NABIRE, ODIYAIWUU.com — Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2012–2016 Yakobus Dumupa mengatakan, kritik terhadap MRP harus dijawab dengan refleksi dan bukan reaksi emosional.
“Polemik yang muncul terkait usulan pembubaran Majelis Rakyat Papua perlu disikapi secara dewasa, rasional, dan dalam kerangka demokrasi,” ujar Yakobus Dumupa melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Nabire, Papua Tengah, Rabu (11/3).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Paul Finsen Mayor (PFM) sebelumnya meminta agar MRP di tanah Papua dibubarkan karena lembaga kultural orang asli Papua itu dianggap tidak berpihak kepada masyarakat Papua.
Pernyataan Finsen, anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya tersebut muncul karena mencermati fenomena yang terjadi di tanah Papua belakangan. Finsen menyebut, orang Papua kehilangan hutan.
“Saya minta kalau bisa MRP ini dibubarkan saja karena tidak ada manfaat dan tidak membela hak-hak orang asli Papua. Hari ini banyak orang Papua kesulitan karena kehilangan hutan dan tanah adat, tapi MRP tidak pernah bersuara untuk itu,” kata Finsen di Jakarta, Senin (9/3).
Namun, permintaan Finsen menuai kritik. Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak mengecam pernyataan Paul Finsen Mayor. Anggaibak, Ketua MRP Papua Tengah menilai Paul Finsen Mayor tidak berpihak kepada masyarakat Papua.
Pernyataan tersebut bahkan disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga MRP. Anggaibak berencana melaporkan Paul Finsen Mayor ke Majelis Kehormatan DPD RI.
Menanggapi polemik tersebut, Yakobus Dumupa, Bupati Kabupaten ogiyai periode 2017–2021 menyampaikan pandangannya. Pertama, Ketua MRP Papua Tengah tidak perlu terbawa perasaan terhadap pendapat yang disampaikan anggota DPD RI (Paul Finsen Mayor) tersebut.
“Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap lembaga negara adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi public,” ujar Dumupa.
Menurutnya, MRP adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, sehingga sangat wajar apabila kinerjanya menjadi objek kritik dan evaluasi dari masyarakat maupun pejabat publik.
Kedua, kritik yang disampaikan oleh anggota DPD RI tersebut justru perlu dilihat sebagai pengingat bagi semua pihak untuk membuka mata terhadap berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Papua saat ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Dumupa, berbagai persoalan yang menyangkut kehidupan orang asli Papua semakin sering muncul ke permukaan.
Persoalan tersebut terutama terkait hilangnya tanah adat dan hutan masyarakat akibat ekspansi berbagai kegiatan ekonomi, seperti perkebunan skala besar, pertambangan maupun proyek-proyek pembangunan yang sering kali berlangsung tanpa perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Selain itu, Papua juga masih menghadapi berbagai persoalan hak asasi manusia yang hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Dalam situasi seperti ini, masyarakat secara wajar berharap agar lembaga-lembaga representatif orang asli Papua, termasuk MRP, dapat tampil lebih kuat dan lebih konsisten dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat,” katanya.
Ketiga, secara objektif harus diakui bahwa dalam perkembangan kebijakan nasional selama dua dekade terakhir, posisi dan kewenangan MRP memang mengalami berbagai keterbatasan.
Sejak awal pembentukannya, MRP dirancang sebagai lembaga kultural yang mewakili Orang Asli Papua dalam bidang adat, perempuan, dan agama, tetapi tidak diberikan kewenangan politik yang kuat untuk menentukan arah kebijakan strategis di Papua.
Karena itu, dalam banyak situasi, MRP berada pada posisi yang relatif terbatas dalam mempengaruhi kebijakan-kebijakan besar yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam, perlindungan tanah adat, maupun berbagai persoalan struktural lainnya. Dengan kata lain, MRP bukan dilemahkan oleh kritik, melainkan oleh desain kelembagaan dan sistem politik yang tidak memberikan ruang kekuasaan yang cukup kuat kepada lembaga kultural tersebut.
Keempat, karena itu kritik yang muncul terhadap MRP seharusnya dijadikan sebagai bahan introspeksi diri, bukan justru direspons dengan sikap defensif atau ancaman pelaporan kepada Majelis Kehormatan DPD RI. Kritik terhadap lembaga publik tidak dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan, melainkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Kelima, respons yang terlalu emosional terhadap kritik justru berpotensi menimbulkan kesan di mata publik bahwa lembaga tersebut tidak siap menghadapi evaluasi terbuka. Padahal lembaga yang kuat adalah lembaga yang mampu menjawab kritik dengan argumentasi yang rasional serta kerja nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Saya menyampaikan pandangan ini bukan sebagai pihak luar yang tidak memahami lembaga tersebut. Saya pernah menjadi anggota MRP sehingga memahami secara langsung dinamika internal serta tantangan yang dihadapi lembaga ini dalam menjalankan mandatnya. Selain itu, saya juga pernah menjabat sebagai Bupati Dogiyai sehingga memahami secara langsung berbagai persoalan sosial, politik, ekonomi, dan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat Papua di tingkat daerah,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Dumupa, polemik ini seharusnya tidak dijadikan sebagai konflik personal antara pejabat negara, melainkan sebagai momentum untuk melakukan refleksi yang lebih mendalam tentang masa depan dan peran strategis MRP.
Jika ada kritik bahwa MRP belum maksimal dalam menjalankan mandatnya, maka yang diperlukan adalah evaluasi yang jujur serta upaya untuk memperkuat kembali posisi lembaga ini agar benar-benar mampu menjalankan perannya dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.
“Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukanlah ancaman. Kritik justru merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memperkuat lembaga agar benar-benar mampu menjalankan mandatnya bagi kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ujar Dumupa, mahasiswa Program Doktor Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua. (*)










