JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Masyarakat adat Malind tidak hanya mendesak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan.
Mereka juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memeriksa Bupati Kabupaten Merauke yang menebitkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 yang yang dinilai menabrak asas perlindungan HAM dan melanggar hak masyarakat adat Malind.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Proyek Strategis Nasional di Merauke karena bertentangan dengan asas perlindungan terhadap HAM dan hak masyarakat adat Papua,” ujar Festus Nguranmele, SH, kuasa hukum masyarakat adat Malind dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Jayapura, Papua, Sabtu (7/3).
Festus juga mendesak Ketua DPR Papua Selatan dan Ketua MRP Papua Selatan segera memerintahkan Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke menolak PSN di Merauke dan pembangunan jalan yang melanggar hak masyarakat adat Papua yang dijamin Pasal 43 UU Otonomi Khusus Papua.
“Gubernur Provinsi Papua Selatan segera menolak PSN di Merauke dan memerintahkan Bupati Merauke segera mencabut SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 tahun 2025 karena bertentangan dengan asas perlindungan HAM dan hak masyarakat adat Malind,” kata Festus.
Selain itu, selaku kuasa hukum Festus mendesak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura wajib memerintahkan Bupati Merauke taat asas perlindungan HAM dan menjalankan perintah perlindungan hak masyarakat adat Papua sesuai perintah Undang Udang Nomor 2 Tahun 2021 terkait Otsus Papua,” katanya.
Festus menegaskan, gugatan kliennya terhadap SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura membuktikan kegagalan UU Otsus melindungi masyarakat adat Malind dari ancaman PSN di Merauke.
“Kami minta Bupati Merauke segera mencabut surat keputusan yang diterbitkan terkait kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 KM yang melanggar asas perlindungan HAM dan hak masyarakat adat Malind,” kata Festus tegas.
Festus menjelaskan, Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 19 Juli 2021.
Sejak 2021 hingga saat ini, ujarnya, ditemukan fakta bahwa pemerintah pusat dan daerah hanya fokus implementasikan ketentuan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Implementasi tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah sesuai Pasal 76 Ayat 3, UU Nomor 2 Tahun 2021 saja sehingga di seluruh wilayah Papua terdapat enam provinsi.
Setelah Papua dibagi menjadi enam provinsi, dalam prakteknya pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di dalamnya tidak menunjukkan sikap tegas untuk melindungi HAM orang asli Papua maupun hak masyarakat adat Papua sesuai dengan cita-cita pembentukan undang Undang Otonomi Khusus Papua. (*)










