Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu. Sumber foto: viva.co.id, 3 Januari 2021

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sidang yang digelar di kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” kata Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengutip antaranews.com di Jakarta, Kamis (25/8).

Bupati Eltinus Omaleng sebelumnya menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul penetapan dirinya oleh komisi antirasuah itu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu Omaleng dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim menolak tiga dalil yang diajukan oleh Eltinus Omaleng dan penasihat hukumnya. Pertama, terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Eltinus Omaleng.

“Ternyata SPDP tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri karena adanya kesalahan biodata pribadi dengan mencantumkan alamat Jalan Manggis Nomor 128 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon. Dalil yang menyatakan termohon tidak memberikan SPDP sebagaimana ketentuan hukum acara pidana harus ditolak,” ujar Wahyu.

Dalil kedua yaitu penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim karena praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

“Tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan kerugian negara menjadi salah satu unsur yang harus ada dalam penetapan tersangka. Pembuktian kerugian negara merupakan salah satu materi pokok yang harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan nantinya, bukan pemeriksaan di praperadilan. Maka dalil pemohon yang meminta adanya perhitungan kerugian negara harus ditolak,” ujar Wahyu lebih jauh.

Dalil ketiga mengenai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak berdasar bukti permohonan yang cukup dan perhitungan kerugian negara juga ditolak hakim. Hakim Wahyu menilai KPK sebagai termohon telah mengajukan bukti-bukti berupa SPDP, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli.

“Menimbang bukti di atas maka termohon menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP maka dalil pemohon cacat hukum karena tidak berdasar alat bukti yang cukup dan tidak ada perhitungan kerugian negara harus ditolak,” kata Wahyu.

Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pihak KPK sebelumnya berkeyakinan, pascapenetapan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal ditolak majelis hakim.

“Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud. Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan. Bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (19/9).

Namun, kata Ali, pihak KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. “Kami yakin, permohonan akan ditolak hakim,” kata Ali lebih jauh.

Sidang praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan KPK digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8) memasuki agenda jawaban termohon. Dalam sidang tersebut, KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, juga telah mengantongi minimal lebih dari 2 alat bukti, hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Selain itu, KPK memiliki beberapa bukti rekaman penyadapan yang memperkuat penetapan status tersangka. Dalil-dalil pemohon dinilai KPK tidak berdasar hukum dan pemohon tidak memahami mekanisme tindak pidana korupsi juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Termohon telah melakukan sesuai mekanisme berdasar pada KUHAP dan undang-undang tipikor pasal 39 ayat 1 UU KPK. KPK memiliki undang-undang khusus atau lex spesialis atas ketentuan umum yang ada dalam KUHAP dan UU tipikor lex generalis,” kata penyidik KPK dalam sidang tersebut.

Ketentuan menerbitkan SPDP dinilai sesuai ketentuan dan mekanisme undang-undang yang ada. Bahkan dalam surat perintah penyidikan telah dicantumkan nama tersangka.

“Apa yang selama ini dilakukan KPK telah sesuai dan sejalan dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,” tandasnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :