OPINI  

Pemilu Perdana di Empat Provinsi Baru di Tanah Papua

Methodius Kossay, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti, Jakarta. Foto: Istimewa

Oleh Methodius Kossay

Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (14/2), tak terkecuali di tanah Papua. Pemilu kali ini menjadi pengalaman pertama bagi warga pemilih empat provinsi baru di wilayah paling timur Indonesia itu.

Empat provinsi dimaksud yaitu Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah, hasil pemekaran dari induknya, Provinsi Papua. Kemudian Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan hasil pemekaran dari induknya, Papua Barat.

Sebelum Papua dan Papua Barat menambah koleksi empat daerah otonom baru provinsi, Pemilu dilaksanakan oleh penyelenggara di tingkat provinsi, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan Papua Barat hingga kabupaten dan kota.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi dasar legitimasi dalam kebijakan dan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat daerah otonom provinsi tersebut, terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Upaya ini dilakukan agar Pemilu tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan agar berlangsung aman, damai, dan sukses. Selain itu, Pemilu yang aman dan damai muarahnya menciptakan stabilitas politik nasional, termasuk tanah Papua sebagai bagian dari proses pelembagaan demokrasi.

Para anggota KPU dan Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di empat daerah otonom baru provinsi di tanah Papua harus menyesuaikan dengan ritme, tahapan, dan proses penyelenggara Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.

Sinergitas antara penyelenggara (KPU) maupun pengawas (Bawaslu) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota harus menjadi lokomotif utama. Tujuannya, menjaga dan mencapai tujuan Pemilu yang adil, damai dan bermartabat.

Selain itu, diharapkan mampu memberikan pelayanan prima dengan tetap menjujung tinggi nilai-nilai seperti integritas, netralitas, profesionalitas, etika, dan moral.

Politik uang

Jika melihat kondisi saat ini, kemampuan dan ketrampilan bukan menjadi dasar utama seseorang terpilih menjadi anggota KPU maupun anggota Bawaslu di daerah. Namun, banyak praktik politik uang (money politics) yang menjadi dasar seseorang bisa menduduki posisi tersebut.

Misalnya, di akhir 2023, ada beberapa aduan masyarakat terkait kinerja tim seleksi anggota KPU maupun Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di tanah Papua. Aspek transparansi, obyektivitas, dan profesionalitas, dari kinerja tim seleksi (timsel) sempat ternoda dan menjadi catatan buram di hadapan publik di tanah Papua.

Timsel dinilai banyak mendapat tekanan atau intervensi elite tertentu yang tengah berkuasa dengan tujuan meloloskan calon peserta tertentu yang merupakan titipan dari elite dimaksud dengan topangan dana sponsor melalui politik uang.

Tujuannya tak lain untuk mengamankan kepentingan elite tersebut untuk akan maju dalam bursa Pilkada maupun Pileg 2024 dengan sokongan sponsor di balik itu.

Potensi praktik politik uang di empat daerah otonom provinsi di tanah Papua pada Pemilu 2024 harus dijegal. Membiarkan praktik haram ini berlangsung tanpa pengawasan malah merusak demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia. Kita tutup rapat ruang demokrasi transaksional melalui Pemilu.

Kita semua satu suara: politik uang elite kepada pemilih bahkan penyelenggara haram hukumnya. Politik uang merupakan bentuk pengingkaran dan pengangkan demokrasi paling vulgar.

Ia (politik uang) malah memborgol makna dan hakikat demokrasi yang menyediakan ruang kebasan bagi rakyat. Politik uang juga menjebak pilihan rakyat yang segera berujung penyesalan.

Semua elemen wajib membantu KPU maupun Bawaslu daerah di empat daerah otonom baru provinsi di tanah Papua sedang bekerja maksimal menyukseskan Pemilu.

Publik tahu, empat provinsi itu memiliki topografi wilayah sangat sulit dijangkau antara satu dengan yang lain. Belum lagi faktor cuaca dan potensi konflik yang tinggi.

Sistem noken

Penggunaan sisten noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah masih diberlakukan untuk Pemilu 2024. Penggunaan sisten noken ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XII/2014 terkait penggunaan sistem noken.

Sistem noken jadi sorotan publik karena rawan terjadinya politik uang. Oleh karena itu diperlukan upaya deteksi dini dan bersama melawan politk uang selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Masyarakat dan seluruh elemen, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun penyelenggara dan pengawas Pemilu di empat provinsi baru di tanah Papua perlu bekerja keras dan bergandengan tangan melawan praktik politik uang.

Selain itu, perlu memberikan ruang edukasi dan penyadaran melalui sosialisasi secara masif baik oleh penyelenggara maupun pengawas terkait sistem noken. Masyarakat juga diharapkan berperan dan terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu demi menjegal praktik politik uang.

Pemilu perdana kali ini mesti menjadi pilot project bagi pemerintah dan masyarakat di empat provinsi baru tersebut melangkah ke Pemilu berikutnya di bumi Cendrawasih. Praktik politik melalui Pemilu mesti dirawat baik sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, warga masyarakat, dan elemen-elemen lainnya.