TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Johannes Rettob, S.Sos, MM buka suara perihal sekitar 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural yang diemban selama ini.
Bupati John Rettob juga bicara ihwal rotasi atau perombakan sekaligus rencana pelantikan para pejabat yang akan menempati pucuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Menurut John Rettob, pengunduran diri puluhan ASN tersebut dilakukan oleh sejumlah pejabat mulai dari lurah hingga kepala seksi. Pengunduran diri para ASN didasari kesadaran terhadap aturan kepangkatan dalam sistem birokrasi.
Langkah itu diambil mengingat jabatan yang diemban selama ini belum sepenuhnya sesuai jenjang kepangkatan yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian.
“Kalau ASN lain umumnya mengundurkan diri karena persoalan kepangkatan dan jenjang karier. Sistem kepegawaian kita jelas, jabatan harus sesuai pangkat. Misalnya jabatan eselon IV minimal pangkat IIIb. Kalau masih IIIa, tidak bisa naik pangkat,” ujar Bupati John Rettob.
Menurut John, mantan birokrat yang mengabdi kurang lebih 25 tahun di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, keputusan mundur dari jabatan justru menjadi langkah bijak agar karier para ASN dapat kembali berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan.
John Rettob mengatakan, dalam penataan ke depan juga dimungkinkan adanya pejabat eselon III yang menempati posisi eselon IV. Hal tersebut bukan merupakan bentuk demosi, melainkan penyesuaian karier agar sesuai dengan regulasi dan prosedur kepegawaian.
“Kita semua ASN terikat sistem. Tidak bisa langsung menduduki jabatan eselon III tanpa prosedur yang benar,” kata John lebih lanjut.
Sementara, terkait rencana pelantikan dan perombakan pejabat di lingkungan OPD, Bupati John Rettob memastikan prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Masih tunggu rekomendasi BKN. Saya setiap hari monitor,” kata John Rettob.
John menegaskan, Pemkab Mimika tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh tahapan administrasi dan regulasi dipenuhi. “Kalau BKN sudah keluarkan rekomendasi, langsung kita lantik,” ujarnya.
Menurut John, langkah penataan jabatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses mutasi dan rotasi pejabat berjalan sesuai aturan, transparan, serta menjunjung tinggi profesionalisme birokrasi.
“Rolling jabatan OPD yang direncanakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan, mempercepat pelayanan publik serta mendukung percepatan berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Mimika,” kata John.
Masyarakat Mimika saat ini sedang menanti keluarnya rekomendasi dari BKN sebagai penentu dimulainya tahap baru penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Mimika. (*)










