JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tokoh masyarakat adat Yobeh Mozes Kallem, SH mempertanyakan pengalihan gedung Tabita menjadi Hotel Tabita Convention Center. Gedung Tabita terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Mozes Kallem, mantan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, lantas melayangkan surat kepada mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, MSi.
“Gedung Tabita itu sumbangan Ibu Hj Megawati Soekarnoputri saat beliau menjabat Presiden RI. Sumbangan itu diberikan Ibu Mega saat kunjungan resminya di Papua dalam rangka merayakan Natal Bersama masyarakat Papua akhir Desember 2003 di Mac Athur Ifar Gunung, Sentani,” ujar Mozes dalam surat yang salinannya diterima Odiyaiwuu.com dari Sentani, kota Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (12/6).
Dalam surat tersebut, Mozes meminta penjelasan Mathius, mantan orang nomor satu Kabupaten Jayapura, mengingat pembangunan hotel tersebut dilakukan Mathius menjabat Bupati Jayapura.
Salinan surat tersebut dikirim juga kepada Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kejagung RI, Kapolri, Ketua KPK, Kajati Papua, Kapolda Papua, Ketua DPR Papua, Ketua MRP, Ketua BPKP Papua, Ketua DPRD Jayapura, Kapolres Jayapura, dan Inspektorat Kabupaten Jayapura.
Berikut isi lengkap surat Mozes Kallem kepada mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Nomor : 060/KA28/HM/X/2023
Lampiran :
Perihal : Mohon Penjelasan
Kepada Yth
Bupati Jayapura
Mathius Awoitauw, SE, M.Si
di
Tempat
Saya Mozes Kallem dari Obhee Melam Hollo Khabam,
Jalan Gereja Berthel — BTN Sentani Permai, Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua menyatakan.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan banyaknya persoalan dan isu menyangkut Hotel Tabita Convention Center, yang saat ini sedang dibangun di atas lahan eks Gedung Pertemuan Umum Tabita Sentani, maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 41 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 2,3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan lainnya menyangkut keterbukaan informasi publik, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Gedung Pertemuan Tabita Sentani adalah merupakan sumbangan Ibu Megawati kepada masyarakat Kabupaten Sentani, yang dalam kedudukannya sebagai Presiden RI, melakukan kunjungan di Tanah Papua pada akhir Desember 2003 dalam rangka merayakan Natal Bersama masyarakat Papua di Mac Athur Ifar Gunung Sentani.
Bahwa Ibu Megawati tergerak untuk memberikan bantuan pembangunan Gedung Pertemuan tersebut setelah mendengar paparan, penjelasan dan permintaan dari Ibu Netty Jonice Kallem (Kala itu merupakan Anggota DPRD Jayapura dan juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Jayapura), yang secara langsung menyampaikan kepada Ibu Megawati tentang keinginan dan kebutuhan masyarakat Sentani, untuk memiliki gedung pertemuan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Sentani/Kabupaten Jayapura untuk keperluan acara adat, keagamaan dan acara sosial kemasyarakatan lainnnya.
Bahwa setelah Ibu Megawati menyatakan kesediaannya untuk membantu masyarakat guna memiliki gedung pertemuan, masyarakat Sentani khususnya masyarakat Suku Felle dan Suku Kallem dari Kampung Yobeh merelakan untuk melepaskan tanahnya (dengan dibayar seadanya) untuk keperluan lahan pembangunan gedung pertemuan dimaksud, sehingga pembangunan gedung pertemuan Tabita tersebut bisa berjalan lancar dan kemudian dimanfaatkan masyarakat selama bertahun-tahun sampai kemudian dengan tanpa pemberitahuan dan tanpa sosialisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jayapura menghentikan pengunaannya, membongkar dan kemudian membangun hotel diatas ex Gedung Pertemuan tersebut yang diberi nama Hotel Tabita Convention Center.
Bahwa dihentikannya pengunaan Gedung Pertemuan Tabita dan/atau dibongkarnya gedung pertemuan Tabita tersebut serta dialihfungsikannya Gedung pertemuan Tabita menjadi Hotel Tabita Convention Center sangat melukai hati masyarakat Kabupaten Jayapura, karena selain telah mengabaikan fakta historis gedung pertemuan tersebut sebagai pemberian dan kenang- kenangan dari Ibu Megawati untuk masyarakat Kabupaten Jayapura, juga merupakan suatu bentuk “perampasan” terhadap hak masyarakat Kabupaten Jayapura, untuk memiliki gedung pertemuan yang bisa diakses seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Jayapura dengan harga dan biaya terjangkau.
Bahwa selain dari itu, kami melihat tak ada urgensi bagi Pemkab Jayapura untuk membangun hotel diatas lahan ex Gedung Pertemuan Serba Guna tersebut, karena Pemkab Jayapura seharusnya fokus pada penggunaan anggaran guna peningkatan kesejahteraan masyarakat atau fokus pada pemenuhan hajat hidup orang banyak dan Pemkab Jayapura tak perlu menguras anggaran yang besar untuk membangun hotel, karena urusan pembangunan hotel cukup diserahkan kepada masyarakat/swasta, apalagi faktanya di sekitar area rencana pembangunan Hotel Tabita Convention Center tersebut, saat ini sudah berdiri beberapa hotel.
