OPINI  

Membaca Kwamki Narama: Negara Memilih Berdamai

Laurens Minipko, Pengamat Sosial Budaya Papua. Foto: Istimewa

Oleh Laurens Minipko

Pengamat Sosial Budaya Papua

KONFLIK antarwarga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sejak Oktober 2025 kembali menempatkan negara pada posisi yang tidak sederhana. Penanganan konflik ini, khususnya keputusan kepolisian bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap sebagian warga tanpa proses hukum pidana.

Langkah tersebut menjadi contoh konkret bagaimana negara menggunakan ruang kebijakan dalam menghadapi konflik sosial di Papua. Pilihan tersebut menuntut pembacaan yang cermat. Bukan sekadar soal jumlah warga yang diamankan. Ia lebih dari itu yaitu tentang keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan eskalasi konflik, dan upaya menjaga kohesi sosial.

Kepolisian Resor (Polres) Mimika menyebut sebanyak 28 orang diamankan akibat konflik tersebut. Sementara Bupati Mimika John Rettob menyampaikan angka 32 orang. Perbedaan data ini tidak serta-merta menimbulkan persoalan hukum, namun menunjukkan dinamika lapangan dan pentingnya kejelasan informasi publik.

Di wilayah yang relasi negara dan masyarakatnya kerap diliputi kecurigaan, konsistensi data dan keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan. Secara normatif, kebijakan pembinaan tanpa proses pidana bukanlah tanpa dasar.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memberikan ruang bagi negara untuk tidak semata-mata menggunakan instrumen hukum pidana. Prinsip kemanusiaan, keadilan, kearifan lokal, serta pemulihan hubungan sosial ditempatkan sebagai asas utama.

Dalam kerangka ini, penegakan hukum tidak selalu dimaknai sebagai penghukuman, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah kekerasan berulang.

Karakter Konflik

Papua memiliki karakter konflik yang berbeda dengan kriminalitas individual di wilayah perkotaan. Konflik komunal kerap terjalin dengan relasi kekerabatan, identitas sosial, dan sejarah kekerasan yang panjang.

Dalam situasi semacam ini, pendekatan represif yang berlebihan berisiko memperpanjang dendam dan memperlebar jarak antara negara dan masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa ketertiban yang dibangun semata melalui penindakan sering kali rapuh dan tidak berumur panjang.

Diskresi kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberi kewenangan kepada aparat untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum.

Diskresi ini sah sepanjang dilakukan secara proporsional, bertujuan menjaga ketertiban serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Pendekatan keadilan restoratif yang kini dilembagakan dalam regulasi kepolisian menjadi pijakan untuk menyelesaikan konflik dengan menekankan pemulihan relasi sosial, bukan semata penghukuman.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pendekatan non-penal tidak identik dengan penghapusan hukum. Kepolisian sendiri menegaskan bahwa apabila warga yang diamankan terbukti terlibat tindak pidana lain di luar konteks konflik.

Misalnya, penganiayaan berat atau kejahatan serius maka hukum positif tetap ditegakkan. Garis batas ini penting untuk menjaga agar kebijakan damai tidak berubah menjadi toleransi terhadap kekerasan.

Pendekatan pembinaan juga sejalan dengan pengakuan negara terhadap mekanisme musyawarah dan pranata adat. Di banyak wilayah Papua, penyelesaian adat memiliki legitimasi sosial yang kuat dan mampu mencegah konflik lanjutan.

Negara yang sepenuhnya mengabaikan dimensi ini berisiko memaksakan hukum formal tanpa dukungan sosial yang memadai. Namun demikian, pengakuan terhadap mekanisme adat tetap memerlukan pengawasan agar tidak mengabaikan prinsip keadilan, terutama bagi korban.

Catatan Penting

Di sinilah ada sejumlah catatan penting yang perlu diutarakan. Pertama, transparansi. Publik berhak mengetahui kriteria siapa yang dibina dan siapa yang diproses hukum, serta bagaimana mekanisme pembinaan tersebut dijalankan.

Kedua, posisi korban. Pendekatan restoratif seharusnya menempatkan korban sebagai subjek utama dalam proses pemulihan, bukan sekadar pelengkap kesepakatan sosial.

Ketiga, pencegahan konflik berulang. Tanpa evaluasi terhadap akar persoalan (baik ekonomi, sosial, maupun tata kelola pemerintahan) konflik serupa berpotensi terus berulang.

Perbedaan data jumlah warga yang diamankan juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru. Ketidakjelasan informasi dalam situasi konflik dapat dengan cepat memicu kecurigaan dan memperkeruh suasana.

Dalam konteks Papua, kejujuran dan konsistensi informasi bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun relasi yang lebih sehat antara negara dan masyarakat.

Kasus Kwamki Narama menunjukkan bahwa penanganan konflik sosial di Papua tidak dapat disederhanakan sekadar sebagai persoalan hukum pidana. Negara dihadapkan pada kebutuhan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah konflik berulang dalam masyarakat yang memiliki relasi sosial kompleks.

Pendekatan non-penal dapat menjadi instrumen yang sah dan diperlukan sepanjang dijalankan secara transparan, terukur, dan tetap menghormati prinsip keadilan.

Papua membutuhkan penanganan konflik yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan konflik bukan sekadar meredam ketegangan jangka pendek, tetapi juga untuk membangun kepercayaan jangka panjang.

Dalam kerangka itu, konflik Kwamki Narama seharusnya dibaca sebagai bahan evaluasi kebijakan. Stabilitas yang berkelanjutan hanya dapat dicapai ketika perdamaian dan keadilan berjalan beriringan, di mana negara hadir secara proporsional dan terbuka.