MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Otsus Perwakilan Provinsi Papua Barat Irene Manibuy mengatakan, rencana aksi percepatan pembangunan Papua dibagi dalam lima tahapan.
“Ya, karena disesuaikan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata ujar Irene Manibuy mengutip antaranews.com di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Sabtu (24/2).
Irena menjelaskan, pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Papua tahap pertama telah dimulai tahun 2022-2024 yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Inpres tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
Saat ini, ujar Irene, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat sudah membahas rancangan awal pelaksanaan rencana aksi tahap kedua tahun 2025-2029.
Penyusunan rencana aksi tersebut langsung dipantau oleh BP3OKP Perwakilan Papua Barat bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.
“Rencana aksi untuk tahap yang ketiga akan mulai tahun 2030-2034,” kata Irene, mantan Wakil Gubernur Papua Barat.
Kemudian, ujar Irene, rencana aksi percepatan pembangunan Papua dilanjutkan ke tahap keempat tahun 2035-2039 dan rencana aksi tahap kelima dimulai tahun 2040-2041.
Penyusunan seluruh tahapan rencana aksi dan pelaksanaan program yang disesuaikan dengan arah kebijakan strategis pembangunan Tanah Papua akan menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Termasuk disesuaikan dengan rencana strategis baik yang diusulkan oleh provinsi maupun kabupaten,” ujar Irene.
Menurutnya, visi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 yaitu mewujudkan Papua mandiri, adil, dan sejahtera.
Irene menambahkan, BP3OKP diberikan tugas oleh pemerintah pusat untuk melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di tanah Papua.
“Misi RIPPP menciptakan Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Irene lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)