Yakobus Dumupa Kritik dan Berikan Saran Pemilihan Pokja Agama MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Yakobus Dumupa Kritik dan Berikan Saran Pemilihan Pokja Agama MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023-2028

Tokoh Katolik tanah Papua Yakobus Dumupa, SIP, MIP. Foto: Istimewa

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Tokoh Katolik tanah Papua Yakobus Dumupa, SIP, MIP, Sabtu (29/7) menyampaikan kritik sekaligus saran menyusul proses pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028, khususnya terkait anggota Pokja Agama MRP Papua Tengah.

Berikut kritik dan saran selengkapnya Yakobus Dumupa, mantan Bupati Kabupaten Dogiyai yang pernah pula tercatat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Shalom. Saudara-saudari sekalian yang saya homati.

Pada kesempatan ini, saya hendak menyampaikan kritik dan saran terhadap proses pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, khususnya yang berkaitan dengan proses pemilihan anggota POKJA Agama MRP.

Terlebih dahulu, saya tegaskan bahwa kritik dan saran ini, saya sampaikan dengan maksud yang baik dan benar, tanpa bermaksud memfitnah siapapun. Kritik dan saran ini bermaksud untuk mengevaluasi proses pemilihan anggota MRP, khusus proses pemilihan anggota POKJA Agama MRP yang sedang berlangsung dan upaya perbaikannya ke depan.

Saya sebagai mantan anggota MRP periode tahun 2012-2016, mempunyai sedikit pengetahuan dan pengalaman mengenai proses pemilihan MRP. Selain saya pernah mengikuti proses pemilihan MRP pada tahun 2011, saya juga pernah terlibat cukup aktif dalam memberikan pendapat dalam pembuatan Peraturan PERDASUS Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Selanjutnya, beberapa kritik dan saran saya sebagai berikut: 

  1. Saya menilai ada beberapa kelemahan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah. Dari beberapa kelemahan tersebut, satu hal yang menjadi polemik dan sejak awal sudah saya sampaikan, yaitu pengaturan pembagian kuota keanggotaan MRP pada Kelompok POKJA Agama. Dalam PERGUB tersebut, tidak diatur pembagian kuota keanggotaan POKJA Agama MRP. PERGUB tersebut hanya mengamanatkan PANSEL Provinsi untuk mengatur dan membagi kuotanya berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama dengan para pimpinan keagamaan. Sekalipun saya tahu bahwa PERGUB ini tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis pemilihan, tetapi karena hal ini berpotensi melahirkan masalah, maka sebaiknya dan seharusnya pembagian kuota ini diatur dalam PERGUB ini, agar PANSEL Provinsi tinggal melaksanakan proses pemilihannya saja.
  1. Dua hal yang menjadi dasar dan pertimbangan pembagian kuota keanggotaan POKJA Agama MRP adalah: (1) keberadaan agama di Provinsi Papua Tengah, BUKAN keberadaan lembaga agama sebagaimana yang diatur dalam PERGUB tersebut; dan (2) jumlah penganut agama orang asli Papua dan menyebarannya dalam Provinsi Papua Tengah. Sayangnya, yang menjadi dasar dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam PERGUB tersebut adalah keberadaan lembaga kegamaan dan mengabaikan keberadaan agama. Selain itu, dasar pertimbangan jumlah penganut agama orang asli Papua dan penyebarannya juga tidak diatur dengan baik, termasuk oleh PANSEL Provinsi.
  1. Akibat dari dual hal tersebut di atas, kemudian muncul beberapa masalah: (1) agama Katolik hanya mempunyai satu lembaga keagamaan, yaitu Keuskupan Timika, sedangkan agama Protestan mempunya banyak lembaga keagamaan sesuai dedominasinya masing-masing, seperti KINGMI, GKI, KGII, GIDI, Baptis, Pantekosta, dan lainnya; (2) karena penentuan jumlah kuota diatur agar dimusyawarahkan dan diputuskan bersama, maka masing-masing lembaga agama saling berebutan; (3) akibat dari perebutan tersebut, terjadi perubahan jumlah kuota masing-masing lembaga agama beberapa kali; (4) PANSEL Provinsi mengalami dilema dalam proses penentuan kuota ini; (5) terkesan ada kepentingan pihak tertentu dalam proses penentuan kuota ini.
  1. Dengan pertimbangan, proses penentuan kuota dan proses pemilihan yang tidak baik dan tidak benar ini, maka agama Katolik melalui Pimpinan Keuskupan Timika telah mengambil keputusan untuk MEMBATALKAN keikut-sertannya dalam proses Pemilihan Anggota MRP periode ini. Ini keputusan yang baik dan benar, serta bijak dan cerdas. Saya pun ikut mendukung keputusan ini. Perlu saya tegaskan, semua hal yang baik dan benar, dan untuk meraih hasil yang baik dan benar, harus diawali dengan proses yang baik dan benar pula.
  1. Sejak awal saya mengamati proses pemilihan MRP di Provinsi Papua Tengah, sepertinya terdapat banyak kepentingan. Yang paling dominan adalah kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Beberapa pihak sedang bermain dalam proses pemilihan MRP di Provinsi Papua Tengah. Saya mau sampaikan bahwa, dalam politik, apa yang tampak di depan, dapat menjelaskan apa yang tidak tampak di belakang. Orang yang telah banyak belajar ilmu politik dan banyak berpengalaman dalam politik, dapat melihat dan menganalisa secara jelas dan tepat fenomena sepert ini.
  1. Jika masalah pemilihan Anggota MRP di Provinsi Papua Tengah, khususnya POKJA Agama mau diselesaikan dengan baik, saya hendak menyarankan beberapa hal: (1) pembagian kuota keanggotaan POKJA Agama MRP harus dengan pertimbangan keberadaan agama, bukan keberadaan lembaga agama, dan harus mempertimbangkan jumlah umat beragama orang asli Papua pada masing-masing agama; (2) pembagian kuota dilakukan ulang dengan baik dan benar dan dilakukan pemilihan ulang dengan baik dan benar; dan (3) jika kedua hal ini tidak dilakukan, maka Gereja Katolik tidak terlibat dalam keanggotaan MRP Provinsi Papua Tengah periode ini.

Demikian kritik dan saran saya. Sekali lagi, perlu saya sampaikan bahwa semua yang saya sampaikan ini dengan maksud yang baik dan benar untuk kemajuan Provinsi Papua Tengah ke depan. Semoga TUHAN senantiasa memberkati kita sekalian.

Terimakasih. Shalom

 

Nabire, 28 Juli 2023 

 

Yakobus Dumupa, SIP, MIP

Tinggalkan Komentar Anda :