Oleh Joan Damaiko Udu
Pernah Tinggal di Wilayah Keuskupan Bogor; Research Fellow Global Human Rights Hub, Arizona State University, Amerika Serikat
PENGUNDURAN diri Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM dari jabatan Uskup Keuskupan Bogor pada 19 Januari 2026 merupakan sebuah peristiwa eklesial yang jauh melampaui dimensi administratif.
Peristiwa ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan dalam struktur hirarkis Gereja Katolik, melainkan sebuah momen krisis yang membuka lapisan-lapisan terdalam tentang bagaimana kekuasaan, komunikasi, dan etika hidup bersama dijalankan dalam tubuh Gereja.
Jabatan dan Kekuasaan dalam Gereja
Dalam sambutan perpisahannya, Senin (19/1) Mgr Paskalis menyampaikan dengan nada tenang bahwa Gereja bukan milik manusia, melainkan milik Kristus; karena itu, jabatan bukan sesuatu yang harus dipertahankan mati-matian, melainkan dititipkan dan sewaktu-waktu dapat dilepaskan demi kebaikan yang lebih besar, yakni persatuan umat.
Pernyataan ini, meskipun bernuansa rohani, justru menyingkap persoalan struktural yang serius: bagaimana mungkin sebuah pelayanan pastoral berakhir dengan pengunduran diri yang begitu sarat tekanan, padahal tidak ditemukan pelanggaran kanonik atau kesalahan moral yang terbukti?
Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan mendasar tentang relasi antara jabatan dan kekuasaan dalam Gereja. Secara teologis dan kanonik, jabatan gerejawi adalah ‘pelayanan’ (ministerium), bukan ‘penguasaan’ (dominium). Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa uskup dipanggil untuk menggembalakan umat dengan semangat kesatuan, keadilan, dan kasih, sekaligus menjaga nama baik setiap orang beriman (Kan. 384; Kan. 220).
Jabatan ini bukanlah hadiah atas prestasi pribadi, melainkan tanggung jawab yang diterima dalam ketaatan kepada Gereja. Dalam kerangka ini, pengunduran diri seorang uskup, terlebih sebelum usia pensiun, selalu membawa bobot simbolik yang besar. Ia menyentuh bukan hanya pribadi sang uskup, tetapi juga cara Gereja mengelola konflik, kritik, dan perbedaan pandangan di dalam dirinya.
Bobot simbolik ini semakin berat ketika ditempatkan dalam rangkaian peristiwa sebelumnya, yakni permintaan Mgr. Paskalis untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Dalam komunikasi resmi Vatikan, keputusan tersebut dipresentasikan sebagai pilihan rohani: keinginan untuk terus bertumbuh dalam kehidupan imamat dan pelayanan pastoral (Vatican News, 2024).
Secara historis, penolakan terhadap jabatan kardinal memang bukan hal yang mustahil, tetapi selalu jarang dan sarat makna. Ia menantang logika yang, secara sadar atau tidak, sering merayap ke dalam Gereja: bahwa jenjang jabatan adalah puncak keberhasilan rohani.
Dalam konteks ini, pilihan Mgr Paskalis dapat dibaca sebagai kritik diam-diam terhadap klerikalisme, yakni kecenderungan memutlakkan jabatan sebagai sumber otoritas dan prestise, bukan sebagai beban pelayanan.
Namun, Gereja tidak pernah hidup dalam ruang hampa spiritual. Keberadaannya senantiasa terjalin erat dengan realitas sosial yang melingkupinya, yang ditandai oleh relasi kuasa, produksi wacana, dan pertarungan makna.
Di sinilah pendekatan sosiologis membantu membaca apa yang terjadi di Keuskupan Bogor. Pierre Bourdieu (1991) mengingatkan bahwa kekuasaan simbolik bekerja bukan terutama melalui paksaan fisik, melainkan melalui kemampuan membentuk persepsi dan keyakinan bersama.
