DAERAH  

Polisi Tangkap Demonstran Saat Aksi Bisu di Depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke

Massa dari Suara Kaum Awam Katolik saat menggelar aksi unjuk rasa bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Provinsi Papua Selatan, Minggu (25/1). Foto: Istimewa

MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merauke, Minggu (25/1) sekitar pukul 09.57 WIT menangkap sebelas orang peserta unjuk rasa bisu dari Suara Kaum Awam Katolik di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Papua Selatan.

Philipus K Chambu, pegiat hukum dan aktivis HAM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke yang mendampingi pengunjuk rasa mengatakan, 11 orang awam dari Suara Kaum Awam Katolik tersebut ditangkap saat melakukan aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke.

“Saat penangkapan dan pembubaran paksa, massa aksi mengaku mendapat kekerasan fisik seperti seperti leher dicekik. Ada juga yang mendapat pukulan. Selain itu juga satu buah handphone milik massa direbut paksa orang yang diduga dari aparat kepolisian yang bertugas saat itu,” ujar Philipus Chambu dari Merauke, kota Provinsi Papua Selatan, Minggu (25/1).

Menurut Philipus, saat melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim Polres Merauke terkait dugaan tindak pindana yang dilanggar kesebelas orang tersebut, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilanggar. Termasuk pelapor yang mengadu terkati aksi dari kelompok Suara Kaum Awam Katholik tersebut.

Philipus mengatakan, nama-nama korban yang sedang dimintai klarifikasi dalam aksi bisu tersebut yaitu Kosmas DS Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Dalam aksi bisu tersebut, ujar Philipus, pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Uskup Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi, MSC segera meminta maaf kepada masyarakat adat Malind karena telah mendukung Proyeks Strategis Nasional (PSN) yang mengancam ekssistensi orang Malind.

Kedua, meminta kepada Pemimpin Umat Katolik Sedunia Paus Leo ke-IV segera mengganti Uskup Agung Merauke karena telah mencederai ajaran Sosial Gereja dan Ensiklik Laudato Si.

Ketiga, meminta kepada Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan untuk Indonesia segera membuka ruang dialog karena telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di atas tanah Adat Malind dan Papua umunya yaitu ekosida, etnosida, spiritsida dan akan berujung ke genosida.

Keempat, meminta Uskup Agung Merauke wajib diganti dengan Uskup orang asli Papua. Kelima, meminta kepada uskup agung Merauke agar segera mengklarifikasi terkait dipensiunkan dan diberhentikanya Pastor Pius Manu, Pr tanpa melalui aturan Hukum Kanonik Gereja Katolik.

“Hingga saat ini kesebelas orang dari Suara Kaum Awam Katolik ini masih berada di Markas Kepolisian Resor Merauke,” ujar Philipus lebih lanjut. (*)