WAMENA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH menerbitkan surat edaran berisi penghentian dan larangan warga bagi warga melakukan aktivitas di luar rumah selama sehari penuh di penghujung bulan Juli.
Penghentian dan larangan warga warga beraktivitas selama sehari di luar dalam rangka rekonsiliasi kondisi daerah. Penghentian dan pelaranag tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2531/Bup tentang Penghentian Aktivitas Pada Hari Kamis 31 Juli 2025 Dalam Rangka Rekonsiliasi Kondisi Daerah di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 18 Maret 2025.
“Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghentian aktivitas pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujar Bupati Atenius Murip melalui edaran yang salinannya diperoleh dari Jayawijaya, Papua Pegunungan, Minggu (20/7).
Menurut Atenius, surat edaran tersebut terbit dalam rangka melaksanakan salah satu Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih masa bakti 2025-203o terkait pelaksanaan rekonsiliasi daerah secara adat dan agama. Rekonsiliasi sebagai upaya refleksi diri atas berbagai kejadian yang terjadi di masa lalu yang dialami Kabupaten Jayawijaya.
“Berbagai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non material. Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi daerah secara adat dan agama, diharapkan berbagai kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa akan datang,” kata Atenius, putra asli Papua dan mantan Dandim Jayawijaya.
Surat edaran tersebut berisi sejumlah ketentuan. Pertama, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Jayawijaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada Kamis (31/7) terhitung mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIT.
Kedua, masyarakat hanya boleh beraktivitas di dalam rumah pada hari tersebut. Ketiga, masyarakat dihimbau untuk beribadah dan berdoa pertobatan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh pendeta, pastor, ustadz, pandita, bhikkhu atau bhikkhuni masing-masing agama.
Keempat, agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan baik dan khidmat maka diminta kepada masyarakat untuk dapat mempersiapkan semua kebutuhan untuk tanggal tersebut.
Kelima, agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta kepada semua sopir angkutan umum dari dan antar kabupaten dalam Provinsi Papua Pegunungan tidak memasuki wilayah Jayawijaya pada tanggal 31 Juli 2025.
Keenam, agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta kepada semua penerbangan cargo dan penumpang, penerbangan perintis dari dan ke Wamena tidak melakukan aktivitas di Bandar Udara Wamena pada hari tersebut.
Ketujuh, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya menyampaikan surat edaran kepada semua kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan perguruan tinggi di Jayawijaya meliburkan peserta didik pada Kamis (31/7).
Kedelapan, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta kepada semua kepala perangkat daerah pemerintah provinsi, kabupaten, kepala kantor instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta di Jayawijaya membuat edaran work from home (WFH) pada Kamis (31/7).
Kesembilan, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta kepada masyarakat tidak melakukan perayaan dalam bentuk apapun di gedung, hotel, restoran, cafe, dan lain lain serta di rumah masing-masing;
Kesepuluh, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta kepada Dinas Kesehatan Jayawijaya, Direktur RSUD Wamena dan klinik swasta dapat menjadwalkan petugas kesehatan pada RSUD Wamena, klinik swasta mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIT pada Kamis (31/7) dan untuk Puskesmas di Jayawijaya ditetapkan nama-nama petugas yang melakukan pelayanan kesehatan pada Kamis (31/7).
Kesebelas, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan khidmat diminta kepada Kepala PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Wamena agar menyiapkan petugas PLN pada Kamis (31/7) mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIT.
Keduabelas, agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan khidmat aparat TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, pemadam kebakaran dan polisi Baliem akan ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Atenius Murip juga meminta semua pihak mensosialisasikan surat tersebut di lingkungan kerja masing-masing dan kepada seluruh lapisan masyarakat di Jayawijaya. (*)