Oleh Samuel Pakage
Intelektual dan Pemerhati Masalah Papua
DENGAN terbukanya kewenangan untuk mengelola SDA Papua berdasarkan UU Otsus, maka peluang pemerintah daerah di tanah Papua untuk meningkatkan PAD sangat besar. Artinya pemerintah daerah di tanah Papua dalam meningkatkan PAD tidak hanya bersumber pada pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (misalnya laba BUMD), dan lain-lain PAD yang sah.
Apalagi UU Otsus Papua memberikan skema bagi hasil yang lebih besar dari pemerintah pusat untuk Provinsi Papua (dan provinsi pemekarannya) dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Selain itu, terdapat sumber pendanaan tambahan yang signifikan, yaitu dana otsus, yang merupakan penerimaan daerah dari APBN yang besarnya setara dengan 2 persen dari pagu DAU nasional.
Dana ini dialokasikan khusus untuk mendanai pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di tanah Papua. Pemerintah daerah mengelola seluruh sumber pendapatan tersebut untuk membiayai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Skema pendanaan dan diberikannya kewenangan khusus kepada pemerintah daerah di tanah Papua berdasarkan UU Otsus seperti diuraikan di atas sejatinya diimplementasikan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan di tanah Papua. Sudah saatnya pemerintah daerah di tanah Papua bangkit, kerja keras, dan maju menuju kemandirian fiskal untuk kemajuan pembangunan daerah.
Tidak ada pilihan lain. Semua daerah di tanah Papua harus mau kerja keras untuk meningkatkan PAD demi optimalisasi pelaksanaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sebab makin tinggi PAD, semakin banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan kata lain, jika PAD tinggi maka pemerintah daerah di tanah Papua akan mampu melakukan optimalisasi pembangunan daerah untuk kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Tawaran Strategi
Perlu dikemukakan bahwa peningkatan PAD di tanah Papua melalui pengelolaan SDA sesuai kewenangan UU Otsus dapat dioptimalkan melalui beberapa strategi. Kewenangan khusus yang diberikan pemerintah pusat memungkinkan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang lebih spesifik dan berpihak pada masyarakat. Adapun strategi untuk meningkatkan PAD dapat disebutkan sebagai berikut.
Pertama, optimalisasi kewenangan khusus. Dalam hal ini UU Otsus memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah provinsi di tanah Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, termasuk dalam pengelolaan SDA strategis seperti, pertambangan, kehutanan, dan perikanan dengan tetap menghormati hak ulayat masyarakat adat. Optimalisasi kewenangan termasuk pengelolaan SDA perlu dilakukan oleh pemerintah daerah di tanah Papua.
Kedua, penyusunan tata kelola SDA yang jelas. Dalam hal ini pemerintah daerah di tanah Papua didorong untuk membuat konsep dan kebijakan yang jelas mengenai pengelolaan SDA berdasarkan UU Otsus sebagai landasan hukum utama bagi kegiatan ekonomi di daerah. Hal ini termasuk penataan tata kelola dan penertiban aktivitas ilegal seperti tambang ilegal.
Ketiga, pengakuan dan penghormatan hak masyarakat adat. Setiap investasi atau pengelolaan SDA di tanah Papua harus mengakui dan menghormati hak ulayat dan peran masyarakat adat setempat. Keterlibatan dan partisipasi luas dari kelompok adat akan memperkuat rasa kepemilikan dan keberlanjutan pembangunan.
Keempat, peningkatan nilai tambah (hilirisasi). Strategi pembangunan daerah harus berfokus pada penciptaan nilai tambah dari SDA yang dikelola, tidak hanya mengekstraksi bahan mentah. Ini dapat dilakukan melalui pengembangan industri hilir, yang juga akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi lokal.
Kelima, pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis SDA. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan mendukung pelaku usaha ekonomi berbasis kerakyatan, termasuk usaha makro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengelola SDA lokal. Ini mencakup penyediaan prasarana, permodalan, akses pasar, dan pendampingan teknis.
Keenam, pemanfaatan SDA untuk sektor prioritas. Hasil dari pengelolaan SDA dan dana bagi hasil dapat dialokasikan secara priorotas untuk sektor-sektor kunci seperti pertanian, ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan kapasitas SDM lokal yang dibutihkan untuk mengelola SDA secara nerkelanjutan di masa depan.
Ketujuh, peningkatan kasitas aparat daerah. Pelatihan pengelolaan keuangan dan manajemen SDA bagi pejabat pemerintah daerah sangat penting untuk mengoptimalkan penggunaan pendapatan, baik dari PAD murni maupun dana transfer pusat.
