Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu Tahun 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
banner 728x250

Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu Tahun 2024

  • Bagikan
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia. Sumber foto: komisiyudisial.go.id

 415 Total Pengunjung,  2 Pengunjung Hari Ini

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pihak Komisi Yudisial (KY) mengatakan, segera mencermati substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan reaksi publik atas putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai tersebut melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (8/12 2022) bernomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst untuk menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut memicu reaksi pro-kontra dan tanda tanya publik.

“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Ada juga aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU sangat penting. Juga berbagai pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. Semua itu jadi bagian dari yang mesti digali hakim dalam membuat putusan,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Miko, Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu, katanya, dengan memanggil hakim untuk diminta klarifikasi.

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujar Miko lebih lanjut.

Namun, Miko menambahkan, perlu digarisbawahi terkait substansi putusan di mana forum tepat mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum. Domain Komisi Yudidial berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Komisi Yudisial juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” kata Miko.

Sedangkan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Titi mengatakan, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setiap lima tahun sekali. Putusan tersebut yang dapat diartikan sebagai penundaan Pemilu 2024 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi.

“Dalam sistem penegakan hukum Pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Saluran yang bisa ditempuh partai politik hanya melalui sengketa di Bawaslu. Selanjutnya, upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Titi di Jakarta, Kamis (2/3).

Titi menambahkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi, bukan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini. Apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu hingga 2025,” kata Titi, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :

banner 336x280
  • Bagikan