Oleh Siprianus Edi Hardum
Advokat di Edi Hardum and Partners ; Dosen S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta
GEREJA Katolik Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Salah satu masalahnya adalah seorang pastor di Keuskupan Maumere, NTT ikut sebagai kuasa hukum dari terduga pelaku human trafficking. Kata-kata itu keluar dari mulut seorang peserta seminar di aula Paroki Fransiskus Asasi Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/3/2026).
Seminar yang dihadiri sekitar 60 orang orang utusan seluruh paroki Keuskupan Sufragan Bogor, Jawa Barat itu diselenggarakan oleh Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau Keuskupan Sufragan Bogor.
Tema seminar adalah Melawan Bullying, Kekerasan Seksual, dan Perdagangan Orang di Paroki. Ada lima pembicara yang hadir dalam acara dihadiri sebagian besar berprofesi sebagai advokat dan merupakan utusan dari semua paroki di Keuskupan Sufragan Bogor.
Perasaan masih kesal dengan permasalahan Gereja Katolik Indonesia termasuk tindakan pastor yang ikut membela terduga pelaku human trafficking (tindak pidana perdagangan orang/TPPO) itu, Selasa (3/3) malam penulis membuka handphone dan menemukan artikel dengan judul Posisi RD Epy Rimo dalam Pusaran Kasus TPPO. (Floresku.com, Selasa, 3 Maret 2026).
Penulis opini ini seorang pastor pula yakni RD (Reverendus Dominus) atau Romo Emanuel Natalis, S.Fil, SH, MH adalah imam dan pegiat hukum di Yayasan Bantuan Hukum Pax Et Iustitia Keuskupan Agung Ende, Flores. Tulisan ini jelas menanggapi tulisan tersebut.
Sehabis membaca artikel ini, penulis bertanya diri, “Salahkah saya dan sejumlah peserta dalam seminar tersebut menyalahkan Romo Epy Rimo (Ephiphanus Markus Nale Rimo, S.Fil, SH, MH) tampil sebagai kuasa hukum/penasehat hukum terduga pelaku (tersangka) tindak pidana perdagangan orang (TPPO)?” Jawaban lengkapnya penulis uraikan di bawah ini.
Human Trafficking/TPPO
Tindak pidana perdagangan orang (humas trafficking) merupakan tindak pidana yang menjadi concern hampir semua negara di dunia untuk mencegah dan menindaknya. Mengapa? Karena pelakunya bisa berasal dari negara dan korbannya bisa di negara yang berbeda. Bisa juga pelaku dan korban berasal dari negara yang sama. Kerugiannya tentu luar biasa: bagi individu, masyarakat dan negara.
Indonesia sendiri sudah membuat undang-undang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana TPPO ini yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Belakangan regulasi tersebut sebagian pasalnya direvisi oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.
Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 menyatakan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Di dunia dan Indonesia khususnya ada tiga jenis perdagangan manusia (orang). Pertama, perdagangan bayi untuk dipelihara atau dijadikan anak (asuh). Kedua, perdagangan manusia untuk diambil organ tubuhnya untuk dijual. Ketiga, perdagangan manusia berkedok tenaga kerja atau pengiriman tenaga kerja baik antardaerah maupun antarnegara (dari Indonesia ke negara lain).
Dalam penelitian penulis sebagaimana disinggung dalam buku penulis berjudul Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI (2016), ada tiga faktor mengapa banyak orang terjerumus dalam perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja.
Pertama, faktor penarik yakni banyaknya kebutuhan tenaga kerja di banyak daerah seperti pekerja di kafe, pub, dan tempat hiburan lainnya. Ketika direkrut mereka dijanjikan dengan gaji besar, akomodasi (tempat tinggal) yang bagus, tetapi kenyataan saat bekerja malah mereka dibuat dijerat utang sama pemilik kafe, hotel.
Dijerat dengan utang dengan cara pemilik kafe atau hotel menjual baju dengan harga mahal kalau pekerja tak bisa beli nanti potong gaji. Atau kalau tidak bisa bayar bisa ditebus dengan melayani nafsu seks tamu lelaki yang hadir.
Selain itu, saat direkrut mereka (pekerja perempuan) dijanjikan hanya sebagai pemandu karoke, namun dalam praktiknya mereka (pekerja perempuan) harus melayani nafsu seks lelaki hidung belang.
Tingginya kebutuhan tenaga kerja, banyak tenaga kerja umurnya direkayasa, seperti umur masih 16 tahun dibuat menjadi 24 tahun, calon tenaga kerja kenyataanya sakit karena mengidap penyakit TBC dan lain-lain namun diberi keterangan sehat.
