OPINI  

Nekropolitik Atas Papua: Hidup Dalam Bayang-Bayang Kematian

Ben Senang Galus, Pengamat masalah Papua, tinggal di Yogyakarta. Foto: Istimewa

Oleh Ben Senang Galus

Pengamat masalah Papua, tinggal di Yogyakarta

SETIAP orang Papua atau orang yang tinggal di Papua selalu membayangkan kematian. Antara hidup dan mati, menjadi mimpi keseharian mereka. Membayangkan kematian berarti, membayangkan liang lahat. Itulah fenomena keseharian Papua saat ini. Kematian, bukan karena sebab alami, tapi mengatur siapa yang boleh mati dan siapa yang boleh hidup.

Ketika berbicara tentang Papua, perdebatan publik hampir selalu terjebak dalam dua narasi besar: pembangunan dan keamanan. Jalan raya dibangun, bandara diperluas, proyek strategis nasional dicanangkan. Di sisi lain, aparat keamanan diperkuat, operasi militer dilakukan, dan status “rawan konflik” dilekatkan secara permanen.

Namun, di balik dua narasi tersebut, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah semua kehidupan di Papua diperlakukan setara oleh negara? Jika pertanyaan itu lebih luas, siapa yang boleh hidup aman dan siapa yang ditempatkan dalam kondisi rentan terhadap kematian.

Jika pertanyaan di atas kita sematkan kepada keseharian orang Papua, kita lalu membayangkan bukan saja masa lalu, masa kini, dan masa depan Papua, tapi apa yang disebut dengan necropolitics.

Istilah nekropolitik pertama kali dicetuskan oleh Achille Mbembe, yang kemudian ditulis dalam bentuk buku berjudul, Necropolitics, yang diterbitkan pertama kali oleh Duke University Press (2019).

Buku ini membahas bagaimana kekuasaan politik mengatur siapa yang boleh hidup dan siapa yang boleh mati, terutama dalam konteks kekerasan, penindasan, dan konflik.

Dalam buku tersebut Mbembe berargumen bahwa kedaulatan negara modern beroperasi dengan menciptakan “kematian sosial”, di mana kekuasaan menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus mati, seringkali melalui rasisme, perang, dan pendudukan militer.

Nekropolitik menciptakan ”death worlds”, situasi dunia kematian, yang bertujuan untuk melakukan dehumanisasi dengan cara merampas martabat manusia, menghancurkan ruang hidupnya, juga status politiknya.

Buku Necropolitics merupakan pengembangan teori kekuasaan yang melampaui konsep biopolitics Michel Foucault, dalam The Birth of Biopolitics Palgrave Macmillan (2010).

Dalam buku tersebut Foucault menjelaskan konsep biopolitik sebagai bentuk teknologi kekuasaan modern yang mengatur kehidupan manusia —populasi— melalui kontrol atas kesehatan, reproduksi, seksualitas, dan angka kematian.

Kekuasaan ini tidak sekadar menghukum, tapi produktif dalam mengelola kehidupan (biopower), mengubah tubuh individu menjadi target kebijakan untuk efisiensi negara.

Dalam bukunya, Necropolitics, Achille Mbembe menjelaskan bagaimana kekuasaan modern, beroperasi dalam beberapa kategori. Pertama, kekuasaan atas hidup dan mati. Kekuasaan politik tidak hanya mengatur populasi dan kehidupan manusia (biopolitik), tetapi juga memegang kendali atas siapa yang diizinkan hidup dan siapa yang dibiarkan atau dipaksa mati (necropolitics).

Kedua, zona kematian. Sebagai wilayah di mana kekuasaan mempraktikkan kontrol mutlak atas kehidupan dan kematian manusia, misalnya dalam wilayah perang, penjara, kamp konsentrasi, dan wilayah pendudukan. Ketiga, politik kematian sebagai alat penindasan.

Sering terjadi pada kelompok-kelompok yang terpinggirkan, seperti penduduk koloni, minoritas rasial, dan kelompok-kelompok yang dianggap ancaman oleh rezim otoriter.

Keempat, tubuh sebagai medan pertempuran.  Bagaimana tubuh individu menjadi medan pertempuran di mana kekuasaan menerapkan kebijakan hidup dan mati, sering kali melalui kekerasan fisik, pengucilan, dan kontrol sosial.