Bahwa dengan tetap digulirnya rencana pembangunan Hotel Tabita Convention Center oleh Pemkab Jayapura, kami mencium aroma busuk untuk “secara melawan hukum” berusaha “memperkaya oknum tertentu dengan jalan merugikan keuangan negara” dan atau dengan jalan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Bahwa dugaan adanya upaya melawan hukum dalam pembangunan Hotel Tabita Convention Center tersebut dapat dilihat dari tidak adanya izin dari DPRD Kabupaten Jayapura dan atau tidak adanya pembicaraan sebelumnya oleh Pemkab Jayapura dengan DPRD Kabupaten Jayapura untuk mengalihfungsikan penggunaan Gedung Pertemuan Tabita menjadi Hotel Tabita Convention Center, yang alifungsinya nota bene tak sekedar peralihan fungsi semata, tapi dilakukan dengan penghancuran dan pembongkaran bangunan lama (yang secara pembukuan dianggap sebagai aset Pemkab Jayapura yang peralihannya harus dilakukan dengan izin institusi dengan DPRD Kabupaten Jayapura ) untuk kemudian diganti dengan bangunan baru.
Bahwa selain tidak adanya izin dan pembicaraan sebelumya dengan DPRD Kabupaten Jayapura, maka sebagai mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, kami bisa memastikan tidak adanya pembahasan anggaran untuk rencana pembangunan Hotel Tabita Convention Center antara Pemkab Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura, sehingga adanya klaim Pemkab Jayapura yang menyatakan DPRD Kabupaten Jayapura telah menyetujui pengunaan anggaran sebesar Rp 72 miliar, untuk pembangunan Hotel Tabita Convention Center adalah tak benar dan menyesatkan dan karenanya harus diusut tuntas.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menolak apabila Pemkab Jayapura melokalisir persoalan yang menyangkut Hotel Tabita Convention Center ini dengan mengatakan persoalannya hanya menyangkut kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar, yang harus dituntut untuk dikembalikan oleh pihak kontraktor, karena bagi kami ini menyangkut persoalan yang lebih besar berupa penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), salah urus keuangan, tak menghargai sejarah, tak peduli kepentingan rakyat banyak, pandang enteng dan/atau tak peduli dengan ketentuan perundang-undangan berupa ketentuan di bidang tata ruang, AMDAL, pengadaan barang dan jasa dan lain lain kesemuanya untuk membuktikan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum, oleh aparat pengawasan dan secara politik oleh DPRD Kabupaten Jayapura.
Bahwa atas dasar-dasar hal tersebut diatas mohon pada Bapak Bupati Jayapura untuk menjelaskan mengenai opini yang berkembang di masyarakat bahwa penggusuran Gedung Pertemuan Tabita dan kemudian dialihkan untuk kepentingan pembangunan Hotel Tabita Convention Center tanpa bertanya dan atau tanpa sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Jayapura ini adalah merupakan bentuk ketakpedulian Pemkab Jayapura pada rakyatnya dan atau merupakan bukti Pemkab Jayapura hanya memikirkan dirinya sendiri untuk secara gagah-gagahan membangun hotel tanpa memikirkan urgensi dan keperluannya untuk rakyat.
Bahwa selanjutnya kami juga mohon kepada Bapak Bupati Jayapura untuk menanggapi dan menjelaskan tentang fakta bahwa penghancuran gedung pertemuan Tabita Sentani, untuk kemudian dibangun Hotel Tabita Convention Center dilakukan oleh Pemkab Jayapura tanpa konsultasi sebelumnya dengan DPRD Kabupaten Jayapura sebagai representasi rakyat Kabupaten Jayapura sebagai “pemilik” dan penerima hadiah gedung pertemuan dari Ibu Megawati dan penetapan anggaran pembangunan Hotel Tabita Convention Center sebesar Rp 73 miliar dilakukan Pemkab Jayapura tanpa persetujuan dan pembahasan sebelumnya dengan DPRD Jayapura, sehingga anggaran yang sudah digunakan Pemkab Jayapura untuk keperluan pembangunan Hotel Tabita tersebut adalah merupakan anggaran ilegal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa kemudian, kami juga mempertanyakan apakah di lokasi ex Gedung Pertemuan Tabita tersebut sudah sesuai dengan tata ruang yang ada, apakah AMDAL dilaksanakan serta apakah proses tender dan penetapan kontraktor pelaksanaan pembangunan hotel Tabita tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan untuk itu mohon penjelasan Bapak Bupati Jayapura.
Bahwa terhadap persoalan penjelasan tersebut diatas, kami berharap agar Bapak Bupati Jayapura selaku penanggungjawab jalannya pemerintahan di Kabupaten Jayapura dapat memberikan penjelasan yang memuaskan, termasuk Langkah-langkah yang akan Bapak lakukan bilamana bapak melihat dan merasakan adanya pelanggaran terhadap norma-norma hukum dan kepatuhan dalam pembangunan Hotel Tabita Convention Center dimaksud.
Demikian surat kami dan besar harapan kami agar kami mohon Bapak Bupati Jayapura dapat memberikan penjelasan kepada kami dan masyarakat luas, agar pertanyaan-pertanyaan yang ada di hati masyarakat Kabupaten Jayapura bisa terjawab sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Sentani, 12 Juni 2023
Hormat Kami
Mozes Kallem, SH
(Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)