Masyarakat Moni Minta Kejati Papua Tinjau Kembali Perkara Kasus Aeromodelling PON XX Tahun 2021

Solidaritas Masyarakat Suku Moni Mimika saat menggelar aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk menegakkan keadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Timika, Papua Tengah, Sabtu (3/1). Kasus perkara ini menjerat menjerat Paulus Yohanis Kurnala, Rully, Dominggus Mayaut, Paulus Yohanis Kurnala, Suryani, dan Ade Jalaludin. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Solidaritas Masyarakat Suku Moni di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (3/1) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk menegakkan keadilan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodelling (Aerosport) di Timika, Papua Tengah.

Kasus perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 tersebut menjerat Paulus Yohanis Kurnala alias Chang dan empat terdakwa lainnya masing-masing Rully, Dominggus Mayaut, Paulus Yohanis Kurnala, Suryani, dan Ade Jalaludin.

Tokoh masyarakat suku Moni Yulius Ferri Miagony, SE mengatakan seruan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat warga Moni yang berdomisili di kawasan Djayanti hingga Jalan Trans Nabire. Ia meminta Kejati Papua meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan.

“Pekerjaan proyek aeromodelling itu sudah selesai, bahkan laporan pertanggungjawabannya juga telah rampung. Tapi mengapa belakangan muncul perkara hukum ini? Kami mempertanyakan apakah ada intervensi kepentingan tertentu,” ujar Ferri di Timika, Papua Tengah, Sabtu (3/1).

Menurut Ferri, masyarakat merasa kehilangan sosok Paulus Kurnala yang selama ini dikenal sebagai figur orang tua dan penengah dalam berbagai persoalan sosial di wilayah Djayanti hingga Jalan Trans Nabire.

“Selama puluhan tahun, setiap ada konflik atau persoalan sosial, Pa Chang selalu hadir membantu dan menyelesaikan masalah. Bukan hanya untuk masyarakat Moni, tetapi juga masyarakat Papua lainnya di Timika,” kata Ferri lebih lanjut.

Ferri menegaskan, selama proses hukum Paulus Kurnala bersikap kooperatif dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Kami heran, PON XX tahun 2021 berjalan sukses dan venue sudah digunakan tetapi kasus ini baru muncul kemudian. Kami berharap penegakan hukum benar-benar adil dan bebas dari intervensi maupun konspirasi,” ujar Ferri tegas.

Dari penyampaian aspirasi, solidaritas masyarakat suku Moni juga membentangkan spanduk dengan latar belakang foto Paulus Yohanis Kurnala serta sejumlah pamflet. Pamflet itu bertuliskan Bebaskan Pa Chang Jika Tidak Ada Bukti, Stop Kriminalisasi Orang yang Tidak Bersalah, dan Bapak Chang Banyak Menolong Masyarakat.

Kepala Suku Moni di Djayanti dan Jalan Trans Nabire Yulius Wandagau mengaku, masyarakat terkejut saat mengetahui Paulus Kurnala menjalani hukuman penjara.

“Kami baru tahu Pa Chang ada di penjara. Kami masyarakat kaget dan bingung. Harapan kami kepada aparat penegak hukum, tolong bebaskan orang tua kami supaya kembali bersama kami anak-anaknya,” ujar Yulius Wandagau.

Sementara itu, tokoh pemuda sekaligus intelektual Suku Moni Lazarus Bugaleng menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta keadilan ditegakkan secara bijaksana.

“Kami menghormati hukum negara, tetapi di atas hukum ada Tuhan yang memiliki keadilan dan kebenaran. Kami berharap semua aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil dan jujur,” kata Lazarus Bugaleng.

Lazarus menambahkan, dukungan moril masyarakat kepada Paulus Kurnala diberikan karena peran sosialnya yang besar selama ini.

“Tanpa Pa Chang, kami seperti anak yatim-piatu. Pemerintah jarang hadir, tetapi beliau dan timnya selalu membantu kami. Kami mohon dengan kerendahan hati agar diberikan keringanan hukum sehingga beliau dapat kembali melanjutkan pengabdiannya,” kata Lazarus.

Kejaksaan Tinggi Papua diketahui menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan venue Aerosport di Timika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 14 hingga 15 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.

Adapun putusan majelis hakim terhadap para terdakwa yakni Rully diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Dominggus Mayaut diganjar  7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Paulus Yohanis Kurnala diganjar 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp 31 miliar subsider 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Suryani diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Lalu, Ade Jalaludin diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Kuasa hukum para terdakwa Herman A Koedoeboen, SH menilai, putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan, khususnya terkait dasar penetapan kerugian keuangan negara.

Menurut Herman, majelis hakim mengacu pada perhitungan ahli teknik konstruksi yang dikonversi ke nilai rupiah, kemudian dianalisis ahli hukum keuangan negara. Metode tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK RI atau BPKP. Ahli konstruksi maupun ahli hukum keuangan negara tidak memiliki otoritas menetapkan kerugian negara,” kata Herman.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim terlalu mengadopsi dakwaan JPU tanpa menguji secara komprehensif fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (*)