OPINI  

Antara Hati Nurani dan Politik Opini: Tanggapan Kritis terhadap Surat Terbuka Dua Imam Keuskupan Bogor

Joan Damaiko Udu, Pernah Tinggal di Wilayah Keuskupan Bogor; Research Fellow Global Human Rights Hub, Arizona State University, Amerika Serikat. Sumber foto: Kompas.id. 19 Mei 2020

Oleh Joan Damaiko Udu

Pernah Tinggal di Wilayah Keuskupan Bogor; Research Fellow Global Human Rights Hub, Arizona State University, Amerika Serikat

MESKIPUN Mgr Paskalis Bruno Syukur, OFM telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Uskup Bogor, saya tetap merasa perlu untuk menanggapi secara kritis refleksi —atau lebih tepat disebut surat terbuka— yang ditulis oleh RD Yosep Sirilus Natet dan RD Yoseph Kristinus Guntur.

Pengunduran diri seorang uskup tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap cara Gereja berbicara tentang konflik internalnya. Justru karena seorang uskup telah memilih jalan sunyi demi persatuan Gereja, refleksi yang turut membentuk opini publik tentang dirinya patut diuji secara lebih jernih, adil, dan bertanggung jawab.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah metode yang dipilih oleh kedua imam tersebut. Dengan sengaja atau tidak, mereka mengikuti gaya politik sekular: menulis surat terbuka, menggunakan bahasa simbolik yang menggugah emosi, menciptakan sensasi moral, dan membentuk opini massa melalui ruang publik.

Ketika konflik gerejawi dibawa ke ranah opini terbuka dengan strategi semacam ini, maka kritik terhadapnya pun sah, bahkan perlu dilakukan dengan pendekatan yang serupa. Dalam arti ini, tanggapan kritis ini bukanlah serangan personal, melainkan upaya menjaga fairness diskursif: jika tuduhan dilempar ke ruang publik, maka klarifikasi dan kritik balik pun layak hadir di ruang yang sama.

Narasi Moral yang Menghakimi

Surat terbuka tersebut sejak awal telah membingkai Keuskupan Bogor sebagai tubuh Gereja yang “ternoda”, dengan metafora yang sengaja dipertautkan pada perayaan Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda Dosa. Pilihan simbolik ini bukan kebetulan; ia bekerja secara teologis sekaligus emosional.

Dengan cara ini, konflik struktural dan administratif diinternalisasi sebagai “masalah dosa”, dan figur uskup secara implisit diposisikan sebagai sumber dosa itu. Di sinilah refleksi ini melampaui keprihatinan pastoral dan berubah menjadi narasi moral yang menghakimi.

Kedua imam tersebut mengklaim bahwa refleksi mereka lahir dari kesetiaan pada hati nurani, dengan merujuk Gaudium et Spes art. 16. Namun, rujukan ini digunakan secara selektif. Dalam ajaran Gereja Katolik, hati nurani bukanlah tribunal privat yang berdiri di atas Gereja, melainkan ruang batin yang harus dibentuk oleh iman, akal budi, tradisi, dan persekutuan Gereja (Gaudium et Spes, art. 16; Catechism of the Catholic Church, no. 1783–1785).

Ketika hati nurani dipakai untuk membenarkan tuduhan serius terhadap seorang uskup –tanpa data yang diverifikasi, tanpa pembedaan antara fakta dan tafsir, serta tanpa kesediaan untuk membuka ruang klarifikasi– maka hati nurani itu berisiko berubah menjadi legitimasi moral bagi ketidakpuasan subjektif, bukan lagi ruang pembentukan tanggung jawab moral bersama dalam Tubuh Kristus (Catechism of the Catholic Church, no. 1790–1791; Lumen Gentium, art. 25).

Lima “noda” yang diajukan dalam surat tersebut pada dasarnya membentuk satu konstruksi besar: uskup digambarkan sebagai simbol perpecahan, pelaku abuse of power, penghancur misi, manajer tanpa jiwa gembala, dan pengelola aset yang membawa kehancuran dari dalam. Tuduhan-tuduhan ini sangat berat, bukan hanya secara pastoral, melainkan juga secara hukum.

Namun, hal yang mencolok adalah ketiadaan disiplin argumentatif. Tidak ada pemisahan yang jelas antara konflik struktural, perbedaan gaya kepemimpinan, ketegangan pastoral yang wajar, dan kesalahan moral yang terbukti. Semuanya dilebur dalam satu bahasa krisis.

Tuduhan mengenai absennya sinodalitas, misalnya, mengandaikan bahwa setiap keputusan episkopal yang tidak melibatkan semua pihak secara eksplisit adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Gereja sinodal. Ini adalah pemahaman yang reduktif.