Dalam konteks Gereja lokal Keuskupan Bogor, gosip, tuduhan, dan narasi negatif yang beredar luas terbukti berfungsi sebagai bentuk kekuasaan simbolik yang sangat efektif. Ia menciptakan apa yang tampak sebagai “kebenaran sosial”, meskipun tidak pernah diuji melalui mekanisme kanonik yang sah.
Ketika opini semacam ini berulang kali didengar, dibagikan, dan dipercaya, ia dapat menekan otoritas pastoral seorang uskup tanpa perlu adanya vonis hukum yang eksplisit.
Politik Gerejawi yang Tidak Sehat
Dalam sambutan perpisahannya, Senin (19/1) Mgr Paskalis menyebut bahwa Takhta Suci telah mengutus Visitator Apostolik untuk meneliti berbagai dugaan yang beredar, dan hasilnya tidak menemukan dasar kebenaran atas tuduhan-tuduhan tersebut. Fakta ini krusial.
Ia menunjukkan adanya jarak antara kebenaran kanonik dan “kebenaran” yang hidup dalam wacana publik. Jarak inilah yang sering kali menjadi ruang subur bagi apa yang dapat disebut sebagai politik gerejawi yang tidak sehat: politik tanpa partai, tanpa pemilu, tetapi dengan dampak yang sangat nyata terhadap kehidupan umat dan para pelayan Gereja.
Masalah ini menjadi semakin mendalam ketika dilihat dari perspektif Injil. Yesus sendiri memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana konflik dan kesalahan harus ditangani dalam komunitas iman.
Dalam Injil Matius, koreksi fraterna dimulai secara personal, empat mata, dengan tujuan utama rekonsiliasi, bukan penghukuman (Mat. 18:15–17).
Prinsip ini menegaskan bahwa Gereja dipanggil untuk menyelesaikan konflik melalui dialog yang jujur dan penuh kasih, bukan melalui ekspos publik yang mempermalukan, sebagaimana dilakukan dua imam Keuskupan Bogor (Doho, 2026).
Ketika kritik berubah menjadi tuduhan terbuka, ketika gosip diperlakukan sebagai informasi, dan ketika media sosial menjadi arena pengadilan moral, Gereja secara tidak sadar mengadopsi logika politik sekuler: logika kontestasi, delegitimasi, dan pembentukan opini massa.
Pada titik ini, Injil tidak lagi menjadi kompas etis utama, melainkan sekadar ornamen rohani yang menutupi praktik komunikasi yang keras dan melukai. Dalam konteks Keuskupan Bogor, dinamika ini terasa nyata.
Berbagai refleksi, tulisan, dan tanggapan yang beredar di ruang publik memperlihatkan bagaimana kritik internal dapat dengan mudah bergeser dari niat korektif menuju polarisasi.
Kritik yang tidak ditempatkan dalam kerangka “koreksi persaudaraan” dan mekanisme kanonik berisiko menciptakan luka kolektif. Umat bukan hanya menyaksikan konflik, tetapi ikut terhisap ke dalamnya, sering kali tanpa informasi yang utuh dan berimbang.
Max Weber (1978, 2013) pernah menegaskan bahwa otoritas, termasuk otoritas religius, bertahan bukan semata karena struktur formal, melainkan karena kepercayaan (belief in legitimacy).
Ketika umat melihat konflik terbuka, tuduhan yang berseliweran, dan ketidakjelasan komunikasi dari para pemimpin, kepercayaan itu perlahan tergerus. Yang terancam bukan hanya reputasi seorang uskup, melainkan kredibilitas Gereja sebagai ruang moral dan spiritual.
Di sinilah pengunduran diri Mgr Paskalis dapat dibaca sebagai tindakan yang sekaligus profetis dan tragis. Profetis, karena ia menegaskan bahwa jabatan bukan tujuan akhir, dan bahwa persatuan Gereja lebih berharga daripada kehormatan personal.
Dalam sambutannya, ia dengan jelas mengatakan bahwa ia tidak mundur karena rasa bersalah, melainkan karena cinta: cinta kepada Gereja dan kepada kesatuannya (19/1).
Sikap ini sejalan dengan spiritualitas Fransiskan yang menekankan pelepasan diri dari kehormatan duniawi demi kebebasan batin di hadapan Allah.
