MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Empat aktivis Pemerintahan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Selasa (24/11) resmi dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan. Keempatnya adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara karena Abraham Goram Gaman dan ketiga rekannya dinyatakan bersalah melakukan tindakan makar di Ruang Haripin Tumpa PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (19/11 2025).
“Hari ini Selasa (24/11) tepat pukul 13:49 WIT, saya menerima telpon dari penatua Abraham Goram Gaman di Makassar. Dia menelpon saya menggunakan nomor telepon milik anaknya, Hero Goram Gaman,” ujar Yan Christian Warinussy, kuasa hukum Abraham Goram Gaman Cs dari Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Senin (24/11).
Menurut Warinussy, kuasa hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saat menerima panggilan dari Hero, putra Abraham ia menyapa akrab “halo nyong”. Tak lama berselang dari balik telepon genggam terdengar suara Abraham.
“Dalam percakapan itu beliau sampaikan, ‘Kaka, ini saya, Bram (Abraham Goram Gaman). Saya pakai handphone milik anak Hero untuk telpon kaka’. Dia (Bram) mengabarkan kalau dirinya bersama ketiga rekan sesama aktivis NFRPB hari ini resmi sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Makassar,” kata Warinussy lebih lanjut.
Dengan demikian, kata Warinussy, keempat kliennya resmi menjadi warga negara bebas setelah menjalani proses hukum di PN Makassar Kelas IA Khusus dan menjalani tahanan sementara lebih kurang tujuh bulan di Rutan Makassar Kelas I.
“Mereka berempat (Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek) akan bertolak dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros menuju Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (26/11) menggunakan pesawat,” ujar Warinussy.
Warinussy mengingatkan, terkait rencana kepulangan kliennya ke Manokwari pihaknya memohon perhatian para pemangku kepentingan sipil dan militer di Indonesia dan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan akses.
“Saya memohon para pemangku kepentingan Indonesia dan Papua Barat Daya memastikan bahwa keempat klien saya bebas dan nyaman bertemu istri, anak-anak dan keluarganya tanpa mengalami intimidasi dalam arti yang seluas-luasnya,” kata Warinussy.
Warinussy menambahkan, LP3BH Manokwari dengan jejaring nasional dan internasional akan mengkawal dan memonitor seluruh proses kembalinya keempat bekas tahanan kasus makar tersebut dari Makassar hingga Sorong. (*)










