tuntas, termasuk majelis hakim PN Jakarta Utara diproses secara etik karena bertindak tidak profesional dalam memutus perkara. “Kami berharap agar negara melalui pejabat yang berwenang hadir mengungkap kebenaran dan keadilan,” ujar Henry. (*)










