5,370 Total Pengunjung, 30 Pengunjung Hari Ini
BOVEN DIGOEL, ODIYAIWUU.com — Relika Tambunan, SH, kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boven Digoel Nonaktif Yoseph Awunim, S.Sos dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Dominicus Wiwaron, ST, MT meminta Bupati Hengki Yaluwo, S.Sos melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Bupati Yaluwo melalui Keputusan Bupati Nomor 821.2/1158/Bup/VII/2022 tertanggal 20 Juli 2022 memberhentikan Awunim dari jabatan Sekda Boven Digoel. Begitu pula keputusan Bupati Yaluwo Nomor 821.2/1195/Bup/VII/2022 yang memberhentikan Wiwaron dari jabatan Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan tertanggal 25 Juli 2022.
Namun, menurut Relika, keputusan yang menuai sengketa hukum sejak 2022 tersebut berujung sengketa hukum di PTUN. Pihak PTUN akhirnya menyatakan dua keputusan Bupati Yaluwo yang memberhentikan Awunim dan Wiwaron batal demi hukum.
Kasus pemberhentian Awunim dari jabatan Sekda Boven Digoel oleh Bupati Yaluwo dibatalkan berdasarkan keputusan PTUN Jayapura melalui putusan Nomor 18/G/2022/PTUN.JPR dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado melalui putusan Nomor 13/B/2023/PT.TUN.MDO.
Sedangkan kasus pemberhentian Wiwaron dari jabatannya oleh Bupati Yaluwo dibatalkan berdasarkan keputusan PTUN Jayapura melalui putusan Nomor21/G/2022/PTUN.JPR dan dikuatkan oleh PTTUN Manado melalui Putusan Nomor 14/B/2023/PT.TUN.MDO.
Putusan PTUN Jayapura yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado terhadap perkara Awunim dan Wiwaron dalam dua perkara di atas, kata Relika, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga wajib dilaksanakan.
Putusan dalam dua perkara di atas sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sehingga menurut hukum wajib dilaksanakan bupati selaku termohon.
“Keputusan pemberhentian klien kami, termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, putusan PTUN Jayapura yang kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh putusan PTTUN Manado, berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan,” kata Relika melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (16/3).
Kuasa hukum lainnya, Johanis Harry Maturbongs, SH, MH menegaskan, PTUN Jayapura telah menerbitkan surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah landasan etik yang harus dipegang oleh pejabat dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan sebagai wujud dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Oleh karena itu tak ada alasan bagi Bupati Boven Digoel untuk tidak melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap itu,” kata John.
John mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-998/JP.01/03/2023, perihal Rekomendasi dan Penegasan Tindak Lanjut Putusan PTUN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, tertanggal 10 Maret 2023 menerbitkan rekomendasi agar Bupati Boven Digoel melaksanakan putusan pengadilan.
“Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti, sehingga kami mendesak Bupati Boven Digoel melaksanakannya,” ujar John.
Kuasa hukum lainnya Fatiatulo Lazira, SH menambahkan, terdapat ancaman pidana sampai dengan pemberhentian tetap terhadap pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dikategorikan bertindak sewenang-wenang, yang dapat dijatuhi sanksi administrasi berat. Sanksi berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa,” kata Lazira.
Menurutnya, putusan pengadilan adalah perintah kekuasaan kehakiman yang sah. Hal tersebut berdasarkan Pasal 216 KUHPidana yang mengatakan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
“Kami berharap, Bupati Boven Digoel segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu, agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia dan menganggap bahwa putusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial,” kata Lazira.
Ia menambahkan, bila Bupati Boven Digoel masih tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pihaknya meminta Penjabat Gubernur Papua Selatan atau Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administrasi berat, berupa pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan.
Menurut Lazira, tidak tertutup kemungkinan pihak kuasa hukum menempuh gugatan keperdataan bila putusan pengadilan itu tidak dilaksanakan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)