WAMENA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Dr John Tabo, SE, MBA, Senin (5/1) memimpin apel perdana tahun 2026 yang dihadiri aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan di Kantor Gubernur, Wamena, Papua Pegunungan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur John Tabo menyoroti minimnya kehadiran para ASN di lingkup Pemprov Papua Pegunungan dalam apel perdana tersebut. Dari sekitar 1.200 lebih ASN yang bekerja di lingkup Pemprov Provinsi Papua Pegunungan, tercatat 98 orang yang hadir mengikuti apel tersebut.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Gubernur John Tabo yang menilai disiplin ASN masih menjadi persoalan mendasar. Karena itu, Gubernur meminta ASN dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menumbuhkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, dan rasa memiliki terhadap institusi tempat bekerja.
John Tabo menegaskan, sebagai ASN Pemprov Papua Pegunungan, kewajiban utama adalah bekerja dan mengikuti apel sebagai bagian dari tanggung jawab kedinasan.
“Jumlah ASN kita sekitar seribu dua ratusan orang, tetapi sering laporan yang saya terima, yang hadir tidak sampai lima ratus, bahkan di bawah enam ratus orang. Hari ini terbukti, yang hadir sangat minim. Kalau kita bekerja di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, berarti hari ini kita harus bekerja dan ikut apel,” ujar John dalam amanatnya, Senin (5/1).
Gubernur John Tabo mengakui, dalam kondisi tertentu dapat dimaklumi secara manusiawi. Namun, hal tersebut harus disadarkan melalui penegakan disiplin dan tanggung jawab.
Ia juga menegaskan pentingnya penertiban sistem absensi di setiap OPD sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sejak awal saya sudah sampaikan, setiap OPD harus memiliki sistem absensi. TPP harus diberikan kepada ASN yang benar-benar bekerja dan hadir. Kalau dari seribu lebih ASN, yang masuk kantor tidak sampai setengahnya, ini perlu dipertanyakan,” katanya.
John Tabo juga menyinggung adanya laporan dari sejumlah bupati terkait ASN dari daerah pemekaran yang secara administratif masih tercatat di kabupaten, tetapi berada di OPD provinsi dan tidak menjalankan tugas.
Menurut John, kondisi ini harus segera ditertibkan agar pengelolaan anggaran dan presensi pegawai menjadi jelas dan akuntabel. Ia menegaskan, ke depan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin.
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenakan pemotongan TPP hingga 40 persen, sementara ASN yang sakit wajib melampirkan keterangan dokter.
“OPD harus jujur dan bertanggung jawab. Saya pastikan ke depan OPD-OPD akan saya undang dalam rapat khusus untuk membahas kedisiplinan dan kinerja ASN,” ujar John. (*)










