Besok PN Timika Gelar Sidang Putusan Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Asal Kabupaten Nduga - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Besok PN Timika Gelar Sidang Putusan Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Asal Kabupaten Nduga

Keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi warga sipil asal Nduga saat menggelar aksi unjuk rasa di Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (29/8 2022). Keluarga korban menyebut pembunuhan disertai mutilasi tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat dan pemerintah harus bertanggung jawab. Sumber foto: www.benarnews.org, 29 Agustus 2022

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (6/6) menggelar sidang putusan perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil asal Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

“Kami mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menuntut empat pelaku warga sipil kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan hukuman seumur hidup atas perbuatannya membunuh dan memutilasi empat warga sipil asal Nduga. Hukuman seumur hidup itu sesuai Pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 dalam dakwaan primair,” ujar Naik Yimin Tabuni, Laorens Kereba, dan Pinus Nirigi, perwakilan mahasiswa dan keluarga korban melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (5/6).

Perwakilan mahasiswa dan keluarga korban asal Nduga wilayah Jawa dan Bali menyebut, hukuman seumur hidup terhadap keempat pelaku yaitu Andre Pujianto Lee, Dul Uman, Rafrles Lasaka, dan Roy Marthen Howay harus diganjar dengan hukuman seumur hidup. Hukuman itu seumur sesuai tersebut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: 7/Pid./B/2023/PN.Tim.

“Kami juga mendesak pihak Pengadilan Negeri Timika dan aparat Polres Mimika agar memberikan kesempatan kepada keluaga korban dalam mengikuti proses persidangan secara langsung,” kata Tabuni, Kereba, dan Nirigi lebih lanjut dalam statemen tertulis itu.

Perwakilan mahasiswa dan keluarga korban juga mendesak majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, agar meninjau ulang putusan pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun terhadap Helmanto Fransiskus Dahki.

Hal tersebut, sebut mereka, perlu mengingat putusan 15 tahun penjara atas Dhaki tidak sesusi dengan gelar perkara dan fakta persidangan. Dahki disebut perwakilan mahasiswa dan keluarga korban, merupakan otak perencanaan di balik kasus mutilasi bersama pelaku lainnya sehingga perlu diganjar dengan hukuman seumur hidup.

Perwakilan mahasiswa dan keluarga korban juga mendesak semua pelaku sipil wajib diganjar hukuman hukuman seumur hidup sesuai dengan perbuatan. Putusan seumur ini pantas diberikan demi menjunjung tinggi supremasi hukum sekalgus memberikan rasa keadilan setiap orang tanpa diskriminasi.

“Kami juga meminta Mahkamah Agung dan Komnas HAM memantau setiap persidangan agar memberikan rasa keadilan bagi warga sipil Papua,” ujar perwakilan mahasiswa dan keluarga korban.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga, terjadi pada 22 Agustus 2022 di Mimika, Papua Tengah. Para korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, dan Lemaniol Nirigi. Para pelaku bukan hanya enam oknum aparat keamanan tetapi juga empat warga sipil. Setelah dibunuh, tubuh korban juga dimutilasi.

Menurut perwakilan mahasiswa dan keluarga korban, Tindakan pelaku mencederai harkat dan martabat manusia dan menambah daftar panjang kekerasaan terhadap warga sipil di tanah Papua. Tindakan kekerasan terhadap warga sipil Papua terlihat dipelihara, dirawat, dan terus terjadi proses pembiaran oleh negara. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :