Koalisi Papua Minta Pangdam Mandala Trikora Perintahkan Danton Aoba Hargai Hak Marga Kwipalo

Sejumlah elemen Koalisi Penegak Hukun, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua saat melakukan pertemuan terkait konflik pertahanan antara pimpinan marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com —‎ Sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukun, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengingatkan Komandan Batalyon Infanteri (Danyon) Teritorial Pembangunan 817/Aoba mengintervensi konflik pertahanan antara pimpinan marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai petingi satuan TNI di wilayah hukum Kodam Mandala Trikora segera perintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba untuk wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak marga Kwipalo sesuai perintah Pasal 18b Ayat 2 UUD 1945, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022,” ujar Emanuel Gobay, SH, MH dari Koalisi Penegak Hukun, dan HAM Papua di Jayapura, Papua, Sabtu (24/1).

Menurut Emanuel, pihak koalisi menyampaikan sejumlah catatan penegasan. Pertama, Panglima TNI segera memerintahkan Pangdam Mandala Trikora sebagai satuan organik di Propinsi Papua Selatan wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak Marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b Ayat 2 UUD 1945, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

Kedua, Kapolri segera perintahkan penyidik Mabes Polri Pemeriksa Perkara LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.Dittipiter / Bareskrim Polri tanggal 4 November 2025 memangil dan memeriksa manajemen PT Murni Nusantara Mandiri.

Ketiga, Pangdam Mandala Trikora sebagai petingi satuan TNI di wilayah hukum Kodam Mandala Trikora segera perintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba untuk wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b Ayat 2 UUD 1945, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

Keempat, Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera pantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah adat marga Kwipalo yang sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Mabes Polri.

Kelima, Danyonif TP 817/Aoba dilarang intervensi konflik pertanahan antara Vincet Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang sedang ditanggani oleh penyidik Mabes Polri sesuai dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.Dittipiter / Bareskrim Polri tanggal 4 November 2025.

Keenam, Majelis Rakyat Papua Propinsi Papua Selatan segera memantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah adat marga Kwipalo yang sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Mabes Polri.

Emanuel menjelaskan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan sejumlah satuan baru TNI dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Prabowo mengumumkan berdirinya 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai realisasinya dalam wilayah hukum Kodam Mandala Trikora dibentuk Yonif TP Aoba yang ditempatkan di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Rupanya lahan yang ditargetkan untuk dibangun Markas Yonif TP Aoba di Jagebob sedang berada dalam kondisi konflik pertahanan antara PT MNM dengan pimpinan marga Kwipalo selaku pemilik tanah adat itu. Marga Kwipalo sebagai pemilik tidak pernah melepaskan tanah adatnya kepada perusahaan itu untuk menanam tebu,” kata Emanuel.

Atas dasar itu, melalui fakta tindakan penebangan pohon karet dan jati serta tanaman lainnya milik Vincet Kwipalo selanjutnya dibangun markas Yonif Aoba yang ditempatkan di Jagebob. Kasus itu, ujar Emanuel, kemudian menyeret pihak Yonif Aoba ke dalam konflik pertanahan yang sedang berlangsung antara PT MNM dengan pimpinan marga Kwipalo.

Menurut Emanuel, terkait konflik pertahanan antara PT MNM dengan pimpinan marga Kwipalo sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 4 November 2025. Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/544/XI/2025/SPKT.Dittipiter / Bareskrim Polri tanggal 4 November 2025. Hingga kini sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perkebunan yang dilakukan PT MNM.

Emanuel menambahkan, dalam perkembangan selanjutnya pada medio Januari 2026, Danton Yonif TP Aoba beserta rombongan mendatangi kediaman Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah dan wilayah adat marga Kwipalo. Berdasarkan komunikasi yang diperoleh kedatangan Danton Yonif Aoba ke kediaman Kwipalo untuk mempertanyakan kepemilikan tanah adat marga kwipalo.

Secara hukum kepemilikan tanah adat marga Kwipalo dijamin Pasal 18b Ayat 2 UUD 1948, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

“Pada prinsinya Bapak Vincent Kwipalo sebagai masyarakat adat Papua secara terperinci telah dijabarkan dalam pengertian ‘masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. Masyarakat hukum adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya’ sebagaimana diatur Pasal 1 angka 18 dan angka 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua,” kata Emanuel.

Emanuel menegaskan, sebagai masyarakat adat Papua secara hukum ciri-ciri diatur dan ditetapkan dalam Pasal 6, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

Sekadar diketahui, lanjut Emanuel, ciri-ciri masyarakat hukum adat Papua adalah bahasa daerah; sistim kekerabatan, sejarah asal-usul, struktur kelembagaan, sistim kepemimpinan, harta kekayaan adat, dan pengakuan masyarakat hukum adat lainnya.

Terlepas dari itu, ujar Emanuel, masyarakat hukum adat Papua memiliki hak-hak yang melekat. Secara eksplisit, hak masyarakat hukum adat telah disebutkan pada Pasal 14, Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

Hak-hak melekat itu meliputi hak atas hutan adat; hak atas pembangunan; hak atas spiritual dan kebudayaan; hak atas lingkungan hidup; hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat; hak atas kekayaan intelektual; hak atas wilayah kelola kawasan perairan, hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan) dan hak atas sumber daya alam.

Elemen-elemen yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukun, dan Hak Asasi Manusia Papua yaitu LBH Papua, Paham Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. (*)