WAMENA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya Silas Hubi bersama dua komisioner, Alminus Wuka dan Mikhael Walilo dinilai melanggar aturan penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pasalnya, ketua dan anggota KPU Jayawijaya tersebut diduga kuat dan terlibat langsung mengintervensi proses pelaksanaan verifikasi tiga pasangan (paslon) Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya dari jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua dan anggota KPU Jayawijaya juga diduga kuat merupakan adalah tim pemenangan calon tertentu yang dipasang di KPU Jayawijaya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Tiga paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dari jalur independen atau perseorangan yaitu Esau Wetipo-Kornelix Gombo, Anton Wetipo-Dekim Karoba, dan Theodorus Kossay-Yance Tenouye. Ketiga paslon Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya periode 2024-2029 ini sengaja dijegal selama proses seleksi administrasi oleh tim pemenangan calon inkamben agar leluasa memerintah pada periode ketiga kekuasaannya.
“Selama proses verifikasi administrasi ketiga paslon tersebut didesain oleh ketua dan sejumlah anggota KPU Papua Pegunungan secara terang-terangan untuk dinyatakan melanggar ketentuan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM sehingga calon independen akan melawan kotak kosong alias tanpa paslon lain demi melanggengkan kekuasaannya para periode ketiga pemerintahan di Jayawijaya,” ujar Esau Wetipo dan Yance Tenouye melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (26/7)
Menurut Esau dan Tenouye, ketiga paslon perseorangan ini dinilai menjadi ancaman mantan Bupati Jayawijaya dan timnya sehingga dengan berbagai upaya inkonstitusional menjegal paslon independen sehingga calonnya akan maju semata wayang atau seorang diri melawan kotak kosong pada Pilkada Jayawijaya jilid tiga kekuasaannya.
“Pada tanggal 26-31 Mei 2024 lanjut tanggal 1-2 Juni 2024, Silas Hubi bersama Alminus Wuka dan Mikhael Walilo melakukan ancaman, intimidasi, pemaksaan, dan intervensi kepada staf KPU Jayawijaya maupun staf KPU Provinsi Papua Pegunungan yang sedang laksanakan verifikasi administrasi dokumen syarat minimal dukungan perseorangan di Hotel Grand Abe Jayapura,” kata Esau dan Tenouye.
Selain itu, pada tanggal tersebut di atas Silas Hubi bersama Alminus Wuka dan Mikhael Walilo selaku ketua dan anggota KPU Jayawijaya memerintahkan staf KPU Kabupaten Jayawijaya dan staf KPU Provinsi Papua Pegunungan agar status tiga paslon independen atau perseorangan tersebut dalam silon KPU yaitu TMS, berstatus MS atau memenuhi syarat, dan status BMS atau belum memenuhi syarat, harus diganti oleh staf KPU Jayawijaya dan KPU Papua Pegunungan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat secara terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).
Selain itu, pada 2 Juli 2024, pukul 23.59 WIT, ketua dan dua anggota KPU Jayawijaya menandatangani dan mengeluarkan Berita Acara (BA) Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024.
Dalam berita acara tersebut, status ketiga paslon independen dinyatakan dengan status TMS. Padahal, hasil verifikasi administrasi belum mencapai 100 persen dan sedang dikerjakan oleh staf KPU 37.624 dokumen syarat dukungan atau masih 47,52 persen dan yang belum verifikasi administrasi sebanyak 41.527 dokumen syarat dukungan atau 53,58 persen dari jumlah total dokumen syarat dukungan dukungan tiga paslon perseorangan sebanyak 79.151 dokumen syarat dukungan.
“Artinya, secara aturan dan mekanisme jika verifikasi administrasi belum mencapai 100 persen maka harus berkoordinasi mohon petunjuk kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan agar perpanjang waktu selesaikan 100 persen. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Jayawijaya karena sungguh-sungguh dan berniat menegaskan ketiga paslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat secara terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Selain itu, ujar Esau dan Tenouye, Berita Acara nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 yang dikeluarkan KPU Jayawijaya tidak sesuai dengan formulir yang disediakan dalam lampiran Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024. Seharusnya KPU mengeluarkan berita acara untuk masing-masing bakal calon perseorangan, tetapi anehnya dikeluarkan satu berita acara untuk tiga paslon jalur perseorangan.
“Pada tanggal 3-18 Juni 2024, tiga bakal calon calon perseorangan melakukan keberatan pelanggaran proses administrasi pilkada ke Bawaslu Jayawijaya. Tiga paslon juga sudah mengikuti sidang mediasi dan sidang mediasi namun KPU Jayawijaya tetap mempertahankan bahwa tiga paslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, tiga paslon meminta sidang lanjutkan ajudikasi atau musyawarah terbuka,” katanya.
Esau dan Tenouye menambahkan, terkait terjadinya pelanggaran oleh KPU Jayawijaya terkait poin-poin di atas, pada 19 Juni 2024 Bawaslu Jayawijaya melakukan sidang pembacaan putusan dengan amar putusan menerima permohonan pemohon untuk sebagian.