Bagaimana kekuasaan negara beroperasi dalam konteks lokal maupun global kontemporer, termasuk konflik bersenjata, pengungsian paksa, diskriminasi rasial, dan pengawasan massal.

Konsep ini juga mengkritik dominasi negara dan sistem ekonomi global yang memperlakukan kehidupan manusia sebagai sesuatu yang bisa dikendalikan dan dibatasi bahkan hingga kematian.

Bagaimana kekuasaan dalam dunia modern menggunakan kematian sebagai instrumen kontrol, dan bagaimana kita perlu memahami serta melawan bentuk-bentuk kekuasaan yang menempatkan manusia pada posisi rentan dan terancam nyawanya.

Kekuasaan modern tidak hanya mengatur kehidupan (sebagaimana dijelaskan Michel Foucault dalam konsep biopolitik), tetapi juga menentukan siapa yang boleh hidup aman dan siapa yang ditempatkan dalam kondisi rentan terhadap kematian. Dalam konteks Papua, konsep ini membuka ruang refleksi yang tidak nyaman, tetapi penting.

Hidup Dalam Bayang-Bayang Kematian

Papua kerap diposisikan sebagai wilayah yang “tidak normal”: rawan separatisme, penuh ancaman keamanan, dan membutuhkan pendekatan khusus. Status darurat —baik formal maupun de facto— sering menjadi justifikasi peningkatan kehadiran militer dan pembatasan kebebasan sipil.

Dalam situasi seperti ini, hukum dapat dengan mudah dinegosiasikan atas nama stabilitas. Penangkapan aktivis, pembubaran aksi, pembatasan jurnalis, pembunuhan warga sipil, hingga bentrokan bersenjata antara aparat dan kelompok bersenjata (KKB) menjadi bagian dari keseharian. Warga sipil sering kali berada di tengah pusaran konflik yang tidak mereka pilih.

Di titik inilah nekropolitik bekerja: ketika sebuah wilayah dikelola terutama melalui logika keamanan, kehidupan warganya secara tidak langsung ditempatkan dalam kondisi siaga permanen —hidup dalam bayang-bayang kematian.

Penggusuran tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, dan marginalisasi ekonomi masyarakat asli Papua sering menjadi keluhan yang berulang. Ketika tanah kehilangan makna sosial dan kulturalnya, yang hilang bukan hanya ruang hidup, tetapi juga identitas.

Jika pembangunan menghasilkan keterasingan dan konflik baru, maka ia berisiko menjadi bagian dari politik yang justru mempersempit ruang hidup sebagian warga. Setiap korban jiwa tentu adalah tragedi.

Namun dalam praktik pemberitaan dan respons kebijakan, tidak semua kematian memperoleh perhatian yang sama. Ada kematian yang cepat direspons dan diselidiki, ada pula yang berlalu tanpa kejelasan.

Pertanyaannya menjadi etis sekaligus politis: apakah nyawa warga Papua —terutama masyarakat asli di wilayah pedalaman— memiliki bobot politik yang sama dengan warga di pusat kekuasaan?

Jika perlindungan hukum dan akses keadilan berbeda secara nyata, maka negara secara tidak langsung sedang mendistribusikan risiko hidup dan mati secara tidak setara.

Menunggu Kematian

Papua adalah tanah yang kaya sumber daya alam sekaligus wilayah rawan konflik. Namun, di balik pembangunan infrastruktur dan narasi keamanan nasional ada wajah lain yang jarang dibicarakan yaitu politik kematian.

Menggambarkan bagaimana kekuasaan modern tidak hanya mengatur kehidupan, tetapi juga menentukan siapa yang dibiarkan hidup dan siapa yang dibiarkan mati —secara langsung maupun struktural.

Status “rawan konflik” di Papua bukan sekadar label administratif. Ia menjadi legitimasi bagi penempatan aparat bersenjata, pembatasan kebebasan sipil, dan operasi militer yang kadang menimbulkan korban sipil.

Warga yang hidup di wilayah ini menempati apa yang Mbembe sebut “death worlds”—ruang di mana hidup mereka terus-menerus dihadapkan risiko kematian, baik akibat konflik, marginalisasi, maupun kelaparan struktural. Secara tidak langsung, warga Papua “dibiarkan menunggu kematian” melalui kondisi sosial-ekonomi yang membatasi hidup layak.

