DAERAH  

Kasus Pembunuhan di Depan Gereja Bernardus Aiwas, Polisi Tangkap Pelaku Saat Tertidur di Sisir

Maximus Oge Sasior alias MS, teraduga pelaku pembunuhan Cristina Ewit Syufi usai ditangkap aparat kepolisian di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Selasa (20/1). Pelaku ditangkap saat tertidur. Foto: Istimewa

SORONG, ODIYAIWUU.com — Maximus Oge Sasior alias MS, teraduga pelaku pembunuhan Cristina Ewit Syufi (22) di depan Gereja Katolik Santo Bernardus, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (20/1) pukul 03.37 WIT ditangkap apara kepolisian.

Maximus Oge Sasior menikam, Cristina, mantan istrinya sesaat korban dan anaknya hendak mengikuti ibadah, Minggu (18/1). Setelah menikam mantan istri hingga meregang nyawa, pelaku melarikan diri.

Namun, aksinya terhenti setelah polisi membekuknya dan mengamankan di Polres Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Gabungan personel berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor (Polres) Sorong AKP Gerryliyus Febrera kepada awak media di Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (20/1).

Pelaku ditangkap personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maybrat dan Polres Sorong di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa (20/1) pukul 03.37 WIT. Pelaku ditangkap saat tertidur.

“Tim mendapati terduga pelaku sedang tertidur. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Gerryliyus lebih lanjut.

Menurut Gerryliyus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa terduga pelaku kabur usai melakukan aksi penikaman. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait pelarian terduga pelaku berinisial MS usai melakukan aksi penikaman,” kata Gerryliyus.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sorong untuk pemeriksaan lebih lnjut. Gerryliyus menambahkan, pihaknya masih mendalami kronologi dan motif pelaku menikam korban.

“Kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif serta melengkapi berkas penyidikan,” ujar Gerryliyus.

Media ini sebelumnya memberitakan, wanita yang ditikam saat hendak mengikuti ibadah, Minggu (18/1) di Aimas, Kabupaten Sorong, teridentifikasi bernama Cristina Ewit Syufi (22).

Korban Ewit Syufi tewas diduga ditikam Maximus Sasior, mantan suaminya. Kasus tersebut membuat kerabat korban sedih dan kesal kemudian meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku.

“Kami keluarga mendesak kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku yang diduga merupakan mantan suami korban. Polisi bekerja profesional dan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu singkat,” kata Maria Syufi, kakak korban di Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (18/1).

Menurut Maria, selama ini korban kerap mengalami kekerasan dan ancaman oleh pelaku. Karena itu, lanjut Maria, pihaknya meminta polisi segera menangkap pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

“Kami minta polisi dalam waktu 1 x 24 jam sudah bisa menangkap pelaku. Ini bukan kejadian tiba-tiba, sudah ada ancaman-ancaman sebelumnya,” kata Maria geram.

Maria mengungkapkan, korban dan pelaku berpisah karena adanya orang ketiga. Setelah mereka berpisah, korban sering diancam oleh MS, mantan suaminya.

“Perselisihan rumah tangga mereka dipicu oleh dugaan hadirnya perempuan lain dalam kehidupan pelaku. Almarhum sering bercerita kepada kami soal ancaman itu. Bahkan kakak pelaku sendiri mengakui hal tersebut,” ujar Maria lebih lanjut.

Maria menambahkan, korban dan anaknya datang ke gereja dengan taksi online. Saat tiba, korban melihat mantan suaminya di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi.

“Setibanya di depan gerbang Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus, korban sempat meminta sopir menunggu karena melihat mantan suaminya berada di dalam sebuah mobil Hilux hitam,” ujar Maria.

Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung datang dan menikamnya. Korban pun berusaha meminta pertolongan sambil menggendong anaknya.

“Sambil menggendong anaknya, korban berusaha berlari ke arah pintu gereja untuk meminta pertolongan, namun terjatuh di halaman gereja dan meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang sama,” katanya.

Aktivis PMKRI Santa Thresia Cabang Timika Mersi Sundung, Senin (19/1) merespon kasus penikaman di Sorong, Papua Barat Daya.

“Kami mendesak pihak aparat Kepolisian Resor Sorong segera menangkap pelaku pembunuhan saudari Ewit Syufi. Pelaku segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbutannya,” ujar Mersi Sundung, mantan Ketua Presidiun PMKRI Cabang Timika Santa Theresia di Timika, Papua Tengah, Senin (19/1).

Menurut Mersi, kasus ini sungguh miris dan menggugah nurani publik. korban dan anaknya yang sedianya mengikuti ibadah Minggu akhirnya batal. Pelaku dengan aksi biadapnya menghabisi korban, wanita yang pernah dikasihinya dan memberinya seorang anak.

“Pihak Polres Sorong harus segera menangkap pelaku dan mengetahui motif di balik aksi keji menghabisi korban. Aksi pelaku sungguh biadap karena berani merampas nyawa seorang wanita dan ibu seorang anak,” kata Mersi, aktivis senior PMKRI Timika.

Mersi menegaskan, bila pelaku sudah ditangkap harus diberikan ganjaran sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 khususnya Pasal 458-459.

“Pasal 458 KUHP baru Ayat 1 menegaskan, ‘setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun’. Jadi rujukannya jelas,” kata Mersi.

Selain itu, Pasal 459 KUHP baru yang menyatakan, ‘setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.’ “Pasal-pasal ini dapat digunakan menjerat pelaku,” ujar Mersi. (*)