Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Provinsi Papua Gelar Kegiatan Edukasi Publik di Kabupaten Keerom - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Provinsi Papua Gelar Kegiatan Edukasi Publik di Kabupaten Keerom

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua sekaligus Ketua Umum Pengurus Daerah Alumni Kamajaya Tanah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CMP,CT (baju putih di depan) berfoto bersama pembicara dan peserta kegiatan edukasi publik di Arso 7, Kabupaten Keerom. Provinsi Papua, Selasa (3/9). Foto: Istimewa

Loading

ARSO, ODIYAIWUU.com — Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Provinsi Papua, Selasa (3/9) menggelar kegiatan edukasi publik dalam mendukung wewenang dan tugas Komisi Yudisial. 

Kegiatan bertema Peran Penghubung Komisi Yudisial Dalam Mendukung Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial berlangsung di sebuah ruang pertemuan di Arso 7, Kabupaten Keerom. Provinsi Papua. 

Sejumlah tokoh adat, tokoh agama dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Keerom, Lembaga Bantuan Hukum, penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Keerom, akademisi dan jejaring Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua hadir dalam kegiatan tersebut. 

Kurang lebih 30-an peserta hadir penuh antusias mengikuti kegiatan edukasi publik tersebut. Kegiatan dibuka Asisten Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Ely D V Hurulean dan diskusi dipandu Asisten Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Syarif Ramadhan Bekti. 

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua sekaligus Ketua Umum Pengurus Daerah Alumni Kamajaya Tanah Papua Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum, CMP,CT dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan edukasi publik adalah melakukan sosialisasi wewenang dan tugas Komisi Yudisial kepada masyarakat di Keerom. 

“Kegiatan edukasi publik kami laksanakan di Keerom mengingat banyak masyarakat Keerom datang ke kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua untuk berkonsultasi sekaligus meminta untuk diadakan sosialisasi tentang tugas pokok dan wewenang Komisi Yudisial,” ujar Methodius Kossay kepada Odiyaiwuu.com dari Arso, kota Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (4/9). 

Methodius menjelaskan, kegiatan tersebut dimulai dengan seminar dengan narasumber Joko Susanto, wakil akademisi dan tokoh masyarakat. Joko mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan itu sangat penting. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan wewenang Komisi Yudisial. 

“Bagi masyarakat Keerom yang mau melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik di pengadilan, bisa menginformasikan sehingga dikomunikasikan dengan para komisioner di Penghubung Komisi Yudisial Perwakilan Papua di Jayapura,” kata Joko Susanto.

Sedangkan akademisi Dr Yohanis Sudirman Bakti, SH, MH tampil menyoroti dari aspek teoritis dan praktis tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia. Menurut Ia berpendapat, kegiatan edukasi publik seperti ini perlu dan terus dilakukan.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi berkesinambungan, publik dan kita semua bersama-sama menjaga integritas hakim dalam menegakkan peradilan yang bersih di tanah Papua,” kata Sudirman Bakti.

Sedangkan narasumber lainnya, Methodius, mengatakan, sejak ia dilantik pada 2 November 2022 hingga saat ini pihaknya bersama para komisioner terus melakukan tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab. Misalnya, melakukan pemantauan menyusul adanya laporan dan pengaduan masyarakat maupun inisiatif dari pihak Komisi Yudisial Papua.

“Sejauh ini, masyarakat selaku pencari keadilan sangat antusias datang ke kantor untuk berkonsultasi maupun melaporkan kasus-kasus yang mereka alami di pengadilan. Sejak awal 2024 hingga Agustus tahun ini sudah ada 10 laporan yang sudah kami proses dan tindaklanjuti ke pusat,” ujar Methodius, putra asli Papua dan doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Trisakti, Jakarta.

Menurut Methodius, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Jayapura. Informasi masyarakat menyebutkan, ada dugaan pelanggaran kode etik hakim di pengadilan di Jayapura maupun di tiga provinsi daerah otonom baru (DOB). Meski demikian, lanjut Methodius, dugaan tersebut harus didukung bukti kuat dan otentik sehingga dapat dipertanggung jawabkan. 

Kegiatan seminar berjalan aman dan lancar. Dalam sosialisasi tersebut disediakan sesi tanya jawab oleh moderator Ummu Fatimah Ria Lestari, SS, MA dari Balai Bahasa Provinsi Papua. Kegiatan edukasi publik diakhiri dengan sesi foto bersama para narasumber dan peserta. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :