JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Aktivis dan pegiat anti korupsi dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel de Sola menyayangkan ketidakhadiran dua orang saksi rekan Fredie Tan (FT) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/7).
FT adalah terduga korupsi yang menjadi saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekaligus sebagai peniup peluit (whistleblower) yaitu Hendra Lie (HL) dalam persidangan di PN Jakarta Utara dalam perkara Nomor 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.
Adapun saksi yang sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan sidang atas yaitu nama Aliyoga Setiawan. Sedangkan saksi lainnya, Kahar mangkir dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7) tanpa ada penjelasan. Kompak Indonesia mempertanyakan ketidakhadiran Setiawan dan Kahar.
“Sebagai warga negara yang baik apalagi sebagai bentuk tanggung jawab seharusnya para saksi hadir untuk memberikan keterangan. Ketidakhadiran saksi ini memperkuat dugaan bahwa perkara pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE dipaksakan untuk disidangkan,” kata de Sola lebih lanjut.
Ketidakhadiran saksi mengkonfirmasi keterangan saksi pelapor, Fredie Tan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/7). Dalam kesaksiannya di persidangan lebih banyak menjawab tidak tahu atas substansi dari perkara yang dilaporkan.
Hal tersebut, kata de Sola, menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin saksi pelapor banyak tidak tahu atau tidak ingat terkait perkara yang disidang atas laporannya dan keterangan tersebut diberikan dibawah sumpah. Profesor Supardji Akmad, akademisi yang menyoroti kasus ini berpendapat sebagai whistleblower HL seharusnya dilindungi.
Dengan demikian, lanjut de Sola, agar tidak ada faktor non hukum yang menodai perkara oleh semua pihak yang terlibat dalam persidangan dan juga demi tegaknya hukum dan keadilan. Profesionalisme dan integritas para penegak hukum kiranya tetap terjamin agar diputus seadil-adilnya.
Rudi S Kamri, pemilik podcast, Kanal Anak Bangsa yang memproduksi dan mendistribusikan serta mentransmisikan hasil podcast yang kemudian dilaporkan oleh Fredie Tan yang hadir sebagai saksi justeru memberikan penegasan dalam sidang. Bahwa apa yang disampaikan HL dalam podcast-nya sebagai narasumber didukung dengan data atau dokumen yang bukan hoaks, sehingga podcast tersebut dapat ditayangkan.
Perkara tersebut bermula dari HL, pihak yang melaporkan permasalahan maladministrasi di Ombudsman RI terkait dengan tata kelola perusahaan BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam kerjasama dengan perusahaan bernama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP).
Berdasarkan laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan (LAHP) No. Register:0173/LM/IV/2020/JKR Jakarta, 20 Mei 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PT PJA).
LAHP tersebut memuat tindakan korektif agar meninjau kembali kerjasama antara PT PJA dengan PT WAIP, karena terdapat maladministrasi berupa kewajiban membayar pajak yang belum dipenuhi dan kerugian lain yang ditimbulkan dalam kerjasama tersebut tidak sesuai dengan praktek tata kelola perusahaan BUMD yang baik.
LAHP Ombudsman RI tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang tuntas oleh terlapor (Direksi PT PJA dan Gubernur DKI Jakarta), sehingga sebagai bentuk keberatan HL, menyampaikan dalam podcast bernama Kanal Anak Bangsa milik Rudi Kamri pada November 2022 dan Maret 2024.
Atas hal tersebut dilaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Fredie Tan di Bareskrim Mabes Polri dengan alasan merasa dirugikan. Sebagai narasumber dalam podcast ia menyampaikan fakta dan data diketahui selain dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga terdapat Rekomendasi Ombudsman RI tahun 2014 kepada Direktur PD Pasar Jaya dan Gubernur DKI Jakarta mengenai keberatan ratusan orang pedagang pada pasar HWI/Lindeteves, Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat atas biaya yang harus ditanggung dalam sewa pasar akibat adanya renovasi pasar.
Menurut Rekomendasi Ombudsman RI, terdapat maladministrasi oleh PD Pasar Jaya karena tidak mengakomodir hak-hak para pedagang. Adapun perusahaan yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya dan dianggap merugikan ratusan pedagang tersebut adalah perusahaan milik Fredie Tan bernama PT Graha Agung Karya Utama.
Perusahaan milik Fredie Tan tersebut mengambil keuntungan yang besar dari harga sewa gedung pasar HWI/Lindeteves namun membayar dengan harga murah kepada PD Pasar Jaya.
HL juga memiliki informasi yang diperoleh dari berbagai pihak termasuk media online bahwa Fredie Tan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi namun dibebaskan oleh Kejaksaan Agung tahun 2014 tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan pula di dalam podcast Kanal Anak Bangsa, bahwa Fredie Tan juga terlibat dugaan korupsi dalam kerjasama dengan perusahaan BUMD di lingkungan Pemda DKI Jakarta yaitu PT Jakarta Propertindo dengan perusahaan milik Fredie Tan sehingga diduga negara dirugikan belasan triliun rupiah.
Selain itu, HL adalah korban karena dirugikan dalam kasus kerjasama antara perusahaannya dengan perusahaan milik Fredie Tan yaitu PT WAIP terkait kerjasama sewa menyewa gedung di Ancol dan sudah terbukti terdapat perbuatan melawan hukum oleh perusahaan Fredie Tan sesuai putusan PN Jakarta Utara, di mana saat ini sedang upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI
Sebagai whistleblower yang seharusnya dilindungi karena apa yang disampaikan dalam podcast milik Rudi Kamri, ia bertindak selaku narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Sesuai UU Pers dilindungi haknya sebagai narasumber berpijak dan sesuai prinsip jurnalistik yang baik.
Menurut informasi dari Ombudsman RI, hingga saat ini belum ada preseden orang yang melaporkan maladministrasi di Ombudsman RI kemudian dipidana. Dikhawatirkan akan menjadi preseden kurang baik dalam era keterbukaan, di mana perlunya partisipasi masyarakat yang dijamin ketentuan hukum untuk memberikan informasi atas dugaan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang kurang baik kemudian dipidana atas suara kritisnya.
Selain melapor kepada Ombudsman RI, HL juga melalui kuasa hukumnya telah melaporkan permasalahan dugaan korupsi yang melibatkan Fredie Tan dengan beberapa oknum pejabat terkait kepada KPK, Komisi Kejaksaan, LPSK, Gubernur DKI Jakarta, Mendagri, dan Menkopolhukam.
Sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim Polri, perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas laporan Fredie Tan tersebut menurut ahli Prof Hendri Subiakto, akademisi dari Unair yang juga terlibat penyusunan UU ITE, sejak awal sudah dipaksakan penetapan tersangka sampai perkara dinyatakan P-21.
Terbukti dari ada 7 sprindik, 5 SPDP dan 4 kali bolak balik perkara antara penyidik Bareskrim Polri dengan JPU, (menyalahi kesepakatan bersama dalam Mahkumjakpol tahun 2010).
HL memohon kiranya sebagai peniup peluit ia dilindungi dan seharusnya perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di pemerintahan dan BUMD bersama Fredie Tan diusut terlebih dahulu. Bukannya whistleblower yang diadili terlebih dahulu. (*)