MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai Briptu Muhammad Fadil yang dilaporkan oleh istrinya, Suci Salsabila atas dugaan pelanggaran perzinahan atau perselingkuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom menjelaskan, Fadil diketahui berstatus menikah dengan Suci dan telah memiliki seorang anak bernama Arrayyan Emil Ibrahim.
“Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Polres Fakfak dan pada tahun 2023 telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP dengan putusan mutasi bersifat demosi selama satu tahun serta penempatan pada tempat khusus, patsus selama 30 hari kerja,” ujar Benny dari Manokwari, Papua Barat, Sabtu (16/8).
Menurut Benny, pada Februari 2024 Fadil dimutasikan ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut. Namun, pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 04.00 WIT terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh Suci di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan.
Terkait laporan tersebut, Bidpropam Polda Papua Barat menindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin dan etik sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Fadil dijatuhi sanksi.
Sanksinya adalah perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Fadil kemudian mengajukan banding. Pada sidang Komisi Kode Etik Polri Tingkat Banding tanggal 23 Juni 2025, permohonan banding ditolak dan putusan PTDH dikuatkan.
Putusan banding tersebut telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan ke pejabat terkait. Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Benny menjelaskan, penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Benny.
Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengecekan kelengkapan dokumen.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)