Sinodalitas tidak meniadakan kewenangan uskup, tetapi menempatkannya dalam dinamika konsultasi dan tanggung jawab keputusan. Konsili Vatikan II menjelaskan bahwa uskup memiliki otoritas ordinaria dan langsung dalam Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya (Lumen Gentium, 1964, art. 27).

Paus Fransiskus pun menekankan hal yang sama, bahwa proses sinodal bersifat konsultatif dan tidak menggantikan tanggung jawab keputusan seorang gembala (Episcopalis Communio, 2018, art. 19). Karena itu, seorang uskup tetap dipanggil untuk mengambil keputusan, termasuk keputusan yang tidak populer, demi kesatuan dan kebaikan Gereja.

Membingkai ketegangan inheren antara konsultasi sinodal dan otoritas episkopal sebagai bukti moral kegagalan kepemimpinan seorang uskup merupakan bentuk penyederhanaan yang tidak adil dan tidak setia pada prinsip hidup Gereja (Paus Fransiskus, 2015; Code of Canon Law, 1983, can. 381, art. 1).

Lebih problematik lagi adalah tuduhan abuse of power, terutama terkait isu komunitas Suster SFS di Rangkasbitung. Istilah “pengusiran” digunakan dengan muatan emosional yang kuat, seolah menggambarkan tindakan represif dan anti-misi. Namun, klarifikasi Mgr Paskalis menunjukkan bahwa narasi ini tidak akurat.

Keputusan tersebut berada dalam kerangka penataan pastoral dan keberlanjutan karya, bukan tindakan sewenang-wenang. Dengan demikian, penggunaan istilah “pengusiran” lebih tepat dibaca sebagai strategi retoris untuk membangun kemarahan moral, bukan sebagai deskripsi faktual yang bertanggung jawab.

Dikotomi yang dibangun antara “uskup sebagai manajer” dan “uskup sebagai gembala” juga memperlihatkan romantisisme eklesiologis yang kurang realistis. Gereja kontemporer tidak memungkinkan seorang uskup hanya menjadi figur spiritual tanpa kapasitas administratif.

Pengelolaan aset, rumah sakit, dan lembaga pastoral menuntut profesionalitas. Menyiratkan bahwa profesionalitas identik dengan semangat antikristiani justru menunjukkan kegagalan memahami bahwa manajemen adalah sarana, bukan tujuan. Tanpa manajemen yang sehat, misi Gereja sering kali runtuh oleh kekacauan internal.

Ironi Pahit

Ironi terbesar dari surat terbuka ini terletak pada penutupnya. Kedua imam tersebut mengajak untuk meneladani Bunda Maria yang menyimpan segala perkara dalam hati. Namun, ajakan ini bertentangan dengan praktik yang mereka pilih: membuka luka Gereja ke ruang publik dengan bahasa yang tajam dan menuduh. Keheningan Maria direduksi menjadi simbol retoris, bukan sikap spiritual yang sungguh dijalani. Yang terjadi bukan kontemplasi, melainkan publikasi krisis.

Dalam konteks ini, sikap Mgr Paskalis Bruno Syukur justru menghadirkan kontra-narasi yang lebih konsisten secara rohani. Ia tidak membalas tuduhan dengan retorika, tetapi memilih jalan pengunduran diri demi persatuan Gereja, sambil menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan serius terhadap dirinya tidak terbukti secara kanonik maupun administratif.

Sikap ini menyingkap ironi pahit: mereka yang mengklaim berbicara atas nama hati nurani memilih jalan konfrontasi terbuka, sementara yang dituduh justru memilih jalan pengosongan diri.

Kritik Etis dalam Semangat Cinta

Kritik terhadap surat terbuka dua imam Keuskupan Bogor ini bukan dimaksudkan untuk membungkam suara keprihatinan, melainkan untuk mengembalikan kritik pada etika Gereja. Gereja tentu bukan ruang steril dari konflik, tetapi konflik yang dibawa ke ruang publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar. Bahasa yang membentuk opini massa harus tunduk pada kebenaran, keadilan, dan kerendahan hati.

Jika Gereja sungguh ingin disembuhkan, maka luka tidak boleh dijadikan alat politik moral. Kritik yang lahir dari cinta seharusnya membuka ruang dialog dan pemulihan persekutuan, bukan mengabadikan krisis melalui narasi hitam-putih.

Di titik inilah refleksi dua imam tersebut perlu dikritik secara tegas: bukan karena keberanian mereka berbicara, melainkan karena cara mereka berbicara telah lebih menyerupai politik opini sekular daripada discernment eklesial.

Sumber: katolikterkini.com, Rabu, 21 Januari 2026