DEKAI, ODIYAIWUU.com — Usai mengikuti ibadah gabung 13 jemaat Klasis Tangma, sebanyak 482 orang warga jemaat, Minggu (25/5) berkumpul di pelataran Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua, Klasis Tangma, Koordinator Yahukimo, Papua Pegunungan.
Dalam kesempatan tersebut, para pendeta dan jemaat bertemu Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem, SH, MH serta Badan Pengurus Gereja Kingmi Klasis Tangma yang melakukan sosialisasi terkait kesigapan jemaat untuk ikut menjaga keamanan warga sipil.
Hesegem dan pengurus gereja juga memberikan pencerahan sekaligus pemahaman terkait perlindungan warga sipil dan situasi di wilayah rawan konflik kepada masyarakat di Distrik Tangma dan Kurima, Yahukimo.
“Status masyarakat Tangma tidak boleh menjadi pengungsi seperti yang telah terjadi di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang dan lainnya,” ujar Hesegem melalui keterangan tertulis dari Dekai, kota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Pegiat HAM tanah Papua itu juga mengatakan, Tangma yang juga klasis tempat kelahirannya dan Distrik Kurima tidak boleh terjadi pertumpahan darah atas konflik yang melibatkan aparat TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Hesegem mengingatkan, aparat TNI-Polri dan TPNPB silahkan berperang, karena berhadapan dengan besi.
“Warga bebas beraktivitas tanpa mereka diganggu dari kedua bela pihak yang berkonflik, baik TNI-Polri dan TPNPB tetapi warga masyarakat wajib dilindungi aktivitas harian mereka oleh kedua belah pihak yang terlibat konflik. Kedua belah pihak wajib melindungi warga sipil yang tidak memiliki senjata. Saya tidak mau terjadi pertumpahan darah di Tangma dan Kurima,” kata Hesegem.
Hesegem, pemegang kartu human rights defender juga menegaskan, TNI-Polri dan TPNPB wajib melindungi masyarakat di daerah konflik bersenjata, Hukum humaniter internasional (international humanitarian law) memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam konflik bersenjata dengan berbagai prinsip.
Perlindungan terhadap warga sipil di daerah konflik, lanjut Hesegem, termasuk larangan menyerang, menaati prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan prinsip menghindari penderitaan yang tidak perlu. Tujuan hukum humaniter internasional adalah untuk memanusiakan perang dan membatasi kekerasan, sehingga masyarakat sipil tidak menjadi sasaran, dan hak asasi mereka dilindungi.
“Larangan hukum humaniter internasional meliputi penggunaan kekuatan militer berlebihan terhadap warga masyarakat sipil, serangan terhadap infrastruktur sipil, dan pengepungan yang menyebabkan penderitaan manusia tidak proporsional,” ujar Hesegem yang juga pegiat HAM senior di tanah Papua.
“Bila tidak ditaati pihak-pihak yang berkonflik, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang karena melanggar nilai-nilai universal, membahayakan orang atau objek secara langsung. Pelanggaran hukum humaniter internasional meliputi, misalnya penyiksaan mayat dan perekrutan anak-anak di bawah umur 15 tahun ke dalam angkatan bersenjata,” kata Hesegem.
Hesegem juga mengingatkan, kaca mobil kendaraan yang melintasi rute Wamena menuju Tangma, dibuka dan jumlah penumpang perlu dibatasi sehingga masyarakat sipil tidak menjadi sasaran tempat bertanya bagi aparat dan TPNPB.
Selain itu, para hamba Tuhan dan intelektual diharapkan berperan aktif mendampingi jemaat klasis Tangma yang terdiri dari 13 jemaat, saat terjadi konflik bersenjata. “Konflik sudah ada depan mata, tidak boleh ada masalah antar keluarga atau suku di sini (Tangma). Kita fokus bersiap ketika ada konflik bersenjata,” ujar Hesegem.
Pihaknya juga mengingatkan, gedung sekolah, gereja, Puskesmas, tempat-tempat umum tidak boleh dijadikan sebagai pos TNI-Polri atau Pos TPNPB. Hal tersebut penting diingatkan karena beberapa daerah konflik bersenjata tempat-tempat sedang jadi sasaran sasaran utama konflik.
Ketua Klasis Mugi, Koordinator Nduga Pendeta Kones Kogeya mengaku, ia juga salah satu yang mengungsi di Wamena akibat konflik yang terjadi di daerahnya. Pendeta Kogeya mengaku, ia sudah mengungsi selama delapan tahun. Akibatnya, di pengungsian ia tidak memiliki gedung gereja dan jemaat tetap.
“Cukup kami yang korban, jangan Tangma lagi menjadi korban. Saya sudah delapan tahun di pengungsian, sebagai seorang pendeta namun tidak memiliki gedung gereja atau jemaat tetap. Saya tidak menerima persembahan atau perpuluhan dari jemaat. Karena umat saya semua mengungsi kemana-mana di tanah Papua,” ujar Kogeya.
Sedangkan Ketua Klasis Kingmi Tangma Pendeta Yenius Hesegem, S.Th berharap agar agar tidak ada pertumpahan darah di wilayah klasisnya. “Warga sipil harus dilindungi kedua bela pihak yang bertikai. Baik itu TNI-Polri maupun TPNPB OPM. Masyarakat perlu keamanan dan kenyamanan agar mereka beraktivitas mencari rezeki keluarga dengan leluasa dan nyaman,” kata Pendeta Hesegem.
Kepala Suku Ohena Elopere mengajak masyarakat Tangma agar hidup berdamai dengan diri sendiri, sesama, dan masyarakat. Ketika terjadi konflik atau serangan, ia mengaku tetap bertahan di Tangma.
“Kita semua harus tetap tinggal di sini, Karena Tangma adalah pemberian Tuhan kepada kita. Orang Tangma tidak bisa mengungsi ke mana-mana, kita bertahan di sini demi daerah kita,” ujar Elopere. (*)