Kedua, faktor pendorong yakni karena kebutuhan ekonomi alias karena kemiskinan. Karena kemiskinan inilah umumnya calon tenaga kerja tidak kritis, tidak crosscheck mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Selanjutnya karena kemiskinan inilah banyak tenaga kerja terpaksa menyambi sebagai pekerja seks komersial.
Ketiga, negara tidak hadir bahkan aparat penegakan hukum sebagai perwakilan negara justru membela pelaku TPPO karena uang. Kurang kebih seperti inilah yang terjadi atas belasan korban TPPO di Maumere di mana terduga pelakunya ikut dibela RD Epy Rimo.
Harus Diberantas
Dalam bagian pertimbangan UU UU Nomor 21 Tahun 2007 ditegaskan tiga hal penting. Pertama, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kedua, perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas.
Ketiga, keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama.
Gereja Katolik sendiri mempunyai menyatakan perang terhadap perdagangan manusia. Hal ini terbukti jelas Paus Fransiskus menegaskan bahwa perdagangan manusia merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan atas kebebasan dan martabat umat manusia yang dihendaki dan diciptakan Tuhan. Oleh karena itu, kata Paus Fransiskus, perdagangan manusia harus dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Paus mengatakan, semua tindakan yang ditujukan untuk memulihkan dan meningkatkan martabat manusia para penyintas perdagangan manusia sejalan dengan misi penyelamatan Kristus dan Gereja-Nya. (Penakatolik.com, 19 April 2019).
Peran Romo Epy Rimo
Epy Rimo adalah seorang pastor diosesan Keuskupan Maumere. Ia juga sebagai Direktur PT Krisrama, sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Keuskupan Maumere, dan lebih dasyat lagi Romo Epy sebagai Ketua Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC), sebuah entitas intra Keuskupan Maumere, yang berpastoral di bidang advokasi dan perlindungan kemanusiaan serta keutuhan lingkungan hidup.
Karena profesi sebagai pastor dan dua jabatan mentereng itu menurut Romo Emanuel Natalis, tidak heran kalau masyarakat heboh mengenai keberadaan Romo Epy menjadi seorang penasehat hukum, dari kedua tersangka, pemilik Pub Eltras, inisial AW, dan istrinya, MMAR.
Romo Emanuel Natalis dalam tulisan itu, intinya membenarkan keberadaan Romo Epy sebagai kuasa hukum/penasehat hukum dari tersangka pelaku TPPO karena tidak melanggar kode etik advokat.
Untuk menguatkan pendapatnya, Romo Emanuel Natalis mengutip pandangan pakar hukum Universitas Borobudur Jakarta, Dr Nyoman Rae, SH, MH. Inti pandangan Nyoman Rae, kalau ingin menang dalam suatu persoalan hukum minta pendampingan atau pembelaan seorang advokat.
Kalau kita periksa UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia memang keberadaan Romo Epy Rimo sebagai penasehat hukum tersangka pelaku TPPO hampir tidak ada yang dilanggar. Tapi Pasal 3 poin 1 Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi sebagai berikut.
“Advokat dapat menolak untuk memberikan nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosial lainnya”.
Menurut penulis, Epy Rimo sebagai seorang pastor (romo), Ketua JPIC Keuskupan Maumereka pula seharusnya ada rasa empati kepada korban human trafficking, sejalan dan taat kepada seruan Paus Fransiskus untuk mencegah dan memberantas human trafficking.
Kalau seperti ini maka Romo Epy Rimo bisa berlindung di balik Pasal 3 poin a Kode Etik Advokat di atas. Dengan dia menerima tawaran sebagai penasehat hukum terduga pelaku yang kemudian menjadi tersangka pelaku human trafficking, maka Romo Epy Rimo tidak mempunyai rasa empati kepada korban human trafficking dan tidak patuh kepada seruan Paus Fransiskus.
Karena itu, menurut penulis tidak salahlah orang menghujatnya. Bahkan menurut saya, Uskup Keuskupan Maumere segera memecatnya Romo Epy dari jabatannya sebagai Ketua JPIC.
Apalagi baru-baru ini Romo Epy Rimo justru mengkritisi Rektor IFTK Ledarelo Pastpr Prof Dr Gusti Otto, SVD karena Pastor Otto Gusti meminta Polres Sikka segera tuntaskan pengusutan kasus TPPO di mana terduga pelakunya (sekarang tersangka) dibela Romo Epy Rimo.