Namun, tindakan ini juga tragis, karena ia mengungkap kegagalan kolektif Gereja dalam mengelola konflik secara sehat. Ketika seorang gembala memilih mundur demi meredakan ketegangan, pertanyaan yang tak terelakkan adalah: konflik macam apa yang telah dibiarkan tumbuh sedemikian rupa sehingga pengorbanan ini terasa perlu?
Gereja Melukai Dirinya Sendiri
Secara eklesiologis, Gereja dipahami sebagai communio, persekutuan umat Allah yang diikat oleh iman dan kasih (Lumen Gentium, art. 1). Dalam perspektif ini, konflik bukanlah sesuatu yang harus disangkal atau disembunyikan, tetapi harus diolah secara jujur dan pastoral.
Namun, ketika mekanisme internal Gereja –komunikasi, koreksi, dan pengambilan keputusan– lebih menyerupai arena politik sekuler daripada ruang persekutuan rohani, Gereja sesungguhnya sedang melukai dirinya sendiri.
Luka ini tidak selalu tampak dalam bentuk skandal besar, tetapi dalam erosi kepercayaan, tumbuhnya sinisme umat, dan normalisasi gosip sebagai sarana kritik. Luka-luka semacam ini sering kali bersifat laten, tetapi justru lebih berbahaya karena perlahan merusak fondasi persekutuan.
Karena itu, peristiwa di Keuskupan Bogor seharusnya dibaca sebagai undangan refleksi yang mendalam bagi Gereja di Indonesia. Bukan untuk mencari kambing hitam atau meneguhkan tuduhan yang tidak terbukti, melainkan untuk bertanya secara jujur tentang budaya komunikasi dan penggunaan kekuasaan dalam Gereja.
Apakah Injil sungguh menjadi pedoman dalam menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat? Ataukah logika politik dan media, yang menuntut kecepatan, sensasi, dan polarisasi, telah meresap ke dalam kehidupan gerejawi?
Tanpa pembaruan serius dalam budaya komunikasi dan keberanian kembali pada “koreksi dalam semangat persekutuan”, Gereja berisiko mengulangi pola yang sama: pola di mana konflik diselesaikan bukan melalui dialog dan rekonsiliasi, melainkan melalui tekanan simbolik yang memaksa. Amat disayangkan ketika pola kotor ini dipertontonkan tanpa rasa malu oleh para pejabat Gereja di hadapan umat Allah.
Cermin Retak
Pengunduran diri Mgr Paskalis, dengan demikian, bukanlah akhir dari sebuah kisah, melainkan sebuah cermin retak yang diletakkan di hadapan Gereja Indonesia. Ia memantulkan pertanyaan mendasar tentang makna kekuasaan, ketaatan, dan kasih dalam tubuh Gereja itu sendiri.
Apakah Gereja berani belajar dari peristiwa ini dan membenahi cara ia mengelola konflik? Ataukah ia akan melupakannya sebagai episode sementara yang segera tertutup oleh rutinitas struktural?
Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah Gereja mampu berhenti melukai dirinya sendiri dan kembali setia pada wajah Injil yang ia wartakan.
Referensi:
Bourdieu, P. (1991). Language and symbolic power (J. B. Thompson, Ed.; G. Raymond & M. Adamson, Trans.). Harvard University Press.
Codex Iuris Canonici. (1983). Libreria Editrice Vaticana.
Vatican II. (1964). Lumen gentium. Vatican.va Archive.Tur Vatikan
Weber, M. (1978). Economy and society. University of California Press.
Vatican News. (2024, October 22). Indonesian bishop declines cardinal appointment. Vatican News. Retrieved from URL
Video (beredar di media sosial) (19/01/2026). Pernyataan resmi dan sambutan perpisahan Monsinyur Paskalis Bruno Syukur OFM.
KatolikTerkini. (19/01/2026). “Aku Telah Mengakhiri Pertandingan yang Baik”: Kesaksian Mgr. Paskalis.
Sumber: katolikterkini.com, Selasa, 20 Januari 2026









