Panglima TNI Didesak Proses Tindakan Penyiksaan Terhadap Seorang Warga Sipil di Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Panglima TNI Didesak Proses Tindakan Penyiksaan Terhadap Seorang Warga Sipil di Papua

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan) saat pelantikan Agus menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sumber foto: kompas.com, 23 November 2023

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto didesak memproses peristiwa penyiksaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum prajurit terhadap seorang warga sipil di Papua. 

Desakan itu muncul setelah beredar sebuah video yang viral di sejumlah jejaring media sosial (medsos) beberapa hari belakangan seperti Facebook dan WhatsApp yang menyulut aneka reaksi warga tanah Papua. 

“Komandan dan pelaku penyiksaan yang sangat sadis yang diduga dilakukan oleh aparat TNI di Papua terhadap masyarakat sipil wajib diproses hukum dan dipecat dari kesatuan,” ujar Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (Paham) Papua Gustaf R Kawer kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Jumat (22/3).

Menurut Gustaf, aktivis Paham sudah melakukan investigasi singkat peristiwa penyiksaan dlam video tersebut. Dugaan sementara, peristiwa penyiksaan dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya. 

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Gustaf lebih jauh. 

Menurut Gustaf, seharusnya jika yang bersangkutan (korban) diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPNPB, TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang, tidak berdaya, tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut.

Gustaf menambahkan, TNI sesuai aturan menyerahkan yang diduga pelaku kriminal ke polisi untuk diproses hukum ke pengadilan dan pengadilan yang menentukan orang bersalah berdasarkan fakta sidang.

Menurut Gustaf, penyiksaan yang dilakukan aparat TNI tersebut merupakan tindakan di luar hukum. Karena itu, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan di luar hukum, extra judicial killing.

“Kami dari Paham Papua mendesak Komnas HAM RI, dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan hingga mendapat vonis yang maksimal, termasuk dipecat dari kesatuan,” kata Gustaf tegas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :