MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Papua Selatan berinisial AI, Kamis (22/1) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 sebesar Rp 4,6 miliar.
Kepolisian Resor (Polres) Merauke juga menetapkan YM selaku bendahara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama. AI dan YM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023.
Ini telah Kepolisian Resort (Polres) Merauke, menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2023 sebesar Rp4,6 miliar.
“Penetapan tersangka sesuai hasil pengembangan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Tipikor Polres Merauke,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Polres) Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada para wartawan di Merauke, Papua Selatan, Kamis (22/1).
“Selama ini tersangka AI sangat koperatif dengan memenuhi panggilan dari penyidik Tipikor Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan,” kata Leonardo Yoga lebih lanjut.
Pegiat anti korupsi sekaligus Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola sebelumnya menegaskan, lembaganya siap mendampingi YM menjadi justice collaborator dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,6 miliar.
“Kami siap mendampingi YM menjadi justice collaborator mengungkap dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Dinas Pendidikan Papua Selatan tahun anggaran 2023. Praktik korupsi model begini merupakan pelanggaran HAM karena mengambil secara ilegal apa yang menjadi hak anak-anak atas pendidikan. Apalagi terhadap anak-anak asli tanah Papua,” kata de Sola kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5 2025).
Menurut de Sola, dugaan korupsi dana hibah Bunda PAUD Dinas Pendidikan Papua Selatan tahun anggaran 2023 berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar 4,6 miliar yang berujung YM dikenakan status tersangka oleh pihak Polres Merauke.
“Kami siap mendampingi YM menjadi justice collaborator dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda PAUD Dinas Pendidikan Papua Selatan tahun 2023 dan segera meminta perlindungan ke LPSK dan KPK RI. Kami juga mendukung total Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik dugaan korupsi dana hibah tersebut,” kata de Sola lebih lanjut.
Pihaknya juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen, terutama pegiat anti korupsi di Papua Selatan bersama-sama membongkar kejahatan luar biasa yang merampok hak-hak anak usia dini atas pendidikan. Apalagi anak-anak usia dini putra dan putri asli tanah Papua.
“Kami juga segera mendatangi KPK RI guna mendesak komisi antirasuah itu segera melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Polres Merauke mengusut tuntas dan melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi berjamaah dana hibah Bunda PAUD senilai Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil audit investigasi BPKP,” ujar de Sola. (*)