Dengan menerapkan strategi ini diharapkan ketergantungan pada dana transfer pusat dapat berkurang dan kesejahteraan orang asli Papua dapat meningkat secara signifikan melalui pemanfaatan potensi daerah yang optimal. Pengelolaan SDA yang bijak dan sesuai koridor UU Otsus adalah kunci untuk meningkatkan PAD untuk pemerintah daerah di tanah Papua secara signifikan.
Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, dukungan pemerintah pusat, pastisipasi aktif masyarakat adat, dan penerapan prinsip tata kelola yang yang baik.
Berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD itu, tanggung jawab kepala daerah mencakup sejumlah aspek. Misalnya, perumusan kebijakan, pengoptimalan potensi pajak dan retribusi, intensifikasi serta ekstensifikasi sumber PAD, pembenahan manajemen keuangan, dan inovasi pelayanan publik, sesuai kerangka hukum otonomi daerah dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kepala daerah harus memastikan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk kemandirian fiskal daerah dan kesejahteraan rakyat.
Dampak Positif Peningkatan PAD
Dari penjelasan di atas dapat dikemukalan bahwa alasan urgen peningkatan PAD oleh pemerintah daerah di tanah Papua dalam rangka penerapan UU Otsus pada pokoknya adalah untuk percepatan pembangunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akuntabilitas dan kemandirian fiscal guna mendukung pemerataan pembangunan daerah.
Adapun dampak positif dari peningkatan PAD di tanah Papua sebagai berikut. Pertama, mengurangi ketergantungan pada dana otsus dari pemerintah pusat, sehingga dapat memastikan program pembangunan dapat berlanjut secara mandiri dalam jangka Panjang.
Kedua, memberikan fleksibilitas finansial bagi pemerintah daerah untuk secara efektif melaksanakan kewenangan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal, tanpa terkendala oleh alokasi dana pusat yang spesifiks.
Ketiga, memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih besar dan tepat sasaran untuk program-program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat. Keempat, dengan PAD yang kuat, pemerintah daerah dapat menunjukkan kemandirian fiskal dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kelima, peningkatan PAD, pasca-pemekaran wilayah menjadi beberapa provinsi baru menjadi urgen untuk memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah papua, dari perkotaan hingga pelosok kampung, dan mengangkat harkat serta martabat orang asli Papua.
Dalam tataran teknis operasional, langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD adalah berkomitmen dan mau kerja keras untuk meningkatkan PAD dengan melakukan penguatan internal organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang memungut pajak dan retribusi daerah (Bapenda/Dispenda/BP2RD).
Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan OPD sungguh-sungguh memiliki komitmen tinggi dan SDM-nya siap kerja keras untuk meningkatkan PAD. Bagaimana PAD dapat ditingkatkan jika kondisi internal OPD-nya bermasalah? Oleh sebab itu peningkatan kompetensi dan kemampuan berinovasi SDM (Bapenda/Dispenda/BP2RD), termasuk SDM di OPD lain yang tugasnya berkontribusi terhadap PAD wajib dilakukan.
Dengan demikian, kolaborasi antara Bapenda/Dispenda/BP2RD dengan OPD teknis lain (seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan lain-lain) untuk meningkatkan PAD perlu menjadi prioritas bersama.
Aspek kepatuhan dan kesadaran wajib wajib untuk membayar pajak juga perlu ditingkatkan melalui edukasi atau sosialisasi, aset-aset milik pemerintah daerah yang selama ini tidak dimanfaatkan harus cepat dimanfaatkan secara optimal, dan lain sebagainya.
Tentu daerah yang mendiri fiskalnya menjadi tujuan semua daerah karena dapat membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri, pertumbuhan ekonomi lebih kuat, peningkatan kualitas layanan publik, tidak terlalu bergantung pada transfer pusat sehingga mempercepat tetwujudnya kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
Akhirnya, dengan berbagai upaya dan strategi yang dijelaskan di atas, pemerintah daerah di tanah Papua dapat lebih mandiri secara ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat sesuai semangat otonomi khusus.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak boleh ada ego sektoral di lingkungan pemerintah daerah sehingga wakil kepala daerah, Sekda serta semua kepala OPD dan jajarannya harus berkomitmen penuh, berkolaborasi dan mau bekerja keras secara berintegritas dan profesional untuk meningkatkan PAD dalam rangka membantu kepala daerah untuk kepentingan kemajuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Bagian kedua, terakhir)










