DAERAH  

Pakar Hukum Theo Litaay: KUHP Nasional Penting bagi Keberadaan Hukum Adat dan Otsus Papua

Pakar hukum nasional Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D. Foto: Istimewa

SALATIGA, ODIYAIWUU.com — Pakar hukum nasional Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D memandang bahwa mulai berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan momentum penting bagi keberadaan hukum adat dan otonomi khusus (otsus) di seluruh tanah Papua.

Menurut Theo Litaay, alumnus Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam, Belanda, berlakunya KUHP nasional per sejak Jumat (2/1) tersebut setelah melalui masa pemberlakuan secara resmi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 setelah melalui masa peralihan selama dua tahun.

“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal melalui pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, living law,” ujar Litaay di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (61/).

Litaay, Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, menambahkan, KUHP nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law. Gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 ini mengatakan, sejak Jumat (2/1) telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional yaitu KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Pasal 2 KUHP nasional memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP namun sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Setelah itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).

“Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, living law dalam KUHP basional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati tetapi untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat,” ujar Eddy.

“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege, tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang. Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure, tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum. Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” kata Eddy lebih lanjut. (*)