JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan, pihak AII mengecam keras serangan drone di Jalan Gunung, Dekai, kota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada Selasa (25/11) sekitar pukul 21.00.
Kecaman tersebut muncul merespon dugaan serangan drone yang berujung Listin Sam (17), siswa SMK Negeri 2 Dekai tewas. Sedangkan masyarakat Dapla mengalami luka berat akibat ledakan granat tepat di dalam kamar tidur saat bom dijatuhkan.
“Kami mengecam keras kekejaman dalam bentuk serangan drone yang menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Yahukimo. Insiden ini menunjukkan warga terus menjadi korban dari eskalasi konflik yang terjadi di Papua antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata tanpa upaya serius melindungi Masyarakat,” ujar Usman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/11).
Usman menegaskan, serangan dengan menggunakan drone yang berakibat terbunuhnya warga masyarakat adalah pelanggaran hukum internasional. Laporan pemberitaan menyebutkan, serangan drone telah menghancurkan sebuah rumah di Kota Dekai.
“Otoritas Indonesia wajib mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional yang mengharuskan semua pihak dalam konflik bersenjata untuk membedakan antara warga sipil dan kombatan serta menahan diri dari melakukan serangan yang menyasar warga sipil tanpa pandang bulu,” kata Usman.
Menurut Usman, Amnesty International menyerukan kepada pihak berwenang di Indonesia, termasuk kepolisian untuk melakukan investigasi yang cepat, independen, tidak memihak serta efektif atas serangan drone mematikan ini.
“Segera bentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut insiden berdarah ini. Polisi juga harus segera mengungkap ke publik siapa pemilik drone tersebut,” kata Usman.
Pihak AII juga mendesak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan lembaga independen lainnya untuk secara aktif melakukan investigasi yang terbuka dan imparsial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Siapa pun pelakunya baik itu aktor negara maupun non-negara, kasus ini harus diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Langkah ini penting untuk memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law dan menghindari impunitas, yang selama ini kerap menjadi pola ketika aparat keamanan melakukan kekerasan di Papua,” ujar Usman.
Berdasarkan laporan media di Papua yang diperoleh AII menyebutkan, insiden serangan pesawat nirawak atau drone menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Jalan Gunung, Kota Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 25 November 2025.
Laporan media juga menyebutkan, serangan drone tersebut menimpa rumah warga sipil di Dekai dan menewaskan seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang sedang tertidur saat serangan tersebut terjadi. Satu korban lainnya mengalami luka-luka.
“Informasi yang diterima Amnesty International menyebutkan bahwa serangan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIT pada 25 November 2025. Warga setempat membawa jenazah korban ke depan rumah dinas Bupati Yahukimo pada Kamis 27 November 2025 sebagai bentuk protes atas serangan drone tersebut,” kata Usman. (*)










