MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Pelaku yang diketahui bernama Yahya Himawan (29), nekat membunuh korban lantaran terlilit utang akibat judi online alias judol. Korban dihabisi pelaku di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin (10/11).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menjelaskan kronologi kasus tersebut menggelar konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/11).
Dalam konferensi pers tersebut, Ongky didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK dan Kasi Humas Ipda Kiesmanto, SH; Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen Yuanan; dan Katim Tekab Aipda Jhon Sada.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ujar Ongky melalui keterangan tertulis yang diperoleh dari Manokwari, Papua Barat, Rabu (12/11).
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kata Ongky, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” kata Ongky lebih lanjut.
Menurut Ongky, pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban. Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun ia sempat melarikan diri.
Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat. “Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” katanya.
Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, ujar Ongky, pihak Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban.
Ongky memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Media ini sebelumnya memberitakan, warga Manokwari, Senin (10/11) gempar setelah jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi tubuh mengenaskan akibat dimutilasi.
Korban diketahui bernama AGT (38), istri seorang pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari. Peristiwa tragis ini terungkap setelah sang suami melaporkan istrinya hilang ke Mapolresta Manokwari, Polda Papua Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan berbekal foto korban serta jejak bercak darah yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Manokwari Ongky Isgunawan menjelaskan, pencarian dilakukan secara intensif hingga akhirnya membuahkan hasil. Dengan bantuan anjing pelacak tim kepolisian menemukan jasad korban di septic tank sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Reremi Puncak, Distrik Manokwari Barat, Papua Barat, Selasa (11/11).
“Korban ditemukan di septic tank dalam keadaan tubuh tidak utuh. Setelah dilakukan penggalian, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakita Umum Daerah Manokwari untuk keperluan otopsi,” ujar Ongky di Manokwari, Selasa (11/11) malam.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban tewas akibat tindak kekerasan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana disertai mutilasi. Polisi masih menunggu hasil resmi otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Tak lama setelah penemuan jasad, aparat gabungan Polresta Manokwari dan Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap terduga pelaku berinisial YH alias Gembul, warga Ponorogo, Jawa Timur, di Kampung Ingramui.
“Pelaku merupakan orang yang pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan. Saat ini sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif. Motif masih kami dalami,” kata Ongky.
Sementara itu, lokasi tempat tinggal korban telah dipasangi garis polisi. Sejumlah warga terlihat mendatangi lokasi untuk melihat langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) meski hujan turun deras.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi sadis tersebut. (*)










