Sejak Januari Hingga Februari Polres Nabire Ungkap Sejumlah Kasus Curas dan Curanmor
banner 728x250

Sejak Januari Hingga Februari Polres Nabire Ungkap Sejumlah Kasus Curas dan Curanmor

  • Bagikan
Kepala Kepolisian Resor Nabire I Ketut Suarnaya (tengah) saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Nabire, Papua Tengah, Senin (6/2). Kapolres Ketut Suarnaya mengatakan, sejak Januari hingga Februari 2023 Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire mengungkap sejumlah kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau (3D). Foto: Istimewa

 338 Total Pengunjung,  2 Pengunjung Hari Ini

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH mengatakan, sejak Januari hingga Februari 2023 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Nabire telah mengungkap sejumlah kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau (3D) di wilayah hukum Polres Nabire.

“Sejak Januari hingga Februari, Tim Sus Polres Nabire telah mengungkap beberapa kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan atau curas, dan pencurian dengan pemberatan atau curat dengan berbagai TKP. Adapun tersangka yang sudah diungkap dalam perkara ini sebanyak 11 orang,” ujar Ketut saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Nabire, Papua Tengah, Senin (6/2).

Dalam konferensi tersebut, Ketut didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Ramadhona, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, SIK, MH, PS Kasie Humas Iptu Yaudi, S.Sos beserta personil Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak, on line, dan elektronik.

Menurut Ketut, sejak Januari hiingga Februari, aparat Polres Nabire mengamankan tersangka kasus curas dengan tersangka berinisial YM (23), AD (24). Sedangkan pelaku curanmor dengan tersangka KR (21), FHN (35), BA (29), WPA (27), AD (27), YM (22), dan MA (25). Sedangkan tersangka berinisial YM (23) sudah dilakukan tahap II oleh Sat Reskrim Polres Nabire.

“Modus operandi para tersangka ini sangat bervariasi. Di antaranya, pelaku yang melakukan pemalangan secara paksa terhadap korban kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil motor korban,” kata Ketut.

Para pelaku, lanjut Ketut, melakukan pencurian kendaraan motor di kawasan pemukiman warga maupun di tempat-tempat pusat keramaian di Kota Nabire dengan tujuan untuk dijual kembali di wilayah Nabire hingga pedalaman serta digunakan sendiri.

“Pelaku memiliki atau menguasai barang berupa sepeda motor dari hasil kejahatan yang dilakukan orang lain kemudian dimiliki dan dikuasai oleh pelaku,” lanjut Ketut.

Ketut menjelaskan, Tim Sus Polres Nabire selain mengungkap kasus curat dan curas, juga mengungkap kasus pencurian berupa pencurian barang-barang sembako yang terjadi pada Kamis (26/1) bertempat di Anugrah Jaya, Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Nabarua, Nabire. “Tersangka berinisial EL (33), warga Jalan Kalimangga, Kampung Sanoba, Nabire,” katanya.

Tim Sus juga melakukan kegiatan pengungkapan kasus pembunuhan tukang ojek di TKP, Kampung Harapan. Namun, dalam kegiatan tersebut tersangka berhasil melarikan diri. “Namun identitas tersangka pelaku pembunuhan tukang ojek di Kampung Harapan sudah dikantongi tim dan BB motor milik korban berhasil diamankan,” ujarnya.

Barang bukti hasil penyelidikan yang terlah diserahkan guna proses penyidikan kasus curas dan curanmor, berupa satu unit ranmor merk honda beat warna hitam (perkara curas), satu unit ranmor merk Yamaha gear warna abu-abu (perkara curanmmor dan penadah), satu unit ranmor merk Honda Genio warna merah hitam (perkara curanmor), satu unit ranmor merk Honda Beat warna putih yang diubah ke merah (perkara curanmor), satu unit ranmor merk Yamaha MX warna merah hitam (perkara curanmor) dan 1 unit ranmor merk Yamaha Mio M3 warna hitam (perkara curanmor).

“Barang bukti hasil penyelidikan yang telah diserahkan guna proses penyidikan berupa pencurian barang-barang sembako, berupa lima slop rokok Gudang Garam Surya 12, satu buah tas rinjani warna merah pudar, satu buah jaket warna coklat, satu buah kaos warna putih dan uang hasil penjualan rokok sebesar 2,8 juta,” kata Ketut.

Selain melakukan penyelidikan tersebut di atas, Tim Sus juga berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor baik yang diamankan saat dilakukan razia gabungan dan penyelidikan di beberapa TKP.

“Pasal yang disangkakan terhadap kasus-kasus tersebut yaitu Pasal 362, 363, 365 dan 480 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Namun, untuk perkara-perkara yang merampas nyawa orang yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim dikenakan pasal primer 338 KUH Pidana,” kata Ketut. (Emanuel You, Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :

banner 336x280
  • Bagikan