Warga Papua, terutama masyarakat adat di pedalaman sering menjadi korban kebijakan dan tindakan aparat yang kurang transparan. Ketika pemberitaan dan perhatian publik lebih banyak tertuju pada kota-kota besar, nyawa yang hilang di pedalaman jarang mendapat respons yang memadai. Ini menegaskan bahwa dalam logika kekuasaan, tidak semua nyawa diperlakukan sama.

Hierarki ini bukan hanya soal kematian fisik, tetapi juga kematian sosial dan budaya. Marginalisasi politik, penghilangan tanah adat, dan pembatasan kebebasan berekspresi menghasilkan kondisi di mana sebagian warga kehilangan identitas, suara, dan hak dasar mereka —hidup, tapi dalam bayang-bayang kematian. Lalu pertanyan fundamenalnya: apakah kekuasaan itu melindungi atau justru menunda kematian warganya?

Pendekatan berbasis keamanan yang terus-menerus tanpa dialog politik dan penghormatan hak masyarakat adat hanya memperkuat logika kematian. Negara, dengan legitimasi pembangunan dan keamanan, secara tidak langsung menempatkan warga Papua dalam posisi menunggu kematian —bukan sebagai hukuman formal, tetapi sebagai konsekuensi struktural dari ketimpangan dan marginalisasi.

Kekuasaan tidak hanya mengatur kehidupan, tetapi juga menggunakan politik kematian sebagai alat penindasan. Jalan dibangun, proyek strategis digulirkan, militerisasi diperkuat —namun sebagian warga tetap hidup dalam ketidakamanan permanen, terpinggirkan secara sosial, ekonomi, dan budaya.

Fenomena ini bisa dibaca, negara menyeleksi siapa yang layak hidup aman dan siapa yang dibiarkan menderita, baik secara fisik maupun psikis, tetapi terperangkap dalam marginalisasi, kekerasan aparat, dan penghilangan hak atas tanah adat.

Kekuasaan yang sah seharusnya melindungi nyawa semua warganya. Ketika politik kematian dijadikan alat penindasan, negara gagal menjalankan legitimasi moralnya, dan sebagian masyarakat Papua hidup di bawah bayang-bayang kematian yang terus-menerus. Sampai kapan semuanya ini berakhir?

Penggunaan kekuasaan sosial dan politik untuk menentukan bagaimana sebagian orang dapat hidup dan bagaimana sebagian orang harus mati. Dengan bahasa yang lain “bentuk-bentuk eksistensi sosial baru dan unik di mana populasi besar tunduk pada kondisi hidup yang memberi mereka status orang mati yang hidup.”

Mbembe mengidentifikasi rasisme sebagai pendorong utama nekropolitik, dengan menyatakan bahwa kehidupan orang-orang yang terstigmatisasi secara rasial secara sistematis direndahkan dan dibiasakan dengan kehilangan.

Mbembe menegaskan bahwa nekropolitik lebih dari sekadar hak untuk membunuh. Meskipun pandangannya tentang nekropolitik mencakup berbagai bentuk kekerasan politik seperti hak untuk memaksakan kematian sosial atau sipil, dan hak untuk memperbudak orang lain, hal ini juga tentang hak untuk mengekspos orang lain (termasuk warga negara sendiri) pada bahaya maut dan kematian.

Oleh karena itu negara yang sah bukan sekadar mengendalikan wilayah, tetapi melindungi nyawa setiap warganya. Selamatkan Papua dari politik kematian dengan dialog politik tulus, pembangunan yang partisipatif, akuntabilitas aparat, dan penghormatan hak masyarakat adat.

Hanya dengan itu, hidup warga Papua bisa dihargai, bukan sekadar ditoleransi di bawah bayang-bayang kekuasaan kematian. Papua bukan medan perang; ia adalah rumah bagi manusia yang hak hidupnya harus dijaga.

Militerisasi dan operasi keamanan yang berlebihan menimbulkan ketakutan, marginalisasi, dan ancaman nyawa warga, sudah saatnya dihentikan. Negara harus berhenti menggunakan pendekatan militer sebagai solusi.

Selamatkan Papua: lindungi hak adat, hormati hak asasi, dan prioritaskan dialog serta pembangunan partisipatif. Hidup warga Papua harus dijaga, bukan diintimidasi.