Gebernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Menolak Minum Obat yang Diberi Dokter KPK - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Gebernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Menolak Minum Obat yang Diberi Dokter KPK

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. Sumber foto: detik.com, Kamis, 2 Februari 2023

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menolak untuk meminum obat-obatan yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat kami tim kuasa hukum mengunjungi kliem kami, Pak Lukas, Selasa (21/3) siang, beliau menolak mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter KPK karena selama ini beliau merasa tidak ada perubahan sedikitpun,” kata Petrus Bala Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (22/3).

Petrus bersama kuasa hukum Enembe seperti OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra, dan Antonius Eko Nugroho menerima Surat Pernyataan Penolakan Minum Obat, yang dibuat dan ditandatangani kliennya, Lukas Enembe sendiri.

“Dalam Surat Pernyataan tersebut, Pak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK. Pak Lukas merasa tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak beliau meminum obat yang disediakan dokter KPK. Kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih” lanjut Bala Pattyona.

Selain menolak minum obat, ujar Bala Pattyona, kliennya Lukas Enembe meminta agar dirawat di rumah sakit untuk mengobati sakitnya. Lukas meminta agar ia diijinkan berobat di Singapura.

“Pak Lukas meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti sakit beliau adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura,” ujar Bala Pattyona.

Dalam surat penolakan tersebut, lanjut Bala Pattyona, kliennya juga memohon agar dapat segera dirawat di rumah sakit di Singapura.

“Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” ujar Bala Pattyona sambil membacakan surat yang ditulis sendiri kliennya.

Menurut Bala Pattyona, surat penolakan Enembe tersebut ditujukan juga kepada pimpinan KPK, penasehat hukum, dokter KPK di Jakarta dan sudah pula diserahkan kuasa hukum Enembe ke bagian penerimaan surat KPK pada Selasa (21/3). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com).

Tinggalkan Komentar Anda :