JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (23/5) memeriksa Reyhan Khalifa, staf pada DPP Partai Demokrat terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Komisi antirasuah itu juga menyita uang hasil korupsi senilai Rp 1,5 Miliar dari Khalifa.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi (Reyhan Khalifa) tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5).
KPK menyita uang itu usai memanggil Khalifa guna menjalani periksaan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU atas tersangka Bupati Memberamo Tengah Papua nonaktif Ricky Ham Pagawak. “Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 Miliar dari saksi dimaksud,” kata Ali lebih lanjut.
Menurut Ali, pihaknya juga mendalami Khalifa terkait aliran uang yang diduga diberikan Ricky Ham Pagawak. “Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak,” katanya.
Sebelum memeriksa Khalifa, KPK pernah mencecar Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi.
Andi Arief didalami penyidik KPK terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak kepada kader Partai Demokrat.
KPK menyebut, ada sejumlah pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak, politikus Partai Demokrat Papua.
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik, termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir saat dipanggil penyidik.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang Undang-Undang dan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)