DAERAH  

Sidang Perkara Video Porno, Kuasa Hukum Minta Pelaku Oknum Anggota TNI Dipecat

Yoseph Temorubun, SH, kuasa hukum NAP. Foto: Istimewa

MAKASSAR, ODIYAIWUU.com — Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar Rabu (21/5) menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Pratu RAB, oknum anggota TNI 433/Julusiri Kostrad dalam sidang terkait video porno di Pengadilan Militer Makassar, Sulawesi Selatan. 

Hukuman sepuluh bulan kepada pelaku menguatkan tuntutan Jaksa Oditur Militer III-16 Makassar. Namun, hukuman tersebut dinilai sangat ringan dan lebih tepat dijatuhi sanksi pemecatan.

“Sanksi hukuman 10 bulan penjara terhadap pelaku menunjukkan belum ada reformasi penegakan hukum di tubuh TNI dan masih terbawa sikap untuk melindungi oknum prajurit TNI yang terlibat masalah penyebaran video asusila,” ujar Yoseph Temorubun, SH, kuasa hukum NAP melalui keterangan tertulis dari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5).

Menurut Temorubun, putusan 10 bulan penjara terhadap pelaku sangat tidak berpihak kepada kliennya selaku korban. Temorubun juga menyayangkan putusan itu karena sangat ringan dan membuat keluarga korban kecewa.

“Putusan yang dijatuhkan kepada Pratu RAB, anggota TNI Yonif 433/Kostrad tidak memberikan rasa keadilan kepada korban. Pengadilan sebagai tempat mencari perlindungan dan rasa keadilan tidak diperoleh korban. Hukuman kepada pelaku masih jauh dari rasa keadilan,” kata Temorubun, pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Maluku.

Temorubun menegaskan, hakim dan jaksa yang mewakili negara harusnya melindungi kliennya yang sudah menjadi korban penyebaran video asusila. Namun, katanya, yang terjadi jaksa hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan diperkuat putusan hakim terhadap pelaku.

“Tuntutan jaksa dan putusan hakim ini tak sebanding dengan video porno yang dibuat terdakwa yang sudah disebarkan di 3 akun instagram milik klien saya dan ditonton  10 ribu orang disertai komentar netizen terhadap korban,” kata Temorubun.

Temorubun menambahkan, tuntutan jaksa yang diperkuat putusan hakim sepuluh bulan terhadap pelaku bertolak pengalaman ada kasus oknum anggota TNI lain yang menyebarkan konten asusila dipecat dari kesatuannya. Karena itu, lanjut Temorubun, tindakan menyebarkan video asusila melanggar hukum sehingga pelaku layak dipecat dari keanggotaan TNI. 

“Pelaku bukan malah dilindungi dengan cara yang tidak terpuji. Apalagi pelanggaran asusila merupakan kasus berat dari tujuh pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir. Dengan demikian, sanksi pidana yang harus dijatuhkan yaitu pelaku dipecat dari kesatuannya,” ujar Temorubun, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  (YLBH) Papua Tengah.

Dalam jangka panjang, pihaknya meminta Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 agar oknum anggota TNI pelaku asusila tidak lagi diproses hukum melalui Pengadilan Militer tetapi melalui Pengadilan Umum sehingga mempermudah proses pengawasan dari publik.

“Saya pikir mengadili oknum prajurit TNI di Pengadilan Militer tidak relevan lagi untuk dipertahankan tetapi melalui Pengadilan Umum agar diawasi publik. Sidang anggota prajurit TNI di Pengadilan Militer juga tidak relevan di era demokrasi dan reformasi,” ujar Temorubun. (*)