JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (15/1) melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran minyak tawon palsu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, SH, MH menjelaskan, tersangka berinisial AH diduga kuat memproduksi dan/atau mengedarkan minyak tawon yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan.
“Produk minyak tawon yang diedarkan tersangka tidak sesuai dengan standar sediaan farmasi, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami melakukan penegakan hukum hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Alamsyah melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Jumat (16/1).
Pelaksanaan tahap dua dimulai pukul 07.00 WIT dengan keberangkatan personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Jayapura menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Pada pukul 09.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dipimpin Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, SH.
Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura pukul 12.00 WIT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di wilayah batas kota Jayapura.
Alamsyah menambahkan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum dan seluruh rangkaian tahap dua berjalan aman, tertib serta kondusif hingga selesai.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kesehatan, khususnya minyak tawon, dan memastikan keaslian serta izin edar guna menghindari dampak yang merugikan,” ujar Alamsyah. (*)










