DAERAH  

Peraih John Humphrey Freedom Award Montreal Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

Peraih John Humphrey Freedom Award di Montreal, Canada tahun 2005 Yan Christian Warinussy, SH, MH. Foto: Istimewa

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Advokat senior Papua Yan Christian Warinussy, SH, MH mengutuk keras tindakan pelaku serta keterlibatan institusi negara yang diduga melakukan serangan terhadap aktivis Andrie Yunus dengan menyiram air keras kepada korban.

Warinussy, pembela hak asasi manusia (HAM) peraih John Humphrey Freedom Award di Montreal, Canada tahun 2005, mengutuk keras tindakan pelaku serta keterlibatan institusi negara yang diduga melakukan serangan terhadap Andrie, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

“Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera melihat kasus ini dan melakukan tindakan segera dengan membentuk tim investigasi mengungkap pelaku dan motif di balik aksi kejam itu,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Warinussy di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Sabtu (14/3).

Warinussy menegaskan, tindakan biadab itu benar-benar telah mencoreng wajah negara di mata internasional. Terutama dalam konteks perlindungan hukum terhadap para pejuang dan pembela HAM.

“Indonesia sudah mengadopsi sejumlah instrumen HAM yang bersifat universal. Kasus kolega Andrie Yunus seyogyanya menjadi peringatan penting bagi sesama pembela HAM lainnya. Saya meminta segera dibentuk tim investigasi yang dikoordinir oleh Komnas HAM, Kontras, dan YLBHI mengungkap kasus ini,” kata Warinussy lebih lanjut.

Peringatan tersebut penting agar pegiat HAM senantiasa memperhitungkan dan memasukkan resiko keterancaman profesi dan pribadi di dalam setiap detail rencana aksi investigasi dan advokasi isu-isu strategis.

Misalnya, isu soal remiliterisme dan keamanan domestik dalam arti seluasnya di Indonesia. Pihaknya juga mendesak Presiden dan wakil Presiden segera memberikan pelayanan yang terbaik bagi saudara Andrie Yunus dalam perawatan dan pemulihan kesehatannya pasca disiram air keras orang tidak dikenal.

“Sebagai sesama pembela HAM, saya juga mendesak dimulainya investigasi independen terhadap kasus yang menimpa Andrie. Negara harus memberi akses bagi dilakukannya penyelidikan independen,” kata Warinussy.

Akses dimaksud, ujar Warinussy, merujuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

“Saya mendesak dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya segera mengambil segenap tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP,” kata Warinussy.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Kamis (12/3) malam disiram air keras orang tidak dikenal usai merekam siniar (podcast) bertema militer di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, penyiraman itu mengakibatkan Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh.

“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3). Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai merekam siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.

Pasca peristiwa tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Atas informasi yang dihimpun, ujar Bagus, KontraS menilai bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.

Upaya membungkan suara-suara kritis tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Pasalnya, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia. (*)