Tindakan seperti ini menurut penulis, selain mencedarai rasa keadilan masyarakat juga bertolak belakang dengan semangat Gereja Katolik mencegah dan memberantas TPPO.
Tentu Romo Epy Rimo tahu seorang tersangka pelaku yang dibelanya pernah menulis di FB-nya yang intinya urusan masalah hukum hanya selesai dengan uang. Si tersangka yang dimaksud pernah divonis penjara karena kasus pidana lainnya namun tidak dibui karena ia kabur (DPO). Miris, kan?
Seorang advokat di Skotlandia Lord Mac-Millan sebagaimana dikutip advokat kondang Frans Hendra Winarta (2026) mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya seorang advokat melaksanakan kewajiban yang diberikan kliennya, kewajiban menghormati lawannya, kewajiban kepada pengadilan dan kewajiban kepada negara (In the discharge of his office, the advocate has a duty to his client, a duty to his opponent, a duty to the court, a duty to himself, and a duty to the State).
Yang dijelaskan Lord Mac-Millan berarti kewajiban advokat tidaklah tunggal. Advokat membela klien sambil menghormati lawan, taati ketentuan pengadilan (hukum) dalam hal ini hukum acara (KUHAP) dan menghormati negara. Artinya demi negara bisa saja kepentingan dalam penegakan hukum diabaikan.
Demikian Romo Epy Rimo. Sebagai pastor, ia tentu tidak hanya tunduk pada pertama, Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat. Kedua, Romo Epy Rimo juga harus tundak pada “rasa adil” akan maraknya kasus TPPO di Indonesia yang merupakan perhatian semua negara sebagaimana ditulis di atas.
Ketiga, Romo Epy Rimo sebagai pastor dan terutama sebagai Ketua JPIC Keuskupan Maumere harus tundak pada kewajiban dan tugas Gereja Katolik untuk mencegah dan memberantas TPPO sebagaimana diserukakan Paus Fransiskus sebagaimana ditulis di atas.
Pada kesempatan ini penulis juga mengutip pandangan pandangan Michel Foucault (1926-1984) mengenai dampak hukum dalam sebuah negara. Ia mengatakan, hukum dan undang-undang berdampak luas, namun tidak pernah mengimbas dominasi secara menyeluruh.
Kekuasaan bagi Foucault terdistribusi dalam semua relasi sosial, dan hanya dimiliki oleh kelompok dominan seperti pemerintah (negara). Kekuasaan dengan demikian berada di level mikro.
Foucault menegaskan, keinginan mengubah kekuasaan aparat negara (aparat penegak hukum), namun tanpa disertai upaya mengubah kekuasaan-kekuasaan lain di luar negara, pada dasarnya tidak akan menghasilkan perubahan apapun. (Mardian Wibowo, 2024:20).
Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan TPPO di Sikka, kekuasaan lain di luar negara (polisi, jaksa dan hakim) yang besar adalah gereja dalam hal ini Keuskupan Maumere.
Ketika Romo Epy dengan jabatan sebagai Ketua JPIC Keuskupan Maumere menjadi kuasa hukum/penasehat hukum tersangka pelaku TPPO maka justru memberi kekuatan tambahan bagi oknum aparat penegak hukum (negara) untuk bekerja sama dengan para pelaku TPPO bahkan termasuk kerja sama dengan tersangka TPPO yang dibela Romo Epy Rimo.
Dalam penelitian penulis sebagaimana tertulis dalam buku penulis sebagaimana disebutkan di atas bahwa salah satu yang membuat sulitnya memberantas TPPO di Indonesia adalah keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya terutama polisi termasuk advokat. Banyak oknum Polri dan oknum advokat justru memanen uang dari pelaku human trafficking.
Ingat, seorang advokat bukanlah makhluk yang hidup tanpa konteks. Ia tidak lahir di ruang hampa, tidak tumbuh dalam kevakuman nilai, dan tidak bergerak di luar struktur kekuasaan yang membentuknya.
Demikian Romo Epy Rimo dan Romo Emanuel Natalis. Kalian berdoa jadi advokat setelah menjadi pastor. Kalian berdua sudah belajar soal apa itu etika dan moral serta apa concern Gereja Katolik. Perlu, diingat, pastor adalah salah satu sumber ajaran moral dan etika selain pemuka agama lainnya (baca Magnis Suseno).
Kalau Romo Epy Rimo masih tetap sebagai penasehat hukum tersangka pelaku TPPO, maka tak salah kalau banyak orang berpendapat bahwa Gereja Katolik Indonesia sedang dalam terpaan badai besar!










