DAERAH  

KH Yahya Cholil Staquf Dipecat dari Jabatan Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Sumber foto: indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au, 18 Januari 2022

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, Rabu (26/11) resmi dipecat dari jabatan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Langkah itu diambil Syuriyah PBNU melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis poin ketiga surat edaran tersebut memgutip Tempo.co di Jakarta, Rabu (26/11).

Katib PBNU Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu. Namun, ia membantah surat itu merupakan surat pemberhentian. Surat tersebut, katanya, sekedar surat edaran.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujar Ahmad Tajul di Jakarta, Rabu (26/11).

Ahmad Tajul mengatakan, proporsi tanggapannya sebagai pribadi dan bukan mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” kata Ahmad Tajul lebih lanjut.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Gus Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin satu surat itu menjelaskan Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025. Namun Gus Yahya menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Muhajir.

Poin kedua surat itu menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan.

Dengan begitu, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Pihaknya juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, Gus Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Tempo mencoba mengonfirmasi ini kepada Yahya. Namun, dia belum merespons.

Sebelumnya muncul kesimpulan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari Ketua Umum PBNU pada 20 November 2025. Rapat harian itu dihadiri oleh 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU.

Dalam surat itu disebutkan bahwa peserta rapat menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Tindakan itu juga bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Rapat Syuriyah PBNU memberi waktu tiga hari Yahya untuk mundur. Bila melebihi batas waktu, Yahya akan diberhentikan. Menanggapi itu, Yahya pun menegaskan dia tidak akan mundur.

“Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” kata Gus Yahya di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (23/11) dini hari.

Pemberhentian ini membuat Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak menggunakan atribut dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. (*)