Bawaslu Jayawijaya kemudian membatalkan Berita Acara KPU Jayawijaya Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Bawaslu Jayawijaya juga memerintahkan KPU Jayawijaya untuk mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati atas nama Esau Wetipo SM-Kornelix Gombo, SE. Antonius Wetipo, SE, M.Si-Dekim Karoba, SE, M.Si. dan Theodorus Kossay, SS., M.Hum-Yance Tenoye, SH dalam waktu 3×24 jam sejak putusan dibacakan.
Makna putusan Bawaslu Jayawijaya di atas yaitu KPU Kabupaten Jayawijaya nyata-nyata melakukan kesalahan fatal keluarkan Berita Acara 200 saat verifikasi administrasi. Oleh karena itu KPU Jayawijaya wajib hukum melaksanakan putusan Bawaslu Jayawijaya di atas karena nilai dan makna putusan Bawaslu adalah final dan mengingat. Nilainya sama halnya putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung atau pengadilan negeri dan sebagainya.
Menurut Esau dan Tenouye, pada 10-14 Juli 2024 selama lima hari KPU Jayawijaya sesuai regulasi memerintahkan PPD dan PPS melaksanakan verifikasi faktual (verfak) di lapangan di masing-masing kampung atau kelurahan. Saat pelaksanaan vervak, PPD dan PPS diperintahkan oleh Ketua KPU Jayawijaya dan KPU Jayawijaya diperintahkan Bapak Bintang, Bupati Jayawijaya, dan mantan Bupati Jayawijaya bahwa dukungan tiga paslon perseorangan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk dinyatakan terstruktur, sistematis, dan masif terhadap tiga paslon maka PPD dibayar. Sejumlah ketua dan anggota PPD seperti PPD Distrik Wamena, Distrik Hubikiak, Distrik Wesaput dan distrik lain memerintahkan PPS untuk TMS-kan semua paslon perseorangan. Ada juga PPD diam-diam kerja tanpa libatkan PPS, sudah TMS-kan semua dokumen tiga paslon perseorangan. Ada juga kepala kampung mengintervensi dengan memerintahkan PPS agar TMS-kan tiga paslon perseorangan.
Ketiga paslon perseorangan berharap agar Bawaslu Jayawijaya menginstruksikan pengawas Pemilu distrik dan pengawas kampung atau kelurahan menggunakan formulir Model A. Pengawas mencatat semua pelanggaran verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPD dan PPS pada tanggal 10-14 Juli 2024.
Hasil kerja verifikasi faktual (verfa) PPS diganti atau diubah oleh PPD disortir atas perintah KPU Jayawijaya. Perubahan ini terjadi tanggal 21-22 juli 2024. Perubahan hasil ini terjadi saat KPU Jayawijaya memanggil PPD lakukan sortir, memisahkan dan mencatat status MS, BMS dan TMS terhadap tiga bakal calon perseorangan.
Lima mantan calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang dilantik menjadi anggota PPD Kabupaten Jayawijaya seperti Ali Surabut, PPD Distrik Wamena dari Partai PSI, Iskhia Wenas Wakerkwa, PPD Pelebaga dari Partai Demokrat, Iberanus Hilapok, Ketua PPD Distrik Ibele dari Partai PSI, Firdaus Hekuka, PPD Distrik Ibele dari Partai PSI, dan Leur Wandikbo, Ketua PPD Distrik Asologaima dari Partai PKN. Lima mantan PPD dari caleg 2024 ini turut bekerja rugikan TMS-kan tiga bakal calon (bacal) paslon perseorangan.
“Kami menilai, KPU Kabupaten Jayawijaya menyelenggarakan Pilkada Jayawijaya 2024 tidak berintegritas, tidak Jujur dan tidak bermoral, melanggar etika penyelenggaraan, tidak profesional, tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme, tidak paham aturan, dan tidak netral atau tidak menjadi tim sukses salah satu calon tertentu,” tegas Esau dan Tenouye.
Ketiga paslon perseorangan juga menilai KPU Jayawijaya bekerja dengan desain pesanan dan niat untuk melawan kotak kosong. KPU Jayawijaya memiliki niat buruk merugikan tiga paslon jalur perseorangan dengan memerintahkan untuk menyatakan tiga paslon perseorangan tidak memenuhi syarat secara terstruktur, sistematis, dan masif terhadap staf KPU saat verifikasi administrasi di Jayapura dan memerintahkan PPD dan PPS saat verifikasi faktual di lapangan di Wamena.
Ketua KPU Jayawijaya dan dua komisioner bekerja secara terstruktur, sistematis dan masif untuk kepentingan satu calon tertentu agar maju melawan kotak kosong dan merugikan tiga paslon perseorangan Bupati- Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.
“Terkait dengan pelanggaran TSM yang dilakukan KPU Jayawijaya, kami memohon kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan supervisi dan monitoring melekat karena perilaku Ketua dan Anggota KPU Jayawijaya yang tidak berintegritas, tidak profesional dan tidak netral dapat merusak dan merugikan kinerja dan wibawa lembaga KPU yang selama ini sangat menekankan slogan KPU Melayani dengan Tangan Kanan di Dada serta KPU Integritas 24 Jam Melayani,” ujar Esau dan Tenouye